BIMTEK EKONOMI SYARI’AH DAN SIADPA Plus BAGI HAKIM DAN PEJABAT KEPANITERAAN
DALAM WILAYAH HUKUM PTA PALEMBANG
DALAM WILAYAH HUKUM PTA PALEMBANG
pta-palembang.net
Palembang | Rabu 16 September 2015
Menyikapi kebutuhan akan sumber daya manusia yang profesional dan terintergrasi
dalam menjalankan tugas pelayanan yang prima ( exelence service ) bagi
masyarakat pencari keadilan dilingkungan Peradilan Agama sebagai implementasi dari Reformasi
Birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama
Palembang mengadakan Bimtek Ekonomi Syari’ah dan Bimtek SIADPA Plus bagi Hakim dan Pejabat Kepaniteraan serta pejabat terkait lainnya dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Ketua Panitia
Bimtek Ekonomi Syari’ah Drs.H. Sudirman Cik Ani, SH. MH. Dan ketua
Panitia Bimtek Sidpa Plus Maskur Kaswi, SH. Dalam acara pembukaan yang
disampaikan oleh Ketua Bimtek Ekonomi Syari’ah Drs. H. Sudirman Cik Ani,
SH. MH mengemukakan bahwa out put terselenggaranya kegiatan Bimtek ini sebagai kegiatan yang dibiayai oleh DIPA PTA Palembang tahun 2015 diharapkan memberikan impac meningkatkan
pengetahuan, keahlian dan/atau ketrampilan serta menanamkan pola pikir
yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk
melaksanakan tugas serta dengan benefit yang diharapkan adalah exelence servis (pelayanan prima) kepada msyarakat pencari keadilan.
Ketua
Panitia menambahkan bahwa kegiatan ini seluruhnya diikuti oleh 64 orang
peserta, masing- masing untuk Bintek Ekonomi Syari’ah di ikuti oleh 32
orang Hakim dan Bintek Siadpa Plus di ikuti oleh 32 orang peserta yang
masing-masing terdiri dari Wakil Ketua, Pansek, Panmud Hukum dan
Operator dari 7 Pengadilan Agama yang ada dalam wilayah Pengadilan
Tinggi Agama Palembang.
Ketua PTA Palembang Drs. H. Abdurrahman HAR, SH dalam kata sambutannya pada acara opening ceremoni kegiatan Bimtek ini mengharapkan agar kegiatan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan
keterampilan bagi peserta bimtek untuk mendukung pelaksanaan tugas
pokok dilingkungan Peradilan Agama dalam penanganan perkara ekonomi
syari’ah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dengan diundangkannya
UU No: 3 tahun 2006 sebagai perubahan terhadap UU Nomor 7 tahun 1989.
Dan
kepada para peserta bimtek Siadpa Plus yang diikuti oleh unsur pimpinan
seperti Wakil Ketua, Panitera dan Panmud Hukum diharapkan menjadi
motor penggerak terlaksananya pengelolaan administrasi perkara yang
cepat, tepat dan akurat dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi
berupa Siadpa Plus.
Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Palembang menambahkan bahwa bilamana aplikasi
siadpa-plus ini berjalan dengan utuh maka tugas tugas keadministrasian
akan berjalan secara auto-pilot karena semua person yang terlibat dalam
aplikasi siadpa tersebut dapat melaksanakan tugasnya sendiri secara
mandiri dan tidak lagi mengandalkan tenaga admin.( H.Nw)