Slideshow

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG MEMBUKA DISKUSI TEKNIS YUSTISIAL DENGAN TEMA "VALIDITAS YURIDIS PERKARA ITSBAT NIKAH" DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG”


KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG MEMBUKA DISKUSI  TEKNIS YUSTISIAL KWARTAL DENGAN TEMA "VALIDITAS YURIDIS PERKARA ITSBAT NIKAH" DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG
JUM’AT 26 APRIL 2019




Pta-palembang.net
Palembang- Jum’at, 26 April 2019 Pukul 08.30 WIB bertempat di Lantai 4 Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang Kegiatan diskusi teknis Yustisial dilakasanakan. Sesuai Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI  Nomor: 1324/dja/OT.01.1/IV/2019 Tanggal  12  April 2019 hal. Diskusi Teknis  Yustisial. Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengadakan Diskusi  Teknis Yustisial yang berjudul   Validitas Yuridis Perkara Itsbat Nikah" .  Diskusi ini di buka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Helmy Thohir, MH, Hakim Tinggi Sekaligus Ketua Panitia Penyelenggaraan  Diskusi Yustisial dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Pahri Hamidi, S.H.

Diskusi Teknis Yustisial dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PTA Palembang, serta  Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang sangat mengapresiasi semangat peserta yang hadir dalam diskusi dan menyampaikan bahwa isi dari surat ditjen badilag yaitu :
  1. Diskusi Teknis Yustisial dilaksanakan setiap 4 bulan sekali yaitu pada bulan April, Agustus, dan Desember.
  2. Diskusi melibatkan seluruh Hakim dan Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti  diwilayah hukumnya masing-masing dibawah koodrisnasi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
  3. Menghimpun semua permasalahan hukum materil dan adminsitrasi yustisial yang terjadi di setiap satuan kerja atau permasalahan aktual yang sedang terjadi untuk menjadi topik diskusi
  4. Melaporkan hasil diskusi kepada Ditjen Badilag MARI, paling lambat satu minggu setelah diskusi dilkasanakan dalam format Word ke email: ditjen.badilag@mahkamahagung.go.id
  5. Laporan hasil diskusi secara garis besar memuat tentang topik diskusi, persoalan yang muncul, kendala dan hambatan serta rekomendasi yang ditawarkan, setelah itu memuat juga nama Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama  peserta dikusi  dan daftar hadir.
  6. Teknis Pelaksanaan diskusi diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama.

Semoga dengan pelaksanaan Diskusi Teknis Yustisal Selain Mendapatkan Wawasan juga mempererat tali silaturahim antar Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.