Hakim Mediator Pengadilan
Agama Muara Enim Waluyo, S.Ag., MHI.
MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Kamis (22/08/2013) Pengadilan
Agama Muara Enim untuk kesekian kalinya berhasil mendamaikan perkara pembagian
harta waris. Kali ini perkara yang diketuai oleh Drs. M. Rasyid, SH., dengan
Mediator Waluyo, S.Ag., M.Ag. Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk
menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan
secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa
menang.
Dalam perkara tersebut seorang
anak perempuan menggugat ibu kandungnya atas harta warisan dari ayahnya berupa
dua buah rumah beserta tanahnya dan tanah kamplingan yang luasnya mencapai
puluhan ribu persegi serta uang tunai jumlahnya lebih dari tiga milyar rupiah.
Setelah beberapa kali pertemuan
di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Enim, dan dengan berbagai teknik dan
gaya khasnya, bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2013 mediator berhasil
meyakinkan perkaranya diselesaikan secara damai. Perdamaian tersebut ditandai
dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat
serta Mediator Waluyo, S.Ag., MHI. Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan
yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian. Setelah
masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua
belah pihak disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah
selesai dengan jalan damai.
Setelah perdamaian tersebut
dituangkan di dalam putusan pada hari itu juga diadakan penyerahan uang melalui
rekening masing-masing dan penyerahan sertifikat tanah sesuai dengan isi
putusan perdamaian. (Darman)