Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

ENERGI AKTIF SEBUAH VISI



ENERGI AKTIF SEBUAH  VISI
IRSYADI, S.Ag.M.Ag
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )

Sebuah cita cita atau sebuah perencanaan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan bila tidak memiliki visi yang jelas maka pekerjaan tersebut dipastikan  tidak selesai atau mungkin selesai tetapi tidak maksimal. Pekerjaan yang memiliki visi dengan eksekusi misi misi yang jelas maka kecil kemungkinan lubang lubang kegagalan akan terjadi. Wajarlah orang Jepang memegang prinsip ““Vision  without work is a daydream, work without vision is a nightmare” Visi tanpa kerja adalah khalayan/lamunan, bekerja tanpa visi adalah mimpi buruk.

Seorang Ketua, pimpinan di sebuah kantor Pengadilan masuk keruang Hakim yang sedang menggarap sebuah putusan.
Hakim yang pertama ditanya sang Ketua, “Pak, Apa yang sedang Bapak kerjakan.
Hakim tersebut menjawab menyusun dan mengonsep Putusan pak Ketua. Demikian jawaban Hakim yang pertama, persis memang seperti apa yang sedang ia lakukan yaitu mengonsep putusan.
Ketua Pengadilan kemudian ke Hakim yang ke-dua dan iapun mengajukan pertanyaan yang sama, persis seperti apa yang memang sedang ia kerjakan mengonsep dan menyusun putusan, “ Pak, Apa yang sedang Bapak kerjakan?, kali ini jawaban Hakim ke-dua agak sedikit berbeda. “ Saya sedang membuat  kontruksi sebuah putusan, “bahkan Hakim ke-dua ini pun bisa menjelaskan argumentasi, dan dasar hukumnya dan waktu selesainya putusan itu dibuat.
Terakhir, Ketua menghampiri Hakim yang ke-tiga dan kembali bertanya,”Pak, Apa yang sedang Bapak kerjakan?, Maka Hakim yang ke-tiga menjawab, “ saya sedang membuat sebuah Putusan mahakarya  Pak Ketua. Selain itu, hakim yang ke-tiga bisa menjelaskan duduk persolanya jelas dan terukur, meletakan konstruksi hukum dengan argumentasi atau logika hukum yang tak bisa terbantahkan dan Hakim ini mampu mengilustrasikan bila putusan ini selesai akan menjadi karya indah untuk lembaga ini dan mampu mengangkat kepercayaan terhadap lembaga ini.
Dari ke tiga Hakim  terasebut, mana yang menurut anda akan bekerja atau melahirkan Putusan dengan lebih baik? Jawababnnya tentu saja Hakim  yang ketiga. Mengapa? Apa yang membedakan Hakim pertama , kedua dan ketiga?
Jawabannya adalah  sebuah “VISI”.
1.      Hakim yang pertama (kerja tanpa visi).
Hakim yang bekerja tanpa visi yang jelas hanya akan menghasilkan lembaran-lembaran putusan yang tiada guna dan manfaat bagi proses penegakan hukum (law enforcement) yang baik kepada masyarakat pencari keadilan, sebab putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja tanpa visi tidak akan menciptakan ketenteraman, kebahagian, keadilan, kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Oleh karenanya kemungkinan besar Putusan yang dibuat tersebut tidak akan sejalan lagi dengan   salah satu tujuan hukum yaitu the greatest happiness for the greatest numbers (memberi kebahagiaan sebesar besarnya kepada seluruh anggota masyarakat). Justru sebaliknya, hakim yang bekerja tanpa visi akan menciptakan keresahan, kegelisahan dan ketidak-adilan  bagi masyarakat sehingga pada gilirannya akan berakibat publik tidak akan percaya (bad trust society) lagi dengan lembaga peradilan.
Bila lembaga peradilan yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakat maka akan  timbul dampak negative yang lebih besar tidak hanya kepada institusi/lembaga tersebut akan tetapi meluas kepada bangsa dan Negara. Bangsa dan Negara akan menjadi baik dan besar bila proses penegakan hukum (law enforcement) berjalan dengan baik, sehingga melahirkan ketentraman, kebahagiaan, keadilan, dan  kepercayaan masyarakat kepada lembaga perdilan (good trust society), sebaliknya bangsa dan Negara akan menjadi hancur apabila proses penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, hal mana sesuai dengan adagium the gavernent not by man but by law,. Dalam sejarah, Negara Amerika dan Rusia pernah mengalami masa suram dan hampir runtuh yang disebabkan karena proses penegakan hukum (law enfoccement) tidak berjalan dengan baik.
