Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI ADIL MAKMUR PTA PALEMBANG





REWARD DAN PUNISHMENT



REWARD DAN PUNISHMENT
Irsyadi. M.Ag
Wakil Sekretaris PTA Palembang


Menampilkan timbangan.jpg



Dalam sejarah adanya  manusia Reward dan punishment menjadi tolak ukur perkembangkan peradapan manusia. Dalam dogma agama kita mengenal istilah dosa dan pahala. Dengan dosa dan pahala manusia berusaha mencari predikat terbaik bagi sang pemberi kebijakan yaitu sang Pencipta.

Menjalankan secara utuh aturan sang pencipta atau melampui kewajiban (beyond the task load ) akan diberi ganjaran pahala dan ditempatkan di surga sedangkan bagi mereka yang melalaikan atau menentang kebijakan diberi ganjaran dosa dan ditempatkan di  neraka.

 Inilah contoh mudah memahaami Reward dan punishment. Reward dan punishment merupakan dua bentuk metode dalam organisasi atau institusi sebagai cara untuk menggiring seseorang termotivasi menjiwai dan merasa memiliki kepada institusi untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan skill-nya untuk mencapai prestasi diri dan prestasi institusi. 

Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward  bertujuan sebagai:
1.     untuk peningkatan motivasi para pegawai.
2.     Membentuk pribadi yang selalu melakukan kebaikan
3.     Mekanisme dan sistem kerja di Suatu institusi berjalan sesuai aturan dan menjadi lebih baik, karena adanya SOP yang jelas
4.     Menciptakan kader yang memiliki insting untuk ber-inovasi
5.     Membentuk pribadi yang selalu memiliki perasaan bahagia, enjoy serta menikmati pekerjaannya.
6.     Melahirkan ketauladanan dalam institusi.
Ketauladan dalan institusi penting sebagai acuan prilaku yang akan bisa merubah sistim kepada yang lebih baik. Badilag akhirnya menyatakan bahwa role model perlu diterapkan.
Role model yang didefinisikan sebagai "person who serves as an example, whose behavior is emulated by others". Dengan demikian, role model adalah orang yang menjadi contoh, di mana perilaku orang tersebut diikuti oleh orang lain. Dalam bahasa agama, role model setara maknanya dengan uswatun hasanah atau teladan yang baik.
Merujuk kepada Permenpan No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, role model merupakan agen perubahan (agent of change).
Tiga role model yang diterapkan Badilag
Badilag juga telah memiliki role model di bidang pengembangan perilaku dan budaya kerja. Melalui sebuah Surat Keputusan, Dirjen Badilag menetapkan tiga pejabat eselon II sebagai role model.
Mereka adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Drs. Purwosusilo, SH., MH, yang sekarang sudah menggantikan posisi bapak Wahyu Widiana, Sekretaris Ditjen Badilag Drs. H. Farid Ismail, SH., MH, dan Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Drs. H. Hidayatullah MS, MH.
Ketiga pejabat itu menjadi role model untuk tiga aspek yang berbeda. Purwosusilo menjadi role model peningkatan profesionalisme, Farid Ismail menjadi role model peningkatan integritas, dan Hidayatullah MS menjadi role model peningkatan kejujuran.(hermansyah. badilag). Perubahan terakhir terhadap role model ini penulis belum tahu persis dengan pergantian posisi Bapak Dirjen.( hermansyah badilag)
Sementara punishment dimaknai  sebagai hukuman atau sanksi. sebagai bentuk reinforcement yang negatif, bila eksekusi secara tepat dan bijak bisa menjadi alat motivasi . Tujuan dari metode ini adalah tidak lain hanya untuk menimbulkan rasa tidak senang pada seseorang atau kamunitas tertentu agar tidak lagi berbuat kesalahan dan kelalaian. Punisment ini dilakukan mesti mengandung filosofi edukatif, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ke arah yang lebih baik.

walaupun pada dasarnya keduanya berbentuk berlawanan namun kedua sistim ini merupakan reaksi pimpinan terhadap kinerja staf atau bawahan demi kelancaran dan kesuksesan sebuah institusi dan juga untuk melahirkan atau merubah karakter bawahan menjadi karakter yang berketauladanan. Oleh karena itu reward yang diberikan haruslah bersifat konkrit dan bermamfaat yang juga melahirkan efek jera, sedang punishment  dilaksanakan dan diberikan harus bersifat keras dan tidak pandang bulu.
Untuk menjadikan strategi ini sebagai cara yang efektif memang membutuhkan judgement skill tersendiri dan itu tak bisa dicapai dalam sekejap mata seperti sang ulama yang hanya sekejap mata memindahkan kerajaan ratu bulgis keistananya Nabi Sulaiman. Mau tak mau, kita memang harus melakukan teknik Thomas Alfa Edison dengan konsep trial & error . Namun, tentu ada cara agar ’percobaan’ yang kita lakukan tidak terlalu banyak dan harus meminimilisir kesalahan. Dan seorang Pemimpin kadangkala memang sulit untuk bertindak dan melakukan pilihan seperti sulit nya menentukan pemain sepak bola terbaik dimuka bumi ini apakah Johan Cruyff atau Maradona. Seorang muslim akan mudah menentukannya ketika dia telah sujud dan melakukan ikhtiar.
Wallahua’lam bissawab.



