Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

PELANTIKAN WAKIL KETUA ,PURNABAKTI HAKIM TINGGI DAN PELEPASAN KARYAWAN PTA PALEMBANG

Pta-palembang|291214
Palembang -  Pada Hari Senin Tanggal 29 Desember 2014 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang Pelaksanaan Pelantikan Wakil Ketua PTA Palembang, Purna Bhakti Hakim Tinggi dan Pelepasan Karyawan PTA Palembang. Acara yang di hadiri oleh Karyawan/ti , Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Hakim Tinggi PTA Palembang serta para Ketua Pengadilan Agama Sewilayah PTA Palembang . PTA Palembang Melatik Drs.H. Mardiana Muzhaffar S.H., M.H,, Purna Bhakti Hakim Tinggi Drs.H. Fakhrurrozi Harli, M.H. dan Pelepasan Karyawan Kodri,SHi.
Acara di mulai dengan Pelantikan Wakil Ketua Pegadilan Tinggi Agama  Palembang yaitu Drs.H. Mardiana Muzhaffar S.H., M.H.sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.184/KMA/SK/XI/2014 tanggal 21 November 2014 mengangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Setelah Acara Pelantikan Wakil Ketua PTA Palembang di lanjutkan dengan acara purna bhakti Hakim Tinggi PTA Palembang a.n Drs.H. Fakhrurrozi Harli, M.H yang telah memasuki masa purnabhakti sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :10/PENS Tahun 2014 tanggal 2 September 2014.  dan Pelepasan Karyawan a.n Kodri, SHI sesuai dengan Surat Keputusan Ketua PTA Palembang No.W6-A/1430/KP.01/XI/2014 tanggal 21 November 2014 yang di promosikan menjadi Kepala Urusan Pengadilan Agama Kayuagung.
Dalam Sambutan Ketua PTA Palembang Drs.H. Abdurrahman HAR, SH. Mengucapkan Selamat datang kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang baru di lantik,dan mengucapkan selamat mamasuki masa Purna Bhakti untuk Drs.H. Fakhrurrozi Harli, M.H serta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya. Kepada Kodri,SHI yang mendapatkan Promosi selamat menjalankan tugas semoga di tempat kerja yang baru lebih sukses lagi.







PEMBINAAN TEKNIS OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DI PALEMBANG

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI JUSTISIAL DENGAN PARA KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA PADA 4 (EMPAT ) LINGKUNGAN PERADILAN SEWILAYAH SUMATERA SELATAN, BANDAR LAMPUNG DAN BANGKA BELITUNG OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


pta-palembang.net|08/12/2014
Palembang - Senin 08 Desember 2014b Pembinaan Teknis Dan Administrasi Justisial Dengan Para Ketua, Wakil Ketua, Hakim Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama Pada 4 (Empat ) Lingkungan Peradilan Sewilayah Sumatera Selatan, Bandar Lampung Dan Bangka Belitung Oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuka secara langsung. Kegiatan di hadiri oleh Para Ketua, Wakil Ketua, Hakim Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama Pada 4 (Empat ) Lingkungan Peradilan Sewilayah Sumatera Selatan, Bandar Lampung Dan Bangka Belitung ternasuk Ketua Pengadilan Tinggi DR. Nommy  H.T Siahaan, SH., MH dan  Ketua PTA Palembang Drs.Yasmdi, SH.
Para Peserta dari Empat Lingkungan Peradilan

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia DR.H. Muhammad Hatta Ali , SH., MH dalam pembinaannya di dampingi oleh  Wakil Ketua Ma Bid Yudisial, Wakil Ketua Non Yudisial, Ketua Kamar , Pengawasan Ketua Kamar Militer Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Perdata. Peserta yang terdiri dari  4 Lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung yaitu dari Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer.

Sekretaris Mahkamah Agung Memberikan Pembinaan dan Arahan 
Ketua Mahkamah Agung RI dalam pembinaan lebih memfokuskan mengenai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010  Tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Dan fokus yang kedua mengenai Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelola dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan.

Di sesi selanjutnya Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nurhadi,SH., MH yang di dampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Direjen Badilum, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltun, Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil yang memberikan pembinaan yang lebih mendalam mengenai materi yang di sampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di sesi sebelumnya.



Kegiatan ini berlangsung sangat tertib dan penuh semangat baik peserta maupun Pimpinan dari Mahkamah Agung. Tak luput kami dari  Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Palembang Mengucapkan Selamat Datang Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Rombongan di Bumi Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan."

