Balikpapan—Humas: “Bismillahirrahmanirrahim. Dengan ini peluncuran e-court Mahkamah Agung menuju peradilan elektronik saya nyatakan dibuka secara resmi.”
Demikian kata-kata yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH saat meluncurkan aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan, Jum’at (13/07/2018) kemaren.
Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Merubah Praktek Pelayanan Keperkaraan
Dalam sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).
“Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.
Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.
“Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.
Telekonferensi dengan Tiga Pengadilan Percontohan
Setelah melakukan peluncuran aplikasi e-court, Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan percakapan langsung jarak jauh dengan pimpinan tiga pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain melihat secara langsung proses registrasi perkara dari aplikasi e-court ke dalam aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dipergunakan untuk pengelolaan perkara di pengadilan, Hatta Ali juga menanyakan kesiapan pengadilan yang bersangkutan untuk mengimplementasikan e-court.
Di bagian lain, Hatta Ali juga berdialog dengan beberapa kuasa hukum yang kebetulan mendaftarkan perkara secara elektronik di ketiga pengadilan tersebut. Hatta Ali menanyakan manfaat yang didapatkan oleh kuasa hukum dengan adanya aplikasi e-court ini.
Selain kemudahan akses dan memudahkan untuk mengatur kegiatan persidangan, aplikasi ini dinilai lebih murah karena meniadakan komponen biaya panggilan untuk penggugat. “Biaya perkara menjadi lebih murah, Yang Mulia”, ujar kuasa hukum yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di bagian akhir telekonferensi, Hatta Ali berpesan kepada pimpinan pengadilan percontohan agar melaksanakan proses ini dengan sebaik-baiknya dan para admin yang menanganinya agar tetap fokus pada pelayanan keperkaraan secara elektronik. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
Demikian kata-kata yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH saat meluncurkan aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan, Jum’at (13/07/2018) kemaren.
Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Dalam sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).
“Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.
Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.
“Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.
Telekonferensi dengan Tiga Pengadilan Percontohan
Setelah melakukan peluncuran aplikasi e-court, Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan percakapan langsung jarak jauh dengan pimpinan tiga pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain melihat secara langsung proses registrasi perkara dari aplikasi e-court ke dalam aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dipergunakan untuk pengelolaan perkara di pengadilan, Hatta Ali juga menanyakan kesiapan pengadilan yang bersangkutan untuk mengimplementasikan e-court.
Di bagian lain, Hatta Ali juga berdialog dengan beberapa kuasa hukum yang kebetulan mendaftarkan perkara secara elektronik di ketiga pengadilan tersebut. Hatta Ali menanyakan manfaat yang didapatkan oleh kuasa hukum dengan adanya aplikasi e-court ini.
Selain kemudahan akses dan memudahkan untuk mengatur kegiatan persidangan, aplikasi ini dinilai lebih murah karena meniadakan komponen biaya panggilan untuk penggugat. “Biaya perkara menjadi lebih murah, Yang Mulia”, ujar kuasa hukum yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di bagian akhir telekonferensi, Hatta Ali berpesan kepada pimpinan pengadilan percontohan agar melaksanakan proses ini dengan sebaik-baiknya dan para admin yang menanganinya agar tetap fokus pada pelayanan keperkaraan secara elektronik. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)