2.      Hakim yang kedua (kerja dengan visi minimalis).
Hakim yang bekerja dengan visi minimalis lebih baik dari pada hakim yang bekerja tanpa visi, sebab hakim yang bekerja dengan visi minimalis akan menghasilkan lembaran-lembaran putusan yang baik karena telah mempertimbangkan fakta dengan argumentasi yuridis yang jelas, hal mana sesuai dengan maksud dan kehendak Pasal 62 Undang-unddang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja dengan visi minimalis kebenarannya masih bersifat normative belum sampai menjangkau nilai guna dan manfaat dari putusan tersebut sebagai akhir dari proses penegakan hukum (law enforcement) yang benar-benar didambakan dan diidamkan oleh masyarakat pencari keadilan.
 Putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja dengan visi minimalis akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan secara subyektif dan tidak bersifat totalitas, sebab tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang kepentingannya terakomodir dalam putusan tersebut tentu akan merasa puas dan mengangap putusan tersebut benar dan adil. Akan tetapi, bagi pihak yang kepentingannya tidak terakomodir tentu merasa tidak puas dan menganggap putusan tersebut tidak adil. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan oleh hakim yang bekerja dengan visi minimalis belum dapat menciptakan kondisi masyarakat yang tentram, bahagia dan damai secara totalitas sebagaimana yang diharapkan oleh salah satu tujuan hukum yaitu, the greatest happiness for the greatest numbers (memberi kebahagiaan sebesar besarnya kepada seluruh anggota masyarakat).
3.      Hakim yang ketiga (kerja dengan visi yang terukur dan totalitas).
Hakim yang bekerja dengan visi yang terukur dan totalitas lebih baik daripada hakim yang bekerja tanpa visi dan Hakim yang bekerja dengan visi minimalis, sebab hakim yang bekerja dengan visi yang jelas dan terukur serta totalitas akan menghasilkan lembaran-lembaran putusan yang baik yang sangat diharapkan oleh para pencari keadilan karena telah mempertimbangkan segala aspeknya, yaitu: aspek yuridis, moral dan social (legal justice, moral justice, dan social justice) sehingga masyarakat pencari keadilan merasakan guna dan manfaatnya dari putusan dimaksud (doelmatige heid). Karena Hakim yang ke-tiga ini bekerja dengan ruh bahwa dirinya merupakan bagian dari visi tersebut.
Putusan yang dapat dirasakan nilai guna dan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan akan benar-benar dapat menciptakan suasana masyarakat yang tenteram, bahagia dan damai yang diharapkan oleh masyarakat sehingga pada giliranya akan menumbuhkan rasa  kepercayaan masyarakat kepada lembaga perdilan (good trust society), artinya Hakim ke-tiga tersebut mampu menjadi lentera di bumi sebagai perwakilan Tuhan lewat produk-produk Putusannya, sehingga pada akhirnya akan Mewujudkan lembaga peradilan yang agung (Court Exellen) sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI.
( Trims Dr. Yasardin, SH. MH dan Sulhan, SH, MH tempat bertanya dan berdiskusi di Mess PTA Palembang )

KPTA PALEMBANG MELANTIK HAKIM TINGGI DAN PELEPASAN HAKIM TINGGI SERTA PEGAWAI PTA PALEMBANG


pta-palembang.net|14 November 2014
Palembang- Bertempat di Aula PTA Palembang di Jalan Jendral Sudirman No.43 KM.3.5 Palembang Acara Pelantikan dan Pelepasan Hakim Tinggi serta Pegawai PTA Palembang pada hari jum at jam 09.00 WIB. Acara ini di hadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional, Struktural dan karyawan karyawati PTA Palembang, selain itu juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Palembang serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak H. Tukiran, S.H., M.M.