ENERGI AKTIF SEBUAH VISI



ENERGI AKTIF SEBUAH  VISI
IRSYADI, S.Ag.M.Ag
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )

Sebuah cita cita atau sebuah perencanaan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan bila tidak memiliki visi yang jelas maka pekerjaan tersebut dipastikan  tidak selesai atau mungkin selesai tetapi tidak maksimal. Pekerjaan yang memiliki visi dengan eksekusi misi misi yang jelas maka kecil kemungkinan lubang lubang kegagalan akan terjadi. Wajarlah orang Jepang memegang prinsip ““Vision  without work is a daydream, work without vision is a nightmare” Visi tanpa kerja adalah khalayan/lamunan, bekerja tanpa visi adalah mimpi buruk.

Seorang Ketua, pimpinan di sebuah kantor Pengadilan masuk keruang Hakim yang sedang menggarap sebuah putusan.
Hakim yang pertama ditanya sang Ketua, “Pak, Apa yang sedang Bapak kerjakan.
Hakim tersebut menjawab menyusun dan mengonsep Putusan pak Ketua. Demikian jawaban Hakim yang pertama, persis memang seperti apa yang sedang ia lakukan yaitu mengonsep putusan.
Ketua Pengadilan kemudian ke Hakim yang ke-dua dan iapun mengajukan pertanyaan yang sama, persis seperti apa yang memang sedang ia kerjakan mengonsep dan menyusun putusan, “ Pak, Apa yang sedang Bapak kerjakan?, kali ini jawaban Hakim ke-dua agak sedikit berbeda. “ Saya sedang membuat  kontruksi sebuah putusan, “bahkan Hakim ke-dua ini pun bisa menjelaskan argumentasi, dan dasar hukumnya dan waktu selesainya putusan itu dibuat.
Terakhir, Ketua menghampiri Hakim yang ke-tiga dan kembali bertanya,”Pak, Apa yang sedang Bapak kerjakan?, Maka Hakim yang ke-tiga menjawab, “ saya sedang membuat sebuah Putusan mahakarya  Pak Ketua. Selain itu, hakim yang ke-tiga bisa menjelaskan duduk persolanya jelas dan terukur, meletakan konstruksi hukum dengan argumentasi atau logika hukum yang tak bisa terbantahkan dan Hakim ini mampu mengilustrasikan bila putusan ini selesai akan menjadi karya indah untuk lembaga ini dan mampu mengangkat kepercayaan terhadap lembaga ini.
Dari ke tiga Hakim  terasebut, mana yang menurut anda akan bekerja atau melahirkan Putusan dengan lebih baik? Jawababnnya tentu saja Hakim  yang ketiga. Mengapa? Apa yang membedakan Hakim pertama , kedua dan ketiga?
Jawabannya adalah  sebuah “VISI”.
1.      Hakim yang pertama (kerja tanpa visi).
Hakim yang bekerja tanpa visi yang jelas hanya akan menghasilkan lembaran-lembaran putusan yang tiada guna dan manfaat bagi proses penegakan hukum (law enforcement) yang baik kepada masyarakat pencari keadilan, sebab putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja tanpa visi tidak akan menciptakan ketenteraman, kebahagian, keadilan, kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Oleh karenanya kemungkinan besar Putusan yang dibuat tersebut tidak akan sejalan lagi dengan   salah satu tujuan hukum yaitu the greatest happiness for the greatest numbers (memberi kebahagiaan sebesar besarnya kepada seluruh anggota masyarakat). Justru sebaliknya, hakim yang bekerja tanpa visi akan menciptakan keresahan, kegelisahan dan ketidak-adilan  bagi masyarakat sehingga pada gilirannya akan berakibat publik tidak akan percaya (bad trust society) lagi dengan lembaga peradilan.
Bila lembaga peradilan yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakat maka akan  timbul dampak negative yang lebih besar tidak hanya kepada institusi/lembaga tersebut akan tetapi meluas kepada bangsa dan Negara. Bangsa dan Negara akan menjadi baik dan besar bila proses penegakan hukum (law enforcement) berjalan dengan baik, sehingga melahirkan ketentraman, kebahagiaan, keadilan, dan  kepercayaan masyarakat kepada lembaga perdilan (good trust society), sebaliknya bangsa dan Negara akan menjadi hancur apabila proses penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, hal mana sesuai dengan adagium the gavernent not by man but by law,. Dalam sejarah, Negara Amerika dan Rusia pernah mengalami masa suram dan hampir runtuh yang disebabkan karena proses penegakan hukum (law enfoccement) tidak berjalan dengan baik.
2.      Hakim yang kedua (kerja dengan visi minimalis).
Hakim yang bekerja dengan visi minimalis lebih baik dari pada hakim yang bekerja tanpa visi, sebab hakim yang bekerja dengan visi minimalis akan menghasilkan lembaran-lembaran putusan yang baik karena telah mempertimbangkan fakta dengan argumentasi yuridis yang jelas, hal mana sesuai dengan maksud dan kehendak Pasal 62 Undang-unddang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja dengan visi minimalis kebenarannya masih bersifat normative belum sampai menjangkau nilai guna dan manfaat dari putusan tersebut sebagai akhir dari proses penegakan hukum (law enforcement) yang benar-benar didambakan dan diidamkan oleh masyarakat pencari keadilan.
 Putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja dengan visi minimalis akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan secara subyektif dan tidak bersifat totalitas, sebab tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang kepentingannya terakomodir dalam putusan tersebut tentu akan merasa puas dan mengangap putusan tersebut benar dan adil. Akan tetapi, bagi pihak yang kepentingannya tidak terakomodir tentu merasa tidak puas dan menganggap putusan tersebut tidak adil. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja dengan visi minimalis belum dapat menciptakan kondisi masyarakat yang tentram, bahagia dan damai secara totalitas sebagaimana yang diharapkan oleh salah satu tujuan hukum yaitu, the greatest happiness for the greatest numbers (memberi kebahagiaan sebesar besarnya kepada seluruh anggota masyarakat).
3.      Hakim yang ketiga (kerja dengan visi yang terukur dan totalitas).
Hakim yang bekerja dengan visi yang terukur dan totalitas lebih baik daripada hakim yang bekerja tanpa visi dan Hakim yang bekerja dengan visi minimalis, sebab hakim yang bekerja dengan visi yang jelas dan terukur serta totalitas akan menghasilkan lembaran-lembaran putusan yang baik yang sangat diharapkan oleh para pencari keadilan karena telah mempertimbangkan segala aspeknya, yaitu: aspek yuridis, moral dan social (legal justice, moral justice, dan social justice) sehingga masyarakat pencari keadilan merasakan guna dan manfaatnya dari putusan dimaksud (doelmatige heid). Karena Hakim yang ke-tiga ini bekerja dengan ruh bahwa dirinya merupakan bagian dari visi tersebut.
Putusan yang dapat dirasakan nilai guna dan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan akan benar-benar dapat menciptakan suasana masyarakat yang tenteram, bahagia dan damai yang diharapkan oleh masyarakat sehingga pada giliranya akan menumbuhkan rasa  kepercayaan masyarakat kepada lembaga perdilan (good trust society), artinya Hakim ke-tiga tersebut mampu menjadi lentera di bumi sebagai perwakilan Tuhan lewat produk-produk Putusannya, sehingga pada akhirnya akan Mewujudkan lembaga peradilan yang agung (Court Exellen) sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI.
( Trims Dr. Yasardin, SH. MH dan Sulhan, SH, MH tempat bertanya dan berdiskusi di Mess PTA Palembang )

