Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

PA MUARA ENIM GELAR DDTK SIADPA PLUS



PA MUARA ENIM GELAR DDTK SIADPA PLUS

Koordinator Aplikasi Perkantoran Sudarman, S.Ag., MH. sedang berdiskusi dengan peserta DDTK di ruang pelayanan informasi Pengadilan Agama Muara Enim

MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Jum’at (25/10) pukul 14.00 WIB dimulainya penyelenggaraan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Pengadilan Agama Muara Enim, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Muara Enim, Drs. M. Rasyid, SH. mengajak seluruh operator baik Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan petugas pelayanan terpadu untuk bersama mengevaluasi pelaksanaan SIADPA Plus dengan melalui aplikasi pengawasan dan validasi SIADPA Plus.

Kegiatan DDTK ini berorientasi untuk penyamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan para operator dan juga berguna untuk memvalidasi data laporan perkara Pengadilan Agama Muara Enim. Kemudian menurut Wakil Ketua bahwa kegiatan ini merupakan kebijakan dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang dalam bimtek pengawasan dan aplikasi perkantoran beberapa hari minggu yang lalu. Sebagai informasi bahwa penggunaan teknologi informasi melalui aplikasi SIADPA Plus pada Peradilan Agama akan diberlakukan sistem paperless dalam pelaporan perkara mulai tahun 2014.

Sebagai narasumber dalam acara DDTK tersebut dipandu oleh Koordinator Aplikasi dan Website PA Muara Enim, Sudarman, S.Ag., MH. (Wakil Sekretaris).  Ada beberapa komponen dari aplikasi pengawasan dan validasi SIADPA Plus yang dapat dijadikan acuan dalam mengoptimalkan dan memonitoring pemanfaatan SIADPA Plus yang mencakup SIADPA Plus, SIADPA KIPA (keuangan perkara), SIADPA LIPA (laporan perkara), SIADPA Akta Cerai dan Jadwal Sidang serta aplikasi lainnya.
 
Peserta Diklat di Tempat Kerja sedang mendengar penyampaian materi SIADPA Plus dan Aplikasi Pengawasan di ruang Pelayanan Informasi PA Muara Enim

Untuk itu mari kita laksanakan SIADPA Plus ini secara berkesinambungan oleh semua unit terkait/operator seperti petugas meja 1, kasir, jurusita/jurusita pengganti, panitera pengganti dan hakim serta sampai bagian akta cerai. Oleh karena itu Pengadilan Agama Muara Enim akan berusaha memvalidasi data laporan perkara melalui Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama pada www.badilag.net. Kegiatan DDTK ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 9 Oktober 2013 yang lalu dan tetap akan dilaksanakan pada masa-masa yang akan datang sesuai kebutuhan. (Darman

SIDANG KELILING EDISI TERAKHIR PA KAYUAGUNG DI TAHUN 2013





Jum’at, 25 Oktober 2013 bertempat di Kantor Kepala Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir, telah dilaksanakan sidang keliling edisi terakhir oleh Tim Sidang Keliling PA Kayuagung. Pelaksanaan sidang keliling di tahun ini terdiri dari 2 (dua) Majelis. Adapun yang berangkat untuk pelaksanaan sidang keliling edisi yang terakhir  ini berjumlah 6 orang, yang terdiri dari 3 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita Pengganti. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Kayuagung Tentang Tim Pelaksanaan Sidang Keliling Nomor : W6-A4/1214HK.05/X/2013 Tanggal 24 Oktober 2013.  Tim Majelis tersebut terdiri dari Yunadi, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, Rifky Ardhitika, S.HI., M.HI dan Sundus Rahmawati, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Jauhari Bustoni, SH dan Al Mu’alif, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta M. Marjazuli, S.Ag sebagai Jurusita pengganti.
Sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling terakhir yang dilaksanakan PA Kayuagung untuk anggaran tahun ini. Adapun menurut Informasi yang didapat dari Panitera/Sekretaris PA Kayuagung selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sidang keliling yang diprogramkan oleh PA Kayuagung dianggarkan hanya untuk 13 kali pelaksanaan sidang keliling yang anggarannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dapat di informasi bahwa wilayah yuridiksi PA Kayuagung terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri dari 18 Kecamatan dan Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri dari 16 Kecamatan.

