PTA-Palembang.net
PALEMBANG
- Rabu 27 Maret 2019 Pukul 09.00 WIB bertempat di halaman gedung
Pengadilan Tinggi Agama Palembang Mengadakan Memorandum Of Understanding (Mou)
Pelayanan Istbat Nikah Terpadu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan
MOU Pencanaganan
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, yang dihadiri oleh
Forum Forpinda Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Proinsi Sumatera
Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Provinsi
Sumatera Selatan, Panglima Kodam II Sriwijaya, Kepala Kepolisian
Sumatera Selatan, Ketua Anggota DPR Provinsi Suamtera Selatan. Selain
Forum Forpinda juga hadir, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris
Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang,
serta Pengadilan Militer I-04 Palembang, Pengadilan Tata Usaha Negara
Palembang, Kepala Bintaldam II Sriwijaya, UIN Raden Fatah, Kemenag
Provinsi Sumatera Selatan, PERADI, Humas Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabiro Kesra Sewilayah Provinsi Sumatera Selatan
Rabu Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh
bersama Mahkamah Syar’iyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas
Registrasi Kependudukan Aceh, Senin (8/5) menandatangani kesepakatan
bersama (MoU) tentang pelaksanaan Itsbat Nikah
(pengesahan pernikahan) sistem ‘One Day Service’ atau layanan satu
hari. Isbat nikah itu terutama untuk mereka yang telah menikah tapi
hilang buku nikah.
Penandatangan MoU yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang itu juga
disaksikan Gubernur Prov Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M., Asisten Administrasi
Umum, Kamaruddin Andalah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh
(SKPA).
Sejak tahun 2015,
Pemerintah
Aceh sudah melakukan layanan terpadu untuk pengurusan isbat nikah bagi
masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah. Namun, pada
saat itu belum ada MoU antara lembaga terkait.
Gubernur
Aceh Zaini Abdullah menyambut baik gagasan dan program yang diprakarsai
Dinas Syariat Islam tersebut. “Ini program bagus dan harus dilaksanakan
berkelanjutan, karena menyentuh langsung masyarakat miskin,” ujar Zaini
Abdullah.
Zaini Abdullah menambahkan, penandatangan MoU isbat nikah sistem
pelayanan satu hari tersebut sangat penting untuk mengoptimalisasikan
peran masing-masing lembaga terkait guna mewujudkan pelayanan yang
efektif dan efesien bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen hukum
seperti akta nikah dan akta kelahiran.
Diakuinya, akibat konflik dan bencana Tsunami masa lalu, banyak
pasangan suami istri di Aceh belum memiliki akte nikah dan ada juga yang
hilang. Oleh sebab itu, dengan isbat nikah, maka status pernikahan
mereka akan diakui negara dan tercatat, sehingga ketika lahir anak akan
mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sah.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr H Munawar MA
mengatakan, MoU ini dilaksanakan semata-mata untuk menyukseskan
pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sisa konflik sudah menjadi tanggung
jawab pemerintah menuntaskan hal ini. Tentunya pemerintah Aceh melalui
Dinas Syariat Islam Aceh terus berupaya semaksimal mungkin untuk
mensejahterakan masyarakat aceh dengan jalan syariat-syariat.
Secara tidak resmi kami memperoleh data masih banyak keluarga yang
belum memiliki akte nikah, ini tentunya ada sebabnya, terutama
masyarakat yang tinggal di kawasan zona konflik dan tsunami. “Kita
khawatir nantinya menjadi bom waktu bagi anak-anak yang lahir tanpa
dokumen sah yang dikeluarkan oleh negara,” ujar Munawar.
Menurutnya, upaya tersebut agar generasi Aceh ke depan tidak
terhambat, gara-gara masalah dokumen orang tua tidak tercatat secara di
lembaga Negara. Oleh karena itu, program isbat nikah yang sudah berjalan
ini menjadi program strategis Dinas Syariat Islam Aceh untuk
menuntaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat
Artikel ini telah tayang di
serambinews.com dengan judul Empat Instansi Teken MoU Isbat Nikah,
http://aceh.tribunnews.com/2017/05/10/empat-instansi-teken-mou-isbat-nikah.
Editor: bakri