KPTA PALEMBANG MELANTIK HAKIM TINGGI DAN PELEPASAN HAKIM TINGGI SERTA PEGAWAI PTA PALEMBANG


pta-palembang.net|14 November 2014
Palembang- Bertempat di Aula PTA Palembang di Jalan Jendral Sudirman No.43 KM.3.5 Palembang Acara Pelantikan dan Pelepasan Hakim Tinggi serta Pegawai PTA Palembang pada hari jum at jam 09.00 WIB. Acara ini di hadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional, Struktural dan karyawan karyawati PTA Palembang, selain itu juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Palembang serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak H. Tukiran, S.H., M.M.


Ketua PTA Palembang  Drs Yasmidi, S.H melantik Drs.H.Sudirman Cik Ani, SH.,M.H menjadi Hakim Tinggi PTA Palembang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 161/KMA/SK/IX/2014 tanggal 30 September 2014. Sebelumnya  Drs.H.Sudirman Cik Ani, SH.,M.H adalah  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan.

setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan acara pelepasan Hakim Tinggi PTA Palembang Dr. Yasardin yang pindah ke PTA Jakarta dan Seoarang Staf Rina Apriani, S.H Yang turut suami pindah Ke Pengadilan Agama Tanjung Pinang di wilayah hukum PTA Pekanbaru.




