pta-palembang.net|10/11/2014
Palembang - Pada Hari Senin 10 November 2014 adalah Hari Peringatan Hari Pahlawan. Diselah-selah memperingati hari pahlawan pegawai non pns di Pengadilan Tinggi Agama mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Sesuai dengan surat edaran kementerian keuangan No. S-/297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 127/BUA/KP 06 I/ 2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang tentang Pendatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dengan dasar surat tersebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Panitera Sekretaris PTA Palembang Ahmad Zaini Mengadakan MOU dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang pesertanya adalah pegawai honorer pta palembang berjumlah 10 orang. Hasil dari MOU tersebut pegawai non pns/pegawai honor di pta palembang menanggung sumai/istri dan 3 orang anak.
Mengenai Pembayaran / Iuran BPJS di jelaskan dalam Surat Ederan No. S-/297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Pendatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan bahwa besaran iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah dari unsur PPNPN ditetapkan 5% dari upah/penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. 2% dari penghasilan yang diterima PPNPN
2. 3% di tanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja
Metode Pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah atau pemberi kerja khususnya PTA Palembang dengan menggunakan form SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dengan MAP 811142 untuk potongan 3 % dan 811141 untuk iuran BPJS 2% yang di setorkan ke rekening yang di rekomendasikan oleh Kantor BPJS.
Semoga dengan Kartu BPJS dapat dimanfaatkan dan berguna bagi pegawai non pns.