Slideshow

PENYUSUNAN SKP DI PENGADILAN TINGGI PTA PALEMBANG

PTA-PALEMBANG.NET| 06/01/2014
Bertempat di Ruang sidang PTA Palembang kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kegiatan ini di pimpin oleh Drs. H. M. NAHIRUDDIN, S.H.,M.H. Hakim Tinggi PTA Palembang dan sebagai Sekretaris IRSYADI, S.Ag.,M.Ag. Wakil Sekretaris PTA Palembang. Kegiatan ini di bantu oleh semua baik Hakim Tinggi PTA Palembang maupun Pegawai Fungsional dan Kesekretariatan.

Dasar hukum sistem penilaian SKP adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan.
Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. 

 
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.