BPJS KESEHATAN DI PTA PALEMBANG


pta-palembang.net|10/11/2014
Palembang -  Pada Hari Senin 10 November 2014  adalah  Hari Peringatan Hari  Pahlawan. Diselah-selah memperingati hari pahlawan pegawai non pns di Pengadilan Tinggi Agama mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Sesuai dengan surat edaran kementerian keuangan No. S-/297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 127/BUA/KP 06 I/ 2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.  Dengan dasar surat tersebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Panitera Sekretaris PTA Palembang Ahmad Zaini Mengadakan MOU dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang pesertanya adalah pegawai honorer pta palembang berjumlah 10 orang. Hasil dari MOU tersebut pegawai non pns/pegawai honor  di pta palembang  menanggung sumai/istri dan 3 orang anak.


Mengenai Pembayaran / Iuran BPJS di jelaskan dalam Surat Ederan No. S-/297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan  bahwa besaran iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah dari unsur PPNPN ditetapkan 5% dari upah/penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1. 2% dari penghasilan yang diterima PPNPN 
2. 3% di tanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja

Metode Pembayaran yang  dilakukan oleh pemerintah atau pemberi kerja khususnya PTA Palembang dengan menggunakan form SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dengan MAP  811142  untuk potongan 3 % dan 811141 untuk iuran BPJS 2% yang di setorkan ke rekening yang di rekomendasikan oleh Kantor BPJS. 

Semoga dengan Kartu BPJS dapat dimanfaatkan dan berguna bagi pegawai non pns.



PA Kayuagung Terima Perkara Ekonomi Syariah



Ekonomi Syariah
 
pa-kayuagung.go.id | 06/11/2014
 
Memasuki akhir tahun 2014, tepatnya Rabu 05 November 2014 Pengadilan Agama Kayuagung menerima Gugatan Ekonomi Syariah. Perkara ini merupakan jenis perkara yang baru pertama kalinya terdaftar di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Kayuagung dibawah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Sesuai dengan amanat pasal 49 Undang – Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama. Dengan dikeluarkannya undang – undang tersebut maka perkara ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Perkara tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register Nomor : 0604/Pdt.G/2014/PA.Kag tertanggal 05 November 2014.
 
Dengan masuknya perkara Gugatan Ekonomi syariah tersebut, sejalan dengan program yang telah dilakukan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) tentang bimbingan teknis ekonomi syariah. Diawali pada bulan April 2014, Pengadilan Tinggi Agama Palembang melaksanakan Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah dan Kejurusitaan pada tanggal 23 april s/d 25 april 2014 di Hotel Sintesa Peninsula. Tidak sampai disitu, akhir september 2014 kembali Badilag mengadakan seleksi peserta Diklat Ekonomi Syariah yang kali ini akan dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Riyadh, Saudi Arabia.
 
 Dengan masuknya perkara ekonomi syariah ini merupakan suatu tantangan baru baru bagi dunia peradilan, khususnya peradilan agama dalam dalam hal ini untuk meningkatkan kemampuan para hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Mari kita jawab anggapan pihak luar yang meragukan hakim agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah dengan kesungguhan kita meningkatkan kualitas diri dengan berbagai cara yang baik dan benar.

SENAM SEHAT DAN HIJAU BERSAMA HONDA DI PTA PALEMBANG
















REVIEW KEUANGAN OLEH TIM BAWAS MAHKAMAH AGUNG DI PALEMBANG








pta-palembang.net|16/10/2014
Palembang - Berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan No 376/NP/ST/VIII/2014 TIM Bawas  yang terdiri dari
  1. Nugroho Setiadji       ( Pengendali Teknis )
  2. Yusuf                        ( Ketua )
  3. Muhammad Anis       ( Anggota )
  4. Muhammad Adzkiya ( Anggota )
Mengadakan review atas laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Sumatera Selatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 juni 2014.  Setelah Pelaksanaan Lapangan yang di mulai dari 13 Oktober 2014. Maka pada tanggal 16 Oktober 2014 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang di Jl Jendral Sudirman No.43 KM 3.5 palembang di kumpulkan beberapa satker seperti PTA Palembang sendiri, PT Palembang, PN Palembang, PA Palembang, PTUN Palembang, Dilmil I-04 Palembang, PN Kayuagung, PA Kayuagung dan PA Sekayu yang di wakilkan oleh pansek atau wasek beserta operator sakpa dengan acara mereview hasil laporan keuangan pengadilan sewilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan ini di buka oleh  Drs.Yasmidi, S.H Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Dalam pembukaannya Beliau menyampaikan agar semua peserta yang datang dapat mengikuti dengan serius, agar apa yang di dapat dapat di implemtasikan ke satker masing-masing sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang baik dan benar serta akuntabel.(Red)

File Hasil Review



PEMBUKAAN WORKSHOP SAIBA ANGKATAN VII TAHUN 2014 DI PALEMBANG

pta-palembang.net| 06/10/2014
Palembang - PTA Palembang mengikuti Implementasi Workshop SAIBA ( Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual)  Angkatan VII Tahun Anggaran 2014 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Aula lantai II Gedung keuangan Negara jalan  Kapten A.Rivai Nomor 2 Palembang.

