Slideshow

EKSEKUSI PERDANA PA KAYUAGUNG BERJALAN SUKSES






Kamis, 10/10/2013 tepat pukul 09.00 WIB Panitera/Sekretais PA Kayuagung beserta rombongan berangkat menuju tempat pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Nomor : 024/Eks/2009/PA.KAG tanggal 22 Juli 2013 tentang perintah pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan dalam perkara Nomor : 024/Pdt.G/2009/PA.KAG tanggal 30 September 2009 yang telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor : 024/Pdt.G/2009/PTA.PLG tanggal 29 Desember 2009 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor :  206/K/AG/2010 tanggal 11 Juni 2010 serta Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor : 22/PK/AG/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    
Adapun Tim yang berangkat dalam pelaksanaan eksekusi ini yaitu Panitera/Sekretaris PA Kayuagung Drs. Darul Kutni didampingi Wakil Panitera Hasan Basri, S.Ag dan Panmud Gugatan Herman, Jauhari Bustoni, SH sebagai Panitera Pengganti serta Ismail Alidin sebagai Jurusita kemudian Bobi Yusuf Noor Fajar, S.HI dan dibantu oleh Joko Susanto sebagai staf dan sopir, serta dibantu juga dari pihak Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir yang dalam hal ini berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1144/X/2013 yang dikeluarkan oleh Kapolres OKI AKBP. Erwin Rachmat, SIK yang kemudian pelaksanaan ditempat dipimpin oleh  AKP. Didi Setiadi, SH beserta 28 personil dari Kepolisian Kab. OKI.
Pelaksanaan eksekusi yang perdana bagi PA Kayuagung ini bertempat di Desa Kijang Ulu Kec. Kota Kayuagung Kab. OKI. Eksekusi dilaksanakan langsung oleh Drs. Darul Kutni selaku Panitera/Sekretaris PA Kayuagung beserta rombongan yang ditandai dengan dibacakannya Berita Acara eksekusi dan dilanjutkan dengan pembagian objek eksekusi sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Objek eksekusi berupa tanah kebun yang diatasnya berdiri pabrik penggilingan padi. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan dihadiri oleh pihak Pemohon eksekusi maupun pihak Termohon eksekusi, para saksi serta perangkat desa terdiri dari Ka.ur Pemerintahan Desa Kijang Ulu, Kadus I dan III serta Ketua RT setempat.
 
Suksesnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak terlepas dari persiapan yang matang karena jauh sebelum hari pelaksanaan eksekusi, jajaran pimpinan PA Kayuagung telah mengadakan rapat koordinasi antar sesama pimpinan. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan, mempersiapkan administrasi yang diperlukan, mempersiapkan petugas/personil yang akan turun dilapangan, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian.
Eksekusi dilaksanakan sebagai wujud tindakan riil penanganan suatu perkara yang selanjutnya memberikan hak-hak bagi para pencari keadilan sesuai dengan putusan majelis hakim. Semoga dengan pelaksaan eksekusi ini apa yang menjadi hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi sesuai dengan azas keadilan. Sehingga pada akhirnya Pengadilan Agama dapat menjadi rujukan terakhir dari para pencari keadilan untuk menyelesaikan permasalahan  dalam hal pembagian harta waris maupun harta bersama.
Atas lancarnya proses eksekusi kali ini, Ketua PA Kayuagung Drs. H. Khoer Affandi, SH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu dari pihak intern PA Kayuagung, Pemohon dan Termohon eksekusi, Kepolisian serta semua pihak yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini. (A3P)