TRANSPARAN ANGGARAN







TRANSPARANSI ANGGARAN
 Irsyadi , M.Ag
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )

Humas-PTA-Palembang.net |23/03/2013



INNA AL MALA HUDHURU AL ‘UYUN
( Sesunguhnya Kemilau Harta Membuat Mata Terbelalak)


Ungkapan di atas disampaikan oleh Drs. H. Matardi. E, SH, MHI ( mantan Ketua PTA Padang ) ketika kami mengikuti pendidikan Panitera Pengganti pada tahun 2004 di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Begitu beliau tekankan sekali agar kita selalu berhati-hati berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan yang selalu menggunakan berbagai cara, kadang kala menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada kita. Disamping itu imbuh beliau masalah anggaran yang ada pada masing-masing satker yang juga rawan dan mudah untuk disalahgunakan bila mana tidak ada filter dan menagemen yang baik serta transparansi sebagai ukuran pertanggungjawaban publik.


Ungkapan tersebut mengingatkan kami ketika dilantik menjadi Wasek PTA Palembang pada  tanggal 8 April 2013 oleh bapak KPTA Palembang Drs. Yasmidi, SH Dalam sambutannya beliau sangat menekankan sekali tentang pentingnya keterbukaan Anggaran dan menggaris bawahi bukan dalam arti anggaran yang selama ini tidak tepat sasaran dan sebagainya dan malah beliau sangat mengapresiasi tentang kelincahan dan kepiawaian dan kecerdasan wasek PTA Palembang serta jajaran dibawahnya dalam meng-adon dan  merealisasikan anggaran.
Memang apa yang disampaikan oleh KPTA Palembang bahwa publikasi anggaran atau keterbukaan anggaran masih banyak terlupakan oleh satker-satker seluruh wilayah Indonesia di bawah Mahkamah Agung RI. Padahal  keterbukaan anggaran ini sebuah kemestian yang diamanahkan dan disampaikanoleh Mahkamah Agung RI dalam setiap kali penyusunan anggaran agar selalu mempublikasikan lewat situs masing-masing. Perkembangan terakhir menunjukan bahwa satker-satker yang berada dibawah Mahkamah Agung RI termasuk tingkat Banding sudah mulai menampilakan di Websnya masing-masing.
Transparansi akan mendorong  institusi lebih ber marwah dan dipercaya oleh publik serta individu-individu yang berada di dalam institusi tersebut menjadi icon terhadap keberhasilan institusi tersebut artinya dari transparansi ada beberapa hikmah yang diperoleh:
1.  Keterbukaan anggaran ke publik memberikan makna sempurna terhadap pelaksanaaan transaksi yang dilakukan. Karena sebaik apapun transaksi atau realisasi anggaran yang dilaksanakan akan tetap mengandung fitnah, bila kita lupa men-eksposnya atau mempublisnya serta bukti pertanggungjawabannya maka ruang-ruang polemik penafsiran serta pemikiran akan selalu menghiasi dan tidak bisa dihindari. Itulah sebabnya mungkin dalam mazhab  Maliki bahwa i’lan dalam walimatur urf (Publikasi akad nikah ) itu wajib hukumnya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. BAB IITentang prinsip prinsip Pengadaan pasal 5 menyebutkan:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a.       Efesien
b.      Efektif
c.       Transparan
d.      Terbuka
e.      Bersaing
f.        Adil/tidak diskriminatif dan
g.       Akuntabel
Efesien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan  dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan  kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu setiap Satker dalam penyusunan anggaran telah menginventarisir dengan seksama terhadap kebutuhan pokok Satker tersebut dan membuat matrik kegiatan hal mana tidak boleh lari dari maktrik yng telah ditetapkan tersebut.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui  secara luas oleh penyedia barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Artinya seluruh belanja Barang/Jasa mesti diketahui oleh publik dalam wilayah Republik Indonesia oleh karena itu seluruh belanja Barang /Jasa Pemerintah wajib dipublikasikan kedalam situs yang disediakan untuk itu, minimal kedalam webs nya satker masing-masing. Dan malah transparansi anggaran ini sudah menjadi penekanan dan kewajiban yang harus dimulai dari PTA Palembang dan diikuti oleh seluruh satker dibawahnya.
Terbuka, berarti pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua peny
Dia Barang/jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehinggaa dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Akuntabel, berarti  harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapatdipertanggung jawabkan.
                Dengan selalu berpegang kepada prinsip-prinsip diatas tidak mustahil cita-cita Mahkamah Agung RI untuk keluar dari penilaian WDP ( wajar dengan Pengecualian ) menuju  WTP ( wajar Tanpa Pengecualian ) akan terwujud. Imam Abu Hanifah pernah mengatakan “ anta rijal wa ana rijal” maksudnya orang bisa kenapa kita tidak...SEMOGA


KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG MEMBUKA TIGA KEGIATAN BIMTEK








DHARMAYUKTI CABANG PALEMBANG MENGADAKAN PENYULUHAN KANKER




KETUA PTA PALEMBANG MELANTIK WAKIL SEKRETARIS PTA PALEMBANG




RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PTA PALEMBANG TAHUN 2013