KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG
MEMBUKA DISKUSI TEKNIS YUSTISIAL KWARTAL DENGAN
TEMA "VALIDITAS YURIDIS PERKARA ITSBAT NIKAH" DI PENGADILAN TINGGI
AGAMA PALEMBANG
Pta-palembang.net
Palembang- Jum’at, 26 April 2019 Pukul 08.30 WIB
bertempat di Lantai 4 Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang Kegiatan diskusi teknis Yustisial dilakasanakan. Sesuai Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor: 1324/dja/OT.01.1/IV/2019 Tanggal 12
April 2019 hal. Diskusi Teknis Yustisial. Pengadilan Tinggi Agama Palembang
mengadakan Diskusi Teknis Yustisial yang
berjudul Validitas
Yuridis Perkara Itsbat Nikah" . Diskusi
ini di buka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang
Ali Ma'sum, S.H., M.H yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Helmy Thohir, MH,
Hakim Tinggi Sekaligus Ketua Panitia Penyelenggaraan Diskusi Yustisial dan Panitera Pengadilan
Tinggi Agama Palembang Drs. H. Pahri Hamidi, S.H.
Diskusi Teknis Yustisial dihadiri oleh Hakim
Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PTA Palembang, serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan
Panitera Muda Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang
Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang sangat
mengapresiasi semangat peserta yang hadir dalam diskusi dan menyampaikan bahwa isi
dari surat ditjen badilag yaitu :
- Diskusi Teknis Yustisial dilaksanakan setiap 4 bulan sekali yaitu pada bulan April, Agustus, dan Desember.
- Diskusi melibatkan seluruh Hakim dan Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti diwilayah hukumnya masing-masing dibawah koodrisnasi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
- Menghimpun semua permasalahan hukum materil dan adminsitrasi yustisial yang terjadi di setiap satuan kerja atau permasalahan aktual yang sedang terjadi untuk menjadi topik diskusi
- Melaporkan hasil diskusi kepada Ditjen Badilag MARI, paling lambat satu minggu setelah diskusi dilkasanakan dalam format Word ke email: ditjen.badilag@mahkamahagung.go.id
- Laporan hasil diskusi secara garis besar memuat tentang topik diskusi, persoalan yang muncul, kendala dan hambatan serta rekomendasi yang ditawarkan, setelah itu memuat juga nama Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama peserta dikusi dan daftar hadir.
- Teknis Pelaksanaan diskusi diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama.
Semoga
dengan pelaksanaan Diskusi Teknis Yustisal Selain Mendapatkan Wawasan juga
mempererat tali silaturahim antar Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.