Ketua PTA Palembang  Drs Yasmidi, S.H melantik Drs.H.Sudirman Cik Ani, SH.,M.H menjadi Hakim Tinggi PTA Palembang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 161/KMA/SK/IX/2014 tanggal 30 September 2014. Sebelumnya  Drs.H.Sudirman Cik Ani, SH.,M.H adalah  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan.

setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan acara pelepasan Hakim Tinggi PTA Palembang Dr. Yasardin yang pindah ke PTA Jakarta dan Seoarang Staf Rina Apriani, S.H Yang turut suami pindah Ke Pengadilan Agama Tanjung Pinang di wilayah hukum PTA Pekanbaru.




BPJS KESEHATAN DI PTA PALEMBANG


pta-palembang.net|10/11/2014
Palembang -  Pada Hari Senin 10 November 2014  adalah  Hari Peringatan Hari  Pahlawan. Diselah-selah memperingati hari pahlawan pegawai non pns di Pengadilan Tinggi Agama mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Sesuai dengan surat edaran kementerian keuangan No. S-/297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 127/BUA/KP 06 I/ 2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.  Dengan dasar surat tersebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Panitera Sekretaris PTA Palembang Ahmad Zaini Mengadakan MOU dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang pesertanya adalah pegawai honorer pta palembang berjumlah 10 orang. Hasil dari MOU tersebut pegawai non pns/pegawai honor  di pta palembang  menanggung sumai/istri dan 3 orang anak.


Mengenai Pembayaran / Iuran BPJS di jelaskan dalam Surat Ederan No. S-/297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan  bahwa besaran iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah dari unsur PPNPN ditetapkan 5% dari upah/penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1. 2% dari penghasilan yang diterima PPNPN 
2. 3% di tanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja

Metode Pembayaran yang  dilakukan oleh pemerintah atau pemberi kerja khususnya PTA Palembang dengan menggunakan form SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dengan MAP  811142  untuk potongan 3 % dan 811141 untuk iuran BPJS 2% yang di setorkan ke rekening yang di rekomendasikan oleh Kantor BPJS. 

Semoga dengan Kartu BPJS dapat dimanfaatkan dan berguna bagi pegawai non pns.



PA Kayuagung Terima Perkara Ekonomi Syariah



Ekonomi Syariah
 
pa-kayuagung.go.id | 06/11/2014
 
Memasuki akhir tahun 2014, tepatnya Rabu 05 November 2014 Pengadilan Agama Kayuagung menerima Gugatan Ekonomi Syariah. Perkara ini merupakan jenis perkara yang baru pertama kalinya terdaftar di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Kayuagung dibawah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Sesuai dengan amanat pasal 49 Undang – Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama. Dengan dikeluarkannya undang – undang tersebut maka perkara ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Perkara tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register Nomor : 0604/Pdt.G/2014/PA.Kag tertanggal 05 November 2014.
 
Dengan masuknya perkara Gugatan Ekonomi syariah tersebut, sejalan dengan program yang telah dilakukan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) tentang bimbingan teknis ekonomi syariah. Diawali pada bulan April 2014, Pengadilan Tinggi Agama Palembang melaksanakan Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah dan Kejurusitaan pada tanggal 23 april s/d 25 april 2014 di Hotel Sintesa Peninsula. Tidak sampai disitu, akhir september 2014 kembali Badilag mengadakan seleksi peserta Diklat Ekonomi Syariah yang kali ini akan dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Riyadh, Saudi Arabia.
 
 Dengan masuknya perkara ekonomi syariah ini merupakan suatu tantangan baru baru bagi dunia peradilan, khususnya peradilan agama dalam dalam hal ini untuk meningkatkan kemampuan para hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Mari kita jawab anggapan pihak luar yang meragukan hakim agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah dengan kesungguhan kita meningkatkan kualitas diri dengan berbagai cara yang baik dan benar.