Untuk perkara yang termasuk dalam agenda sidang keliling pada tahun ini sebanyak 25 perkara. Perkara tersebut di dominasi oleh perkara cerai gugat dan cerai talak. Selama pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang berhasil diputus sebanyak 23 perkara. Seperti di informasikan sebelumnya bahwa pelaksanaan sidang keliling ini berada di dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang meliputi beberapa kecamatan antara lain :
  • Kec. Inderalaya
  • Kec Inderalaya Utara
  • Kec. Inderalaya Selatan
  • Kec. Payaraman
  • Kec. Tanjung Batu
  • Kec. Pemulutan
  • Kec. Pemulutan Selatan dan
  • Kec. Pemulutan Barat
Dalam kesempatan berbeda, Panmud Gugatan PA Kayuagung Bpk. Herman menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan sidang keliling ditahun ini sudah sesuai dengan target dan untuk kedepannya pelaksanaan sidang keliling akan lebih ditingkatkan dalam hal pelayanan dan realisasinya, terutama untuk mencapai daerah-daerah pelosok / pedalaman. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan yang berada diwilayah terpencil “justice for the poor”, sesuai dangan azas peradilan yaitu “sederhana, cepat & biaya ringan”. Selain itu juga sidang keliling merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan Badan Peradilan Agama untuk membantu para pencari keadilan dalam berperkara di Peradilan Agama serta untuk mendekatkan para pencari keadilan terhadap Pengadilan Agama itu sendiri.

PENGUMUNAN SELEKSI TES TERTULIS CPNS MAHKAMAHAGUNG RI 2013


TATA TERTIB UJIAN TES TERTULIS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI DARI PELAMAR UMUM DAN TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 23 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Tata Tertib Ujian Tes Tertulis Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI dari Pelamar Umum dan Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas

  • Suratnya
  • Lokasi Ujian CPNS Wilayah Sumatera Selatan
    Hari  : Minggu
    Tanggal  : 03 November 2013
    Waktu : 07.30 WIB s/d Selesai
    Tempat : SMA Negeri 3 PALEMBANG
      JL Jenral Sudirman Km 3 Palembang

IDUL ADHA: PENGADILAN AGAMA PALEMBANG BAGIKAN 300 KUPON HEWAN KURBAN

Ketua PA Palembang Drs H Syamsulbahri SH MH melakukan penyembelihan pertama hewan kurban

PA-PALEMBANG.GO.ID, Palembang – Pengadilan Agama (PA) Palembang membagikan 300 kupon daging hewan kurban kepada warga di sekitar lingkungan kantor PA Palembang, Jalan Pangeran Ratu SU I Jakabaring. Jumlah tersebut berasal dari pemotongan 6 ekor sapi kurban dari hakim dan pegawai PA Palembang.
Pemotongan hewan kurban tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Dzulhijjah 1434 H, bertepatan dengan 17 Oktober 2013 Masehi, di halaman kantor.

H Syamsul Bahri, ketua panitia kurban PA Palembang menuturkan, pihaknya akan membagikan sebanyak 300 kantong daging kurban kepada warga dan sejumlah pegawai di kantor.
Pemotongan hewan kurban ini secara simbolis diserahkan Ketua PA Palembang, Drs H Syamsulbahri SH MH kepada Ketua Panitia Kurban H Syamsul Bahri untuk kemudian dilakukan penyembelihan.
“Kita sudah menyiapkan sebanyak 300 kupon untuk dibagikan, sedangkan pengambilan daging bisa datang langsung ke posko yang ada didepan dengan menggunakan kupon tersebut," tandasnya.
"Alhamdulillah dibanding tahun lalu, jumlah hewan kurban dari para pegawai kita tahun ini lebih banyak," ujar Ketua PA Palembang Drs H Syamsulbahri SH MH (Syambas), disaat penyembelihan tersebut.

Ia mencontohkan pada tahun lalu jumlah sapi yang dikurbankan para pegawai hanya satu ekor. Tapi tahun ini jumlahnya meningkat enam kali lipat. “Semoga ditahun depan PA Palembang tetap bisa menyembelih hewan kurban lebih banyak lagi dan ,” harapannya

PENYAMPAIAN HASIL BIMTEK PENGAWASAN DAN APLIKASI PERKANTORAN PADA PA MUARA ENIM









Wakil Ketua PA Muara Enim, Drs. M. Rasyid, SH. didampingi Panitera/Sekretaris, Drs. Efendi dalam penyampaian hasil Bimtek dan Aplikasi Perkantoran

Muara Enim|pa.muaraenim.net
Selasa (8/10/2013) Wakil Ketua, Drs. M. Rasyid, SH. mengadakan rapat koordinasi dalam rangka penyampaian hasil Bimtek Pengawasan dan Aplikasi Perkantoran (Komdanas). Dalam penyampaian tersebut Wakil Ketua, Drs. M. Rasyid, SH. mempersilakan pak Drs. Baridun, SH. menyampaikan hasil bimtek tersebut, di antaranya materi pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah, kemudian dilanjut kan Septianah, SHI., MH. dalam hal exsaminasi berkas perkara.

