Slideshow

PENERAPAN SISTEM KAMAR DAN ALUR PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG RI


MAHKAMAHAGUNG.GO.ID| 6/25/2012

  JAKARTA – HUMAS : “ Setelah membahas mengenai Bahasa dan Terminologi Hukum pada Sesi Sebelumnya, Lokakarya dan Pengembangan Panduan Untuk Wartawan Dalam Memahami Sistem Hukum Indonesia dan Berita Mengenai Pengadilan dilanjutkan dengan pembahasan materi seputar Pengenalan Sistem kamar dan Alur perkara pada Mahkamah Agung oleh Panitera Muda Pidana Khusus, Bapak Sunaryo SH, MH.


Berdasarkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, disebutkan pada point kedua bahwa sampai dengan bulan April 2014, atau selama masa transisi, penerapan sistem kamar dilakukan dengan penyesuaian terhadap kondisi dan struktur organisasi Mahkamah Agung saat ini. Sistem Kamar juga di klasifikasikan menjadi 5 kamar : Kamar Pidana, Kamar Perdata , Kamar Tata Usaha Negara , Kamar Agama dan Kamar Militer.

Selanjutnya, untuk Kriteria Penempatan Hakim Agung di masing-masing kamar ditentukan oleh :
- Asal lingkungan peradilan, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur karir.
- Latar belakang pendidikan formal, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur non karir, dan
- Pelatihan yang pernah dilalui.
Sedangkan untuk Alur Penanganan Perkara, dijelaskan :
- Setiap perkara yang masuk dan diterima oleh Biro Umum MA diteruskan kepada Direktur Pranata Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang sesuai;
- Berkas perkara yang telah dinilai lengkap, disampaikan oleh Direktur Pranata Teknis kepada Panitera Muda Perkara setelah diregister kemudian kepada Ketua Kamar, atau Ketua MA untuk perkara-perkara yang pendistribusiannya tidak didelegasikan kepada Ketua Kamar;
- Panitera Muda Kamar di masing-masing kamar mencatatnya dalam buku catatan perkara dan kemudian meneruskan berkas perkara kepada Ketua Kamar;
- Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut dan menyampaikannya kepada Panitera Muda Kamar;
- Panitera Muda Kamar mencatat Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus tersebut dalam buku catatan perkara, kemudian menyampaikannya kepada para Hakim Agung sesuai majelis yang ditetapkan dari Pembaca Pertama (P1) sampai dengan Pembaca Terakhir secara berurutan;
- Majelis Hakim Agung melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut;
- Putusan yang sudah ditandatangani Majelis Hakim dikelompokan per jenis perkara, dilengkapi dengan kata kunci di masing-masing perkara (untuk dimasukan ke dalam database) dan diserahkan oleh Panitera Pengganti kepda Panitera Muda Kamar;
- Panitera Muda Kamar menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan putusan;
- Untuk setiap perkara yang putusannya adalah kabul, Panitera Pengganti wajib menyusun risalah putusan dan memasukannya dalam database elektronik;
- Risalah putusan setidaknya memuat :
a. Ringkasan duduk perkara;
b. Permasalahan hukum yang dirumuskan Majelis Hakim;
c. Penafsiran atau pendapat hukum Majelis Hakim atas permasalahan hukum dalam perkara tersebut;
d. Kaidah hukum yang dilanggar oleh judex factie;
e. Amar putusan Majelis Hakim
- Panitera Muda Tim (Panitera Muda Kamar) bertanggung jawab mengumpulkan dan mendokumentasikan risalah putusan Majelis Hakim Agung di kamar masing-masing, baik dalam bentuk salinan keras (hard copy) maupun elektronik, dan membantu Ketua Kamar mempublikasikannya.

Lokakarya yang dilaksanakan Humas MA bekerjasama dengan C4J (Change for Justice) ini dihadiri oleh wartawan dari MNC, Media Indonesia, Antara News, Hukum Online, Kompas, RCTI, Prioritas, dan Jawa Pos, diharapkan lokakarya ini menjadi suatu sarana untuk memperoleh informasi yang tepat baik mengenai bahasa hukum dan alur perkara sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman dalam penulisan berita.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, foto bersama dan ditutup oleh Kassubag Humas dan profesi, Andri Tristianto S, SH, MH. (humas/ats)