Slideshow

Sosialisasi Himbauan Kemandirian dan Netralitas Serta Tindak Lanjut Hasil Inspeksi Dirjen Badilag


SOSIALISASI HIMBAUAN KEMANDIRIAN DAN NETRALITAS SERTA TINDAK LANJUT HASIL INSPEKSI DIRJEN BADILAG MAHKAMAH AGUNG
21 FEBRUARI 2019



PTA-Palembang.net
Palembang, Kamis 21 Februari  2019  Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama  Palembang Sosialisasi Himbauan Kemandirian dan Netralitas Serta Tindak Lanjut Hasil Inspeksi Dirjen Badilag. Kegiatan Menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Nomor :01/WKMA-NY/2/2019 tanggal 15 Pebruari 2019 Hal. Himbauan Menjaga Kemandirian dan Netralitas dan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0618 /DJA/PS.00/II/2019 tanggal 20 Febuari 2019 hal. Hasil Inspeksi Mendadak.

Sosialisasi Himbauan Kemandirian dan Netralitas Serta Tindak Lanjut Hasil Inspeksi Dirjen Badilag dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional dan Karyawan/ti Pengadilan Tinggi Agama Palembang. 

Ketua Pengadilan Tiinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H  yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Helmy Thohir, MH , Panitera Drs. H. Pahri Hamidi, S.H. dan Sekretaris Drs. Edison, M.A, menghimbau kepada Seluruh Aparatur Mahkamah Agung tak terkecuali Hakim Tinggi di himbau sesuai dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Nomor :01/WKMA-NY/2/2019 tanggal 15 Pebruari 2019 yaitu Hal. Himbauan Menjaga Kemandirian dan Netralitas. Sehubungan dengan akan diselenggarakan pesta demokrasi pada tanggal 17 April 2019 yaitu : Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka akan disertai dengan terjadinya peningkatan kegiatan suhu politik.
  1. Berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menghimbau seluruh aparatur Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Badan Peradilan di Bawahnya agar berhati-hati dan selalu :Menjaga Kemandirian, bersikap netral dan/atau menghindarkan diri dari segala aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
  2. Selektif didalam menggungah foto dan/atau membuat komentar di media sosial yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan yang kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu juga Ketua PTA Palembang menyampaikan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0618 /DJA/PS.00/II/2019 tanggal 20 Febuari 2019 hal. Hasil Inspeksi Mendadak. Inpeksi Mendadak dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan program Prioritas BADILAG oleh Tim Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama ke salah satu Pengadilan Tinggi Agama dan beberapa Pengadilan Agama yang berada diwilayah hukumnya pada tanggal 15 Februari 2019 , diperoleh hasil sebagai berikut : 
  1. Ditemukan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris yang belum mengetahui, membaca dan memahami kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.
  2. Impelemntasi tentang 5R ( Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, dan Rajin) dan 3S ( Senyum, Salam, Sapa) belum dilkasanakan secara optimal oleh seluruh apratur pengadilan
  3. Kepatuhan User dalam menginput data perkara ke SIPP belum tertib sesuai tanggal transaksi data perkara serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  4. Implementasi One Day Minutes belum sesuai antara data di SIPP dengan berkas fisik perkara.
  5. Terdapat beberapa pegawai yang belum membuat Sasaran Kerja Pegawai di awal tahun.
  6. Ditemukan Pejabat Negara/ penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN dan/atau menginput tanda terima e-LHKPN ke aplikasi SIKEP.
  7. Sebagian pimpinan dan pegawai pengadilan tidak konsisten dalam melaksanakan komitmen tehadap implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan
  8. Ditemukan Pimpinan dan pegawai pengadilan yang tidak displin masuk dan keluar kantor, serta tidak tertib menggunakan katu pengenal Pegawai dan pakaian dinas, sebagaimana diatur dalam peraturan displin.
  9. Implementasi PTSP dibeberapa pengadilan, khususnya tata letak, backdrop dan petugas, belum seusai dengan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018, tanggal 2 Agustus 2018
  10. Program Prioritas Direkorat Jendral Badan Peradilan Agama, Khususnya e-Court dan Zona Intergritas belum tersisosialisasi dengan baik kepada interlan maupun eksternal pengadilan.
  11. Belum semua softcopy dokumen upaya hukum kasasi/ peninjauan kembali di unggah ke Direktori Putusan sebagaiman diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. 

 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang meminta semua pegawai wajib memperhatikan hal hal di atas , dan memerintahkan Hakim Pengawasi Bidang dan Hakim Pengawas Daerah PTA Palembang untuk memonitor sejauh mana implemntasi hal tersebut diats agar tak terjadi temuan serupa baik di Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sewilayah PTA Palembang

Dalam upaya meningkatkan displin pegawai  akan dilaksanakan apel setiap senin pagi dan Jum at Sore dan melaporkan kegiatan tersebut secara hirarki ke Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama setiap awal bulan. serta setiap unsur pimpinan wajib membuka website Ditjen Badilag setiap hari kerja. Mencetak Program Kerja dan Kebijakan yang diterbitkan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama dan untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan segera kepada seluruh pejabat dan pegawai pengadilan.