Kamis, 10/10/2013 tepat pukul 09.00
WIB Panitera/Sekretais PA Kayuagung beserta rombongan berangkat menuju tempat
pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama
Kayuagung Nomor : 024/Eks/2009/PA.KAG tanggal 22 Juli 2013 tentang perintah
pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan dalam perkara Nomor :
024/Pdt.G/2009/PA.KAG tanggal 30 September 2009 yang telah dikuatkan dengan
putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor : 024/Pdt.G/2009/PTA.PLG
tanggal 29 Desember 2009 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor :
206/K/AG/2010 tanggal 11 Juni 2010 serta Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor :
22/PK/AG/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Tim yang berangkat dalam
pelaksanaan eksekusi ini yaitu Panitera/Sekretaris PA Kayuagung Drs. Darul
Kutni didampingi Wakil Panitera Hasan Basri, S.Ag dan Panmud Gugatan Herman,
Jauhari Bustoni, SH sebagai Panitera Pengganti serta Ismail Alidin sebagai
Jurusita kemudian Bobi Yusuf Noor Fajar, S.HI dan dibantu oleh Joko Susanto
sebagai staf dan sopir, serta dibantu juga dari pihak Kepolisian Polres Ogan
Komering Ilir yang dalam hal ini berdasarkan Surat Perintah Nomor :
Sprin/1144/X/2013 yang dikeluarkan oleh Kapolres OKI AKBP. Erwin Rachmat, SIK
yang kemudian pelaksanaan ditempat dipimpin oleh AKP. Didi Setiadi, SH
beserta 28 personil dari Kepolisian Kab. OKI.
Pelaksanaan eksekusi yang perdana
bagi PA Kayuagung ini bertempat di Desa Kijang Ulu Kec. Kota Kayuagung Kab. OKI.
Eksekusi dilaksanakan langsung oleh Drs. Darul Kutni selaku Panitera/Sekretaris
PA Kayuagung beserta rombongan yang ditandai dengan dibacakannya Berita Acara
eksekusi dan dilanjutkan dengan pembagian objek eksekusi sesuai dengan amar
putusan majelis hakim. Objek eksekusi berupa tanah kebun yang diatasnya berdiri
pabrik penggilingan padi. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan
lancar. Dengan dihadiri oleh pihak Pemohon eksekusi maupun pihak Termohon
eksekusi, para saksi serta perangkat desa terdiri dari Ka.ur Pemerintahan Desa
Kijang Ulu, Kadus I dan III serta Ketua RT setempat.
Suksesnya pelaksanaan eksekusi
tersebut tidak terlepas dari persiapan yang matang karena jauh sebelum hari
pelaksanaan eksekusi, jajaran pimpinan PA Kayuagung telah mengadakan rapat
koordinasi antar sesama pimpinan. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka
mempersiapkan teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan, mempersiapkan
administrasi yang diperlukan, mempersiapkan petugas/personil yang akan turun
dilapangan, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian.
Eksekusi dilaksanakan sebagai wujud
tindakan riil penanganan suatu perkara yang selanjutnya memberikan hak-hak bagi
para pencari keadilan sesuai dengan putusan majelis hakim. Semoga dengan
pelaksaan eksekusi ini apa yang menjadi hak-hak para pencari keadilan dapat
terpenuhi sesuai dengan azas keadilan. Sehingga pada akhirnya Pengadilan Agama
dapat menjadi rujukan terakhir dari para pencari keadilan untuk menyelesaikan
permasalahan dalam hal pembagian harta waris maupun harta bersama.
Atas lancarnya proses eksekusi kali
ini, Ketua PA Kayuagung Drs. H. Khoer Affandi, SH mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak baik itu dari pihak intern PA Kayuagung, Pemohon dan
Termohon eksekusi, Kepolisian serta semua pihak yang membantu dalam pelaksanaan
eksekusi ini. (A3P)