PTA Palembang di wakilkan oleh dua orang pegawainya yaitu : Lia Marlisa S.E ( Staf Sub bagian Keuangan) dan Paulina Devi, S.H ( Staf Sub bagian Keuangan). Kegiatan ini di buka pada hari Senin 6 Oktober 2014 dan di rencanakan ditutup pada hari kamis  09 Oktober 2014. Selain PTA Palembang di hadiri pula oleh satker-satker lain salah satunya juga satker di bawah Mahkamah Agung RI  Pengadilan Agama Palembang kelas 1 A Khusus.

Semoga Kegiatan ini dapat berlangsung dengan sukses, dan apa yang telah diberikan dapat di implentasikan kepada satkernya masing-masing.. sukses selalu "

PA PALEMBANG JUARA III NASIONAL SIMPEG PENGADILAN AGAMA TINGKAT PERTAMA DAN PA MUARA ENIM PERINGKAT TERBAIK I IMPLEMENTASI SIADPA PLUS DAN NILAI 100% DATA SIMPEG SERTA E-DOC




pta-palembang.net|03/10/2014
Palembang- Undang-Undang Peradilan Agama telah berusia seperempat abad. Pada tahun 1989 atau 25 tahun lalu, untuk kali pertama, peradilan agama diatur dalam Undang-Undang tersendiri, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dalam Meriahkan Ulang Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Dirjen Badan Perdadilan Agama Mahkamah Agung RI melakukan berbagai macam kegiatan lomba, diantaranya Lomba kelengkapan aplikasi SIMPEG dan Implementasi  SIADPA.

Hasil yang diumumkan di Bandung di  Hotel Grand Permata  pada tanggal 25 September  2014 yang menghasilkan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang PA Palembang menjadi Juara Nasional peringkat III dalam kelengkapan data dan dokumen elektronik (aplikasi Simpeg) terbaik  untuk kategori pengadilan tingkat pertama, sedangkan PA Muara Enim Peringkat terbaik I Implementasi SIADPA Plus dan Nilai 100% data Simpeg dan E-DoC.

Dalam sambutan wakil Ketua PTA Palembang Drs. H. Hasan Basri Harahap, SH., MH.pada hari Rabu tanggal 1 oktober 2014 di PA Muara Enim  saat melakukan pembinaan ke Pengadilan Agama Muara Enim, dan beliau juga akan menghadiri pelaksanaan sidang isbat terpadu di Pagaralam yang dilaksanakan atas kerjasama Pengadilan Agama Lahat, Dukcapil dan KUA setempat. Dalam kesempatan pembinaan tersebut Waka PTA Palembang menyampaikan beberapa hal tentang hasil pertemuan rapat koordinasi seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia di Jakarta tanggal 24 s.d. 25 September 2014 yang lalu.  

Dalam penyampaian hasil Rapat Koordinasi tersebut Waka PTA Palembang memberikan bekal dan dorongan serta harapan kepada para hakim yang muda-muda, agar dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi seperti pendidikan S2 dan S3.


Selamat atas prestasi yang di dapat semoga menjadi contoh dan teladan.











BERITA DUKA

BERITA DUKA

Sample Image
 
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAAJIUUN
 
Telah berpulang ke Rahmatullah Bapak Drs. M.Nasir Lubis S.H.,M.H Bin H.Mukhtar Lubis )
(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang )
Meninggal pada hari Kamis, tanggal  11 September 2014, Pukul 11.00 WIB  di Palembang
Dikebumikan Pada Hari Jum'at 12 September 2014 di TPU Kamboja Palembang Pukul 09.00


Almarhum lahir di Palembang  Sum-Sel pada tanggal 17 Juli   1955 ( 59 tahun)
Keluarga Besar PTA Palembang Turut berduka dan Mendoakan 
Semoga segala amal shalehnya diterima disisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan kesalahannya. Dan kepada Keluarga Besar yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan dan kekuatan. Amien.

PENERIMAAN CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014




Jakarta-Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya No. 204-1/SEK/KU.01/8/2014 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2014, Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit kerja Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam suratnya (IT)

UPACARA BENDERA HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI DI SUMATERA SELATAN






UPACARA MEMPERINGATI HUT RI KE 68 DI PTA PALEMBANG