Rapat Koordinasi dan Monev Implementasi 9
(sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama
PTA-Palembang.net /29|11|2019
Palembang,
Jum’at 28 November 2019 Pukul 10.30 WIB bertempat di Aula PTA Palembang
Rapat Koordinasi PTA Palembang dan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan
Tinggi Agama Palembang dilaksanakan. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim
Tinggi, Pejabat Struktural, dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Palembang,
serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan
TInggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H memipin
langsung Rapat Koordinasi dan didampingi oleh Wakil Ketua PTA Palembang Drs.H.R.M.
Zaini, S.H.M.H. Panitera PTA Palembang
Drs.H.Pahri Hamidi,S.H dan Sekretaris PTA Palembang Drs. Edison.M.A. Dalam Rapat ini Ketua
Pengadilan TInggi Agama Palembang mengevaluasi implementasi 9 (sembilan)
Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama yang telah di sosialisasikan pada
tanggal 14 November 2019 yang telah mendatangkan IT dari Ditjen Badilag
Mahkamah Agung Republik Indonesia Aulia Putra yang telah mensosialisasikan 9 Unggulna
Aplikasi Inovasi Peradilang Agama yaitu :
- Aplikasi Notifikasi Perkara;
- Aplikasi Informasi Produk Pengadilan;
- Aplikasi Antrian Sidang
- Aplikasi Data Terpadu Kemiskinan;
- Command Center;
- Aplikasi PNBP Fungsional;
- Aplikasi e-Eksaminasi;
- Aplikasi e-Register, dan
- Aplikasi e-Keuangan;
Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang
memberikan Apresiasi kepada Seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan
Tinggi Agama Palembang Provinsi Suamtera Selatan yang telah mengimplementasikan
9 Aplikasi tersebut yang sudah berjalan dengan baik. Dan apabila ada masalah atau problem pimpinan pengadilan
agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang atau pihak
terkait agar masalah cepat diselesaikan.
Dengan di
implementasikannya 9 program Aplikasi Inovasi Peradilan Agama, dapat mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Berbasis
Elektronik (e-Court) berjalan dengan baik. Karena di dalam Sistem Peradilan Berbasis
Elektronik (e-Court) terdiri dari e-Filing
(Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan),
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara
online) dan e-Litigation
(Persidangan secara online)