Slideshow

Rapat Koordinasi dan Monev Implementasi 9 (sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agam



Rapat Koordinasi dan Monev Implementasi 9 (sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama


PTA-Palembang.net /29|11|2019
Palembang, Jum’at 28 November 2019  Pukul 10.30 WIB bertempat di Aula PTA Palembang Rapat Koordinasi PTA Palembang dan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang dilaksanakan. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan TInggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H memipin langsung Rapat Koordinasi dan didampingi oleh Wakil Ketua PTA Palembang Drs.H.R.M. Zaini, S.H.M.H. Panitera PTA Palembang  Drs.H.Pahri Hamidi,S.H dan Sekretaris PTA Palembang  Drs. Edison.M.A.  Dalam Rapat ini Ketua Pengadilan TInggi Agama Palembang mengevaluasi implementasi 9 (sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama yang telah di sosialisasikan pada tanggal 14 November 2019 yang telah mendatangkan IT dari Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Aulia Putra yang telah mensosialisasikan 9 Unggulna Aplikasi Inovasi Peradilang Agama yaitu :

  1. Aplikasi Notifikasi Perkara; 
  2. Aplikasi Informasi Produk Pengadilan; 
  3. Aplikasi Antrian Sidang 
  4. Aplikasi Data Terpadu Kemiskinan; 
  5. Command Center; 
  6. Aplikasi PNBP Fungsional; 
  7. Aplikasi e-Eksaminasi; 
  8. Aplikasi e-Register, dan 
  9. Aplikasi e-Keuangan;


Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang memberikan Apresiasi kepada Seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Suamtera Selatan yang telah mengimplementasikan 9 Aplikasi tersebut yang sudah berjalan dengan baik. Dan apabila ada masalah atau problem pimpinan pengadilan agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang atau pihak terkait agar masalah cepat diselesaikan.


Dengan di implementasikannya 9 program Aplikasi Inovasi Peradilan Agama, dapat mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court) berjalan dengan baik. Karena di dalam Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court) terdiri dari   e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan),  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online),   e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan  e-Litigation (Persidangan secara online)