Slideshow

BIMTEK EKONOMI SYARI’AH DAN SIADPA Plus BAGI HAKIM DAN PEJABAT KEPANITERAAN DALAM WILAYAH HUKUM PTA PALEMBANG

BIMTEK EKONOMI SYARI’AH DAN SIADPA Plus BAGI HAKIM DAN PEJABAT KEPANITERAAN
DALAM WILAYAH HUKUM  PTA PALEMBANG

pta-palembang.net
Palembang | Rabu 16 September 2015
Menyikapi kebutuhan akan  sumber daya manusia yang profesional dan  terintergrasi dalam menjalankan tugas pelayanan yang prima ( exelence service ) bagi masyarakat pencari keadilan dilingkungan Peradilan Agama  sebagai implementasi dari  Reformasi Birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengadakan Bimtek Ekonomi Syari’ah dan Bimtek SIADPA Plus  bagi Hakim dan Pejabat Kepaniteraan serta pejabat terkait lainnya dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.


Ketua Panitia Bimtek Ekonomi Syari’ah Drs.H. Sudirman Cik Ani, SH. MH. Dan ketua Panitia Bimtek Sidpa Plus Maskur Kaswi, SH. Dalam acara pembukaan yang disampaikan oleh Ketua Bimtek Ekonomi Syari’ah Drs. H. Sudirman Cik Ani, SH. MH  mengemukakan bahwa out put terselenggaranya kegiatan Bimtek ini sebagai kegiatan  yang dibiayai oleh DIPA PTA Palembang tahun 2015  diharapkan memberikan impac  meningkatkan pengetahuan, keahlian dan/atau ketrampilan serta menanamkan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas serta dengan benefit yang diharapkan adalah  exelence servis (pelayanan prima) kepada msyarakat pencari keadilan.

Ketua Panitia menambahkan bahwa kegiatan ini seluruhnya diikuti oleh 64 orang peserta, masing- masing untuk Bintek Ekonomi Syari’ah di ikuti oleh 32 orang Hakim dan Bintek Siadpa Plus di ikuti oleh 32 orang peserta yang masing-masing terdiri dari Wakil Ketua, Pansek, Panmud Hukum dan Operator dari 7 Pengadilan Agama yang ada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
 
Ketua PTA Palembang Drs. H. Abdurrahman HAR, SH  dalam kata sambutannya pada acara opening ceremoni kegiatan Bimtek ini  mengharapkan agar kegiatan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan,  dan keterampilan bagi peserta bimtek untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dilingkungan Peradilan Agama dalam penanganan perkara ekonomi syari’ah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dengan diundangkannya UU No: 3 tahun 2006 sebagai perubahan  terhadap UU Nomor 7 tahun 1989.
Dan kepada para peserta bimtek Siadpa Plus yang diikuti oleh unsur pimpinan seperti Wakil Ketua, Panitera dan Panmud Hukum diharapkan   menjadi motor penggerak terlaksananya pengelolaan administrasi perkara yang cepat, tepat dan akurat dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi berupa Siadpa Plus.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang menambahkan bahwa bilamana aplikasi siadpa-plus ini berjalan dengan utuh maka tugas tugas keadministrasian akan berjalan secara auto-pilot karena semua person yang terlibat dalam aplikasi siadpa tersebut dapat melaksanakan tugasnya sendiri secara mandiri dan  tidak lagi mengandalkan tenaga admin.( H.Nw)