Slideshow

PA Kayuagung Terima Perkara Ekonomi Syariah



Ekonomi Syariah
 
pa-kayuagung.go.id | 06/11/2014
 
Memasuki akhir tahun 2014, tepatnya Rabu 05 November 2014 Pengadilan Agama Kayuagung menerima Gugatan Ekonomi Syariah. Perkara ini merupakan jenis perkara yang baru pertama kalinya terdaftar di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Kayuagung dibawah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Sesuai dengan amanat pasal 49 Undang – Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama. Dengan dikeluarkannya undang – undang tersebut maka perkara ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Perkara tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register Nomor : 0604/Pdt.G/2014/PA.Kag tertanggal 05 November 2014.
 
Dengan masuknya perkara Gugatan Ekonomi syariah tersebut, sejalan dengan program yang telah dilakukan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) tentang bimbingan teknis ekonomi syariah. Diawali pada bulan April 2014, Pengadilan Tinggi Agama Palembang melaksanakan Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah dan Kejurusitaan pada tanggal 23 april s/d 25 april 2014 di Hotel Sintesa Peninsula. Tidak sampai disitu, akhir september 2014 kembali Badilag mengadakan seleksi peserta Diklat Ekonomi Syariah yang kali ini akan dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Riyadh, Saudi Arabia.
 
 Dengan masuknya perkara ekonomi syariah ini merupakan suatu tantangan baru baru bagi dunia peradilan, khususnya peradilan agama dalam dalam hal ini untuk meningkatkan kemampuan para hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Mari kita jawab anggapan pihak luar yang meragukan hakim agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah dengan kesungguhan kita meningkatkan kualitas diri dengan berbagai cara yang baik dan benar.