Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

Muchlis, SHI, Narasumberi Sosialisasi e-PUPNS di Pengadilan Agama Palembang

 

PA-PALEMBANG.GO.ID, Palembang - Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama (PA) Palembang mengadakan sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015, di Gedung PA Palembang, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, Jum’at (30/10/2015). Sosialisasi PUPNS dinarasumberi langsung Kasubbag Kepegawaian PA Palembang, Muchlis, SHI.
Sosialisasi ini dilakukan agar tidak ada kesalahan teknis dalam proses pengisian data. Ketua PA Palembang, Dr. H. Syamsulbahri, SH., MH, (Syambas) berharap sosialisasi yang dilakukan oleh Bagian Kepegawaian PA Palembang ini akan  memberikan gambaran detail mengenai apa yang harus dipersiapkan dalam pemutakhiran data PNS di lingkungan PA Palembang.
“Saya berharap sosialisasi ini benar-benar diperhatikan dengan seksama sehingga nanti tidak ada kesalahan ketika melakukan up dating data kepegawaiannya,” himbaunya dihadapan 60 peserta sosialisai.
Sementara, menurut hemat narasumber, Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik ini diharapkan akan mampu menghimpun data tunggal aparatur sipil negara secara akurat, terpercaya dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, database Aparatur Sipil Negara yang akurat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi.
Narasumber menambahkan, proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi ini meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Data PNS yang dimaksud adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji,  riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi,” paparnya lebih lanjut.
Berikut prosedur pendaftaran e-PUPNS :
Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
Nomor register sebagaimana dimaksud di atas  digunakan sebagai usename yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf)  dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
Langkah selanjutnya adalah pengisian formulir e-PUPNS, PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register yang telah didapat. Formulir e-PUPNS terdiri dari data utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, sementara Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru) sedangkan Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter), dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
Apabila data sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam pemutakhiran data, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah. Setelah melakukan pemutakhiran data, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Lalu setelah dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS, PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progres datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selanjutnya kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang yaitu Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis atau sejenisnya.  Selanjutnya Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat, dan terakhir oleh  Badan Kepegawaian Negara.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan, maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015, sedangkan proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku  petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015  dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.