Slideshow

Hakim PA Muara Enim berhasil Mediasi Perkara Waris Milyaran Rupiah



Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Enim Waluyo, S.Ag., MHI.

MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Kamis (22/08/2013) Pengadilan Agama Muara Enim untuk kesekian kalinya berhasil mendamaikan perkara pembagian harta waris. Kali ini perkara yang diketuai oleh Drs. M. Rasyid, SH., dengan Mediator Waluyo, S.Ag., M.Ag. Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Dalam perkara tersebut seorang anak perempuan menggugat ibu kandungnya atas harta warisan dari ayahnya berupa dua buah rumah beserta tanahnya dan tanah kamplingan yang luasnya mencapai puluhan ribu persegi serta uang tunai jumlahnya lebih dari tiga milyar rupiah.

Setelah beberapa kali pertemuan di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Enim, dan dengan berbagai teknik dan gaya khasnya, bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2013 mediator berhasil meyakinkan perkaranya diselesaikan secara damai. Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator Waluyo, S.Ag., MHI. Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak  disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai.

Setelah perdamaian tersebut dituangkan di dalam putusan pada hari itu juga diadakan penyerahan uang melalui rekening masing-masing dan penyerahan sertifikat tanah sesuai dengan isi putusan perdamaian. (Darman)