Slideshow

PA MUARA ENIM GELAR DDTK SIADPA PLUS



PA MUARA ENIM GELAR DDTK SIADPA PLUS

Koordinator Aplikasi Perkantoran Sudarman, S.Ag., MH. sedang berdiskusi dengan peserta DDTK di ruang pelayanan informasi Pengadilan Agama Muara Enim

MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Jum’at (25/10) pukul 14.00 WIB dimulainya penyelenggaraan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Pengadilan Agama Muara Enim, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Muara Enim, Drs. M. Rasyid, SH. mengajak seluruh operator baik Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan petugas pelayanan terpadu untuk bersama mengevaluasi pelaksanaan SIADPA Plus dengan melalui aplikasi pengawasan dan validasi SIADPA Plus.

Kegiatan DDTK ini berorientasi untuk penyamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan para operator dan juga berguna untuk memvalidasi data laporan perkara Pengadilan Agama Muara Enim. Kemudian menurut Wakil Ketua bahwa kegiatan ini merupakan kebijakan dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang dalam bimtek pengawasan dan aplikasi perkantoran beberapa hari minggu yang lalu. Sebagai informasi bahwa penggunaan teknologi informasi melalui aplikasi SIADPA Plus pada Peradilan Agama akan diberlakukan sistem paperless dalam pelaporan perkara mulai tahun 2014.

Sebagai narasumber dalam acara DDTK tersebut dipandu oleh Koordinator Aplikasi dan Website PA Muara Enim, Sudarman, S.Ag., MH. (Wakil Sekretaris).  Ada beberapa komponen dari aplikasi pengawasan dan validasi SIADPA Plus yang dapat dijadikan acuan dalam mengoptimalkan dan memonitoring pemanfaatan SIADPA Plus yang mencakup SIADPA Plus, SIADPA KIPA (keuangan perkara), SIADPA LIPA (laporan perkara), SIADPA Akta Cerai dan Jadwal Sidang serta aplikasi lainnya.
 
Peserta Diklat di Tempat Kerja sedang mendengar penyampaian materi SIADPA Plus dan Aplikasi Pengawasan di ruang Pelayanan Informasi PA Muara Enim

Untuk itu mari kita laksanakan SIADPA Plus ini secara berkesinambungan oleh semua unit terkait/operator seperti petugas meja 1, kasir, jurusita/jurusita pengganti, panitera pengganti dan hakim serta sampai bagian akta cerai. Oleh karena itu Pengadilan Agama Muara Enim akan berusaha memvalidasi data laporan perkara melalui Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama pada www.badilag.net. Kegiatan DDTK ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 9 Oktober 2013 yang lalu dan tetap akan dilaksanakan pada masa-masa yang akan datang sesuai kebutuhan. (Darman