PA-PALEMBANG.GO.ID, Palembang - Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama
(PA) Palembang mengadakan sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015,
di Gedung PA Palembang, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, Jum’at
(30/10/2015). Sosialisasi PUPNS dinarasumberi langsung Kasubbag Kepegawaian PA
Palembang, Muchlis, SHI.
Sosialisasi
ini dilakukan agar tidak ada kesalahan teknis dalam proses pengisian data. Ketua
PA Palembang, Dr. H. Syamsulbahri, SH., MH, (Syambas) berharap sosialisasi yang
dilakukan oleh Bagian Kepegawaian PA Palembang ini akan memberikan
gambaran detail mengenai apa yang harus dipersiapkan dalam pemutakhiran data
PNS di lingkungan PA Palembang.
“Saya
berharap sosialisasi ini benar-benar diperhatikan dengan seksama sehingga nanti
tidak ada kesalahan ketika melakukan up
dating data kepegawaiannya,” himbaunya dihadapan