Slideshow

Hakim Agung Dr. Edi Riaydi, S.H.M.H Hakim Agung Mahkamah Agung Menjadi Narasumber Diskusi Teknis Yurstisial Tahap III di Pengadilan Tinggi Agama Palembang


Hakim Agung Dr. Edi Riaydi, S.H.M.H Menjadi Narasumber Diskusi Teknis Yurstisial Tahap III
di Pengadilan Tinggi Agama Palembang




Palembang, 20|12|2019
Jum,at 20 Desember 2019 bertempat di Ruang  Pinus Hotel Beston di Jalan Jendral Sudirman No.43, Kegiatan Diskusi Teknis Yustisial Tahap III (tiga) di lakasanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan 12 (dua belas) Pengadilan Agama (PA) di bawahnya (PA Palembang, PA Lubuklinggau, PA Lahat, PA Baturaja, PA Muara Enim, PA Kayuagung, PA Sekayu, PA Pangkalan Balai, PA Prabumulih, PA Muara Dua, PA Martapura dan PA Pagaralam). Dan Narasumber YM. Dr. H. EDI RIADI, S.H., M.H  Hakim Agung Mahkamah Agung RI































Dalam laporanKetua Panitia Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa kegiatan  diskusi tahap III inidilaksanakan berdasarkan instruksi Dirjen Badilag dalam Surat Nomor 1324/DjA/OT.01.1/IV/2019, tanggal 12 April 2019. Peserta terdiri dari  tenaga teknis Pengadilan Tingkat Pertama, yakni seluruh hakim berikut ketua dan wakil ketua, panitera, para panitera muda, dan jurusita dan jurusita pengganti pun wajib mengikutinya. Selain itu peserta juga berasal dari tenaga teknis pada Pengadilan Tingkat Banding.  Sehingga jumlah peserta  berjumlah sebanyak 149 orang, yang nama-namanya sudah terdaftar di kepanitiaan. Dan  Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara swadaya dari Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembandg. Sedangkan untuk  tema ialah “Eksekusi dan Permasalahannya” , tujuan kegiatan  diharapkan diskusi ilmiah ini dapat meningkatkan kualitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam hal penguasaan hukum materil, hukum formil, dan administrasi yustisial.
Dalam  sambutannya, Ketua PTA Palembang Prov Sumsel Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H mengatakan dirinya ingin menyampaikan ucapan terima kasih. “Saya sangat mengucapkan terima kasih, pertama, kepada YM. Dr. H. Ed Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang telah berkenan hadir bersama kita ditengah-tengah acara untuk menjadi narasumber Diskusi Hukum Teknis Yustisial dengan fokus pembahasan tentang Eksekusi dan Permasalahannya. Dan mengucapkan terima kasih kepada peserta dan Panitia karena bisa menyelenggarakan kegiatan di hotel berbintang secara swadaya dengan tanpa didanai oleh DIPA. Serta  para Ketua PA yang telah berpartisipasi secara aktif dalam menggalang kekuatan dan finansial untuk mendukung terlaksananya kegiatan ini..

Usai menyampaikan sambutannya tersebut, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kemudian YM. Ketua PTA Palembang Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H., resmi membuka kegiatan Diskusi Hukum Teknis Yustisial  Tahap III Wilayah Hukum PTA Palembang Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini, ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 4 kali..

Kemudian acara dilanjutkan dengan Tari Tanggai yang disajikan oleh Srijjayanasa Dance Shool Ttari tanggai ini merupakan sebuah tarian tradisional yang disajikan untuk menyambut tamu istimewa yang telah memenuhi undangan. Tari tanggai menggambarkan keramahan, dan rasa hormat masyarakat Palembang atas kehadiran sang tamu dan dalam tari ini tersirat sebuah makna ucapan selamat datang dari orang yang mempunyai acara kepada tamu yang diistimewakan


 Selanjutnya dilakukan pengalunga tanda peserta oleh Ketua Pegadilan Tinggi Agama Palembang dari masing masing perwakilan yaitu

1. Ketua    : Suryadi, S.Ag, S.H.M.H ( Ketua Pengadilan Agama Prabumulih)
2 .Hakim   : Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I ( Hakim PA Lubuk Linggau)
3. Panitera : Dra.Khadijah, S.H.,M.H ( Panitera PA Kayuagung)
4, Jurusita  : Lukman Halim, S.H (Jurusita PA Sekayu)

Kemudian diskusi pun berlangsung dengan dimoderatori oleh Dr. H. Abd. Latif, S.H., M.H., sedangkan narasumber Hakim Agung Dr. H. Ed Riadi, S.H., M.H.. selain beliau  mengisi materi Wakil Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Drs.H.R.M.Zaini, S.H.M.H.I) dan .Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H.(Hakim Tinggi PTA Palembang) juga mengisi Materi.
Adapun Tim Perumus Yaitu :
1. Dr.H.Abdul Latif, .M.H.
2. Dr.H.Muslikin, M.H
3.Suryadi, S.Ag, S.H.,M.H
4.Drs. Cik Basir, S.H.M.H.I
5.Edy Syafiq, S.H
6.Dra.Khodijah, S.H.,M.H.


Semoga Tim Perumus dapat memberikan kesimpulan dari Diskusi Teknis Yustisial sehingga menjdai pedoman bagi Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan Eksekusi.