{mosimage}
Pta-palembang.net.
Palembang | - Jum’at 18 September 2015 Seluruh rangkaian kegiatan Bimtek Siadpa Plus yang berlangsung sejak tanggal 16 September 2015, berakhir dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Bapak Drs. H. Mardiana Muzhaffar, S.H, M.H.
Palembang | - Jum’at 18 September 2015 Seluruh rangkaian kegiatan Bimtek Siadpa Plus yang berlangsung sejak tanggal 16 September 2015, berakhir dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Bapak Drs. H. Mardiana Muzhaffar, S.H, M.H.
Meskipun
penutupan Bimtek tersebut semula tidak direncanakan dengan serimonial,
namun karena dalam perjalanan Bimtek dan di akhir kegiatan, Ketua
Panitia Bimtek Maskur Kaswi, SH. Membentuk Tim untuk menyusun
permasalahan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada Pimpinan PTA
Palembang, akhirnya dengan sigap panitia menyusun acara penutupan.
Dalam acara
penutupan ini, Tim penyusunan Permasalahan dan Rekomendasi Siadpa Plus
diwakili oleh Wakil Ketua Tim yang juga sebagai Wakil
Ketua Pengadilan Agama Lahat Drs. H. Almihan, S.H., M.H. menyerahkan surat rekomendasi dan diterima langsung oleh Ketua Panitia Bimtek.
Rekomendasi tersebut terdiri dari empat butir yaitu :
- Membuat Blanko BAS dan Putusan sesuai standar Administrasi Pengadilan Agama se Wilayah PTA Palembang;
- Membentuk Tim Daerah Siadpa Plus se Wilayah PTA Palembang dan Membentuk forom komunikasi serta mengadakan pertemuan rutin;
- Merngadakan sarana dan prasarana (hardwere, Softwere dan Jaringan);
- Membuat dan mencetak register secara elektronik per perkara putus TMT 01 Januari 2015.
Setelah
penyerahan Surat Rekomendasi, Wk PTA Palembang juga berkesempatan
menyerahkan sertifikat kepada seluruh peserta Bimtek yang diwakili oleh
Wakil Ketua Pengadilan Agama dan sekaligus menutup acara bimtek.
Sebelum Bimtek ditutup secara resmi, Bapak Mardiana memberikan kata sambutan dengan menyambut
baik kegiatan Bimtek yang diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera dan juga
Admin, dengan harapan agar para peserta bimtek ini dapat menerapkan
hasil bimtek kepada seluruh pegawai yang ada keterkaitannya dengan
penyelesaian perkara, baik itu dari staf sampai dengan Ketua Pengadilan.
Salah satu unsur user yang tidak atau terlambat melaksanakan tugasnya
maka akan berdampak pada keterlambatan tugas user lainnya yang pada
akhirnya akan terjadi keterlambatan penyelesaian perkara untuk bisa
masuk kepada tahapan pengarsipan perkara.
Akhirnya Bapak Wakil Ketua menutup Bimtek ini secara resmi dan berakhirlah seluruh rangkaian bimtek ini (Mr.Kswi)