Pengadilan Tinggi Agama Palembang Sosialisasi Elektronik Laporan Lembar Kerja (E-LLK)
PTA-Palembang-02|06|2016
Palembang - Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Badan Urusan Administrasi Nomor SE-1/BUA/2015 Tentang Pedoman Laporan Lembar Kerja (LLK) Online di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan SEKMA No.106-1/SEK/KU.01/5/2016 Tanggal 25 Mei 2016 Tentang Aplikasi e-LLK sebagai Pengukuran kinerja secara elektronik yang di gunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja.
Sosialisasi Aplikasi e-LLK di PTA Palembang dimulai pukul 14.00 WIB di ikuti oleh seluruh pegawai, Pejabat Struktural, Fungsional dan Hakim Tinggi. Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang DR. H. BUNYAMIN ALAMSYAH, SH., M.HUM dan di moderator oleh Plt . Sekretaris PTA Palembang, Kabag Umum dan Keuangan HENDRIANSYAH, S.H.,M.H.
Sosialisasi Aplikasi e-LLK di PTA Palembang dimulai pukul 14.00 WIB di ikuti oleh seluruh pegawai, Pejabat Struktural, Fungsional dan Hakim Tinggi. Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang DR. H. BUNYAMIN ALAMSYAH, SH., M.HUM dan di moderator oleh Plt . Sekretaris PTA Palembang, Kabag Umum dan Keuangan HENDRIANSYAH, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya Waka PTA Palembang menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Mahkamah Agung RI komponen Oengunkit Area V (Sumber Daya Manusia dan Area VI(Penguatan Akuntabilitas tentang penguatan elektronik Laporan Lembar Kerja(e-LLK) sebagai dasar pengukuran kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Diharapkan Semua Pegawai di Lingkungan Wilayah Hukum PTA Palembang Segera mengimput kegiatan tersebut.
Dijelaskan oleh SRI FITRIATI, S.Kom. Staf Kepegawaian dan TI bahwa untuk melakukan pengisian aplikasi e-LLK harus sudah mendaftarkan diri setiap pegawai di aplikasi SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI) di https://portal.mahkamahagung.go.id/sso/auth
setelah mendapatkan username passaword baru dapat mengisi Aplikasi e-LLK . sebaiknya dalam mengisi berpedoman kepada Surat Edaran Kepala BUA Mahkamah Agung Nomor SE-1/BUA /2015 Tentang Pedoman Laporan Lembar Kerja (LLK) online tanggal 30 April 2015.
Link Terkait e-LLK: https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=4730