Slideshow

SIDANG KELILING EDISI TERAKHIR PA KAYUAGUNG DI TAHUN 2013





Jum’at, 25 Oktober 2013 bertempat di Kantor Kepala Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir, telah dilaksanakan sidang keliling edisi terakhir oleh Tim Sidang Keliling PA Kayuagung. Pelaksanaan sidang keliling di tahun ini terdiri dari 2 (dua) Majelis. Adapun yang berangkat untuk pelaksanaan sidang keliling edisi yang terakhir  ini berjumlah 6 orang, yang terdiri dari 3 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita Pengganti. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Kayuagung Tentang Tim Pelaksanaan Sidang Keliling Nomor : W6-A4/1214HK.05/X/2013 Tanggal 24 Oktober 2013.  Tim Majelis tersebut terdiri dari Yunadi, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, Rifky Ardhitika, S.HI., M.HI dan Sundus Rahmawati, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Jauhari Bustoni, SH dan Al Mu’alif, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta M. Marjazuli, S.Ag sebagai Jurusita pengganti.
Sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling terakhir yang dilaksanakan PA Kayuagung untuk anggaran tahun ini. Adapun menurut Informasi yang didapat dari Panitera/Sekretaris PA Kayuagung selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sidang keliling yang diprogramkan oleh PA Kayuagung dianggarkan hanya untuk 13 kali pelaksanaan sidang keliling yang anggarannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dapat di informasi bahwa wilayah yuridiksi PA Kayuagung terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri dari 18 Kecamatan dan Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri dari 16 Kecamatan.

Untuk perkara yang termasuk dalam agenda sidang keliling pada tahun ini sebanyak 25 perkara. Perkara tersebut di dominasi oleh perkara cerai gugat dan cerai talak. Selama pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang berhasil diputus sebanyak 23 perkara. Seperti di informasikan sebelumnya bahwa pelaksanaan sidang keliling ini berada di dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang meliputi beberapa kecamatan antara lain :
  • Kec. Inderalaya
  • Kec Inderalaya Utara
  • Kec. Inderalaya Selatan
  • Kec. Payaraman
  • Kec. Tanjung Batu
  • Kec. Pemulutan
  • Kec. Pemulutan Selatan dan
  • Kec. Pemulutan Barat
Dalam kesempatan berbeda, Panmud Gugatan PA Kayuagung Bpk. Herman menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan sidang keliling ditahun ini sudah sesuai dengan target dan untuk kedepannya pelaksanaan sidang keliling akan lebih ditingkatkan dalam hal pelayanan dan realisasinya, terutama untuk mencapai daerah-daerah pelosok / pedalaman. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan yang berada diwilayah terpencil “justice for the poor”, sesuai dangan azas peradilan yaitu “sederhana, cepat & biaya ringan”. Selain itu juga sidang keliling merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan Badan Peradilan Agama untuk membantu para pencari keadilan dalam berperkara di Peradilan Agama serta untuk mendekatkan para pencari keadilan terhadap Pengadilan Agama itu sendiri.