Kemudian dilanjutkan hasil bimtek aplikasi perkantoran (KOMDANAS) yang disampaikan para operator SIADPA Plus, Karbudin, S.Ag., SIKEP, Yeni Puspita, S.Ag., SIMAK BMN, Marisa Farhana, SHI. dan SAKPA, Hery Oktarua dan Koordinator Aplikasi Perkantoran, Sudarman, S.Ag., MH. Intinya dari semua bimtek tersebut bahwa Pengadilan Agama Muara Enim akan meningkatkan kinerja dan memperbaiki sistem kerja untuk mewujudkan pelayanan publik yang handal dan dapat memberikan kontribusi bagi para pegawai Pengadilan Agama Muara Enim.

Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta pegawai dengan seksama mendengar pemaparan para peserta Bimtek dan arah Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua, Drs. M. Rasyid, SH. menyampaikan jadwal dimulainya Diklat Ditempat Kerja (DDTK) pada tanggal 9 Oktober 2013 di ruang lobi pukul 08.00 – 09.00 WIB. Adapun tujuan DDTK tersebut menurut beliau sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan pola kerja yang baik dalam menerapkan sistem menyeluruh SIADPA Plus, baik pengimputan data masuk perkara, PMH, PHS, Penunjukan Panitera, Putusan Perkara dan lain sebagainya. (Darman

EKSEKUSI PERDANA PA KAYUAGUNG BERJALAN SUKSES






Kamis, 10/10/2013 tepat pukul 09.00 WIB Panitera/Sekretais PA Kayuagung beserta rombongan berangkat menuju tempat pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Nomor : 024/Eks/2009/PA.KAG tanggal 22 Juli 2013 tentang perintah pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan dalam perkara Nomor : 024/Pdt.G/2009/PA.KAG tanggal 30 September 2009 yang telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor : 024/Pdt.G/2009/PTA.PLG tanggal 29 Desember 2009 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor :  206/K/AG/2010 tanggal 11 Juni 2010 serta Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor : 22/PK/AG/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    
Adapun Tim yang berangkat dalam pelaksanaan eksekusi ini yaitu Panitera/Sekretaris PA Kayuagung Drs. Darul Kutni didampingi Wakil Panitera Hasan Basri, S.Ag dan Panmud Gugatan Herman, Jauhari Bustoni, SH sebagai Panitera Pengganti serta Ismail Alidin sebagai Jurusita kemudian Bobi Yusuf Noor Fajar, S.HI dan dibantu oleh Joko Susanto sebagai staf dan sopir, serta dibantu juga dari pihak Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir yang dalam hal ini berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1144/X/2013 yang dikeluarkan oleh Kapolres OKI AKBP. Erwin Rachmat, SIK yang kemudian pelaksanaan ditempat dipimpin oleh  AKP. Didi Setiadi, SH beserta 28 personil dari Kepolisian Kab. OKI.
Pelaksanaan eksekusi yang perdana bagi PA Kayuagung ini bertempat di Desa Kijang Ulu Kec. Kota Kayuagung Kab. OKI. Eksekusi dilaksanakan langsung oleh Drs. Darul Kutni selaku Panitera/Sekretaris PA Kayuagung beserta rombongan yang ditandai dengan dibacakannya Berita Acara eksekusi dan dilanjutkan dengan pembagian objek eksekusi sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Objek eksekusi berupa tanah kebun yang diatasnya berdiri pabrik penggilingan padi. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan dihadiri oleh pihak Pemohon eksekusi maupun pihak Termohon eksekusi, para saksi serta perangkat desa terdiri dari Ka.ur Pemerintahan Desa Kijang Ulu, Kadus I dan III serta Ketua RT setempat.
 
Suksesnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak terlepas dari persiapan yang matang karena jauh sebelum hari pelaksanaan eksekusi, jajaran pimpinan PA Kayuagung telah mengadakan rapat koordinasi antar sesama pimpinan. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan, mempersiapkan administrasi yang diperlukan, mempersiapkan petugas/personil yang akan turun dilapangan, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian.
Eksekusi dilaksanakan sebagai wujud tindakan riil penanganan suatu perkara yang selanjutnya memberikan hak-hak bagi para pencari keadilan sesuai dengan putusan majelis hakim. Semoga dengan pelaksaan eksekusi ini apa yang menjadi hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi sesuai dengan azas keadilan. Sehingga pada akhirnya Pengadilan Agama dapat menjadi rujukan terakhir dari para pencari keadilan untuk menyelesaikan permasalahan  dalam hal pembagian harta waris maupun harta bersama.
Atas lancarnya proses eksekusi kali ini, Ketua PA Kayuagung Drs. H. Khoer Affandi, SH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu dari pihak intern PA Kayuagung, Pemohon dan Termohon eksekusi, Kepolisian serta semua pihak yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini. (A3P)