pa-kayuagung.go.id | 06/11/2014
Memasuki
akhir tahun 2014, tepatnya Rabu 05 November 2014 Pengadilan Agama
Kayuagung menerima Gugatan Ekonomi Syariah. Perkara ini merupakan jenis
perkara yang baru pertama kalinya terdaftar di Pengadilan Agama,
khususnya di Pengadilan Agama Kayuagung dibawah yuridiksi Pengadilan
Tinggi Agama Palembang. Sesuai dengan amanat pasal 49 Undang – Undang
No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama atas Undang – Undang No. 7
Tahun 1989 Tentang peradilan Agama. Dengan dikeluarkannya undang –
undang tersebut maka perkara ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut
Pengadilan Agama. Perkara tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register Nomor :
0604/Pdt.G/2014/PA.Kag tertanggal 05 November 2014.
Dengan
masuknya perkara Gugatan Ekonomi syariah tersebut, sejalan dengan
program yang telah dilakukan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag)
tentang bimbingan teknis ekonomi syariah. Diawali pada bulan April 2014,
Pengadilan Tinggi Agama Palembang melaksanakan Bimbingan Teknis Ekonomi
Syariah dan Kejurusitaan pada tanggal 23 april s/d 25 april 2014 di
Hotel Sintesa Peninsula. Tidak sampai disitu, akhir september 2014
kembali Badilag mengadakan seleksi peserta Diklat Ekonomi Syariah yang kali ini akan dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Riyadh, Saudi Arabia.