Jum’at, 25
Oktober 2013 bertempat di Kantor Kepala Desa Tanjung Sejaro Kecamatan
Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir, telah dilaksanakan sidang keliling edisi
terakhir oleh Tim Sidang Keliling PA Kayuagung. Pelaksanaan sidang keliling di
tahun ini terdiri dari 2 (dua) Majelis. Adapun yang berangkat untuk pelaksanaan
sidang keliling edisi yang terakhir ini berjumlah 6 orang, yang terdiri
dari 3 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita Pengganti. Hal ini
berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Kayuagung Tentang Tim Pelaksanaan Sidang
Keliling Nomor : W6-A4/1214HK.05/X/2013 Tanggal 24 Oktober 2013. Tim
Majelis tersebut terdiri dari Yunadi, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, Rifky
Ardhitika, S.HI., M.HI dan Sundus Rahmawati, SH masing – masing sebagai Hakim
Anggota dan didampingi oleh Jauhari Bustoni, SH dan Al Mu’alif, S.Ag sebagai
Panitera Pengganti serta M. Marjazuli, S.Ag sebagai Jurusita pengganti.
Sidang keliling
kali ini merupakan sidang keliling terakhir yang dilaksanakan PA Kayuagung
untuk anggaran tahun ini. Adapun menurut Informasi yang didapat dari
Panitera/Sekretaris PA Kayuagung selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sidang
keliling yang diprogramkan oleh PA Kayuagung dianggarkan hanya untuk 13 kali
pelaksanaan sidang keliling yang anggarannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah). Dapat di informasi bahwa wilayah yuridiksi PA Kayuagung
terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri dari
18 Kecamatan dan Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri dari 16 Kecamatan.
Untuk perkara
yang termasuk dalam agenda sidang keliling pada tahun ini sebanyak 25 perkara.
Perkara tersebut di dominasi oleh perkara cerai gugat dan cerai talak. Selama
pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang berhasil diputus sebanyak 23
perkara. Seperti di informasikan sebelumnya bahwa pelaksanaan sidang keliling
ini berada di dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang meliputi beberapa
kecamatan antara lain :
- Kec. Inderalaya
- Kec Inderalaya Utara
- Kec. Inderalaya Selatan
- Kec. Payaraman
- Kec. Tanjung Batu
- Kec. Pemulutan
- Kec. Pemulutan Selatan dan
- Kec. Pemulutan Barat
Dalam kesempatan
berbeda, Panmud Gugatan PA Kayuagung Bpk. Herman menjelaskan bahwa untuk
pelaksanaan sidang keliling ditahun ini sudah sesuai dengan target dan
untuk kedepannya pelaksanaan sidang keliling akan lebih ditingkatkan
dalam hal pelayanan dan realisasinya, terutama untuk mencapai daerah-daerah
pelosok / pedalaman. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima
kepada para pencari keadilan yang berada diwilayah terpencil “justice for
the poor”, sesuai dangan azas peradilan yaitu “sederhana, cepat &
biaya ringan”. Selain itu juga sidang keliling merupakan salah satu
program unggulan yang dicanangkan Badan Peradilan Agama untuk membantu para
pencari keadilan dalam berperkara di Peradilan Agama serta untuk mendekatkan
para pencari keadilan terhadap Pengadilan Agama itu sendiri.