Slideshow

Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan Mengadakan Memorandum OfUnderstanding (Mou) Pelayanan Istbat Nikah Terpadu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan


























PTA-Palembang.net
PALEMBANG - Rabu 27 Maret 2019 Pukul 09.00 WIB bertempat di halaman gedung Pengadilan Tinggi Agama Palembang Mengadakan  Memorandum Of Understanding (Mou) Pelayanan Istbat Nikah Terpadu dengan  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan
 
 
MOU Pencanaganan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, yang dihadiri oleh Forum Forpinda  Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Proinsi Sumatera Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Panglima Kodam II Sriwijaya, Kepala Kepolisian Sumatera Selatan, Ketua Anggota DPR Provinsi Suamtera Selatan. Selain Forum Forpinda juga hadir, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta Pengadilan Militer I-04 Palembang, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kepala Bintaldam II Sriwijaya, UIN Raden Fatah, Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, PERADI, Humas Provinsi Sumatera Selatan dan Kabiro Kesra Sewilayah Provinsi Sumatera Selatan
 
 
 
 
Rabu  Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Senin (8/5) menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang pelaksanaan Itsbat Nikah (pengesahan pernikahan) sistem ‘One Day Service’ atau layanan satu hari. Isbat nikah itu terutama untuk mereka yang telah menikah tapi hilang buku nikah.

Penandatangan MoU yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang itu juga disaksikan Gubernur Prov Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M., Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sejak tahun 2015, Pemerintah Aceh sudah melakukan layanan terpadu untuk pengurusan isbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah. Namun, pada saat itu belum ada MoU antara lembaga terkait.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyambut baik gagasan dan program yang diprakarsai Dinas Syariat Islam tersebut. “Ini program bagus dan harus dilaksanakan berkelanjutan, karena menyentuh langsung masyarakat miskin,” ujar Zaini Abdullah.
Zaini Abdullah menambahkan, penandatangan MoU isbat nikah sistem pelayanan satu hari tersebut sangat penting untuk mengoptimalisasikan peran masing-masing lembaga terkait guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efesien bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen hukum seperti akta nikah dan akta kelahiran.
Diakuinya, akibat konflik dan bencana Tsunami masa lalu, banyak pasangan suami istri di Aceh belum memiliki akte nikah dan ada juga yang hilang. Oleh sebab itu, dengan isbat nikah, maka status pernikahan mereka akan diakui negara dan tercatat, sehingga ketika lahir anak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sah.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr H Munawar MA mengatakan, MoU ini dilaksanakan semata-mata untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sisa konflik sudah menjadi tanggung jawab pemerintah menuntaskan hal ini. Tentunya pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh terus berupaya semaksimal mungkin untuk mensejahterakan masyarakat aceh dengan jalan syariat-syariat.
Secara tidak resmi kami memperoleh data masih banyak keluarga yang belum memiliki akte nikah, ini tentunya ada sebabnya, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan zona konflik dan tsunami. “Kita khawatir nantinya menjadi bom waktu bagi anak-anak yang lahir tanpa dokumen sah yang dikeluarkan oleh negara,” ujar Munawar.
Menurutnya, upaya tersebut agar generasi Aceh ke depan tidak terhambat, gara-gara masalah dokumen orang tua tidak tercatat secara di lembaga Negara. Oleh karena itu, program isbat nikah yang sudah berjalan ini menjadi program strategis Dinas Syariat Islam Aceh untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Instansi Teken MoU Isbat Nikah, http://aceh.tribunnews.com/2017/05/10/empat-instansi-teken-mou-isbat-nikah.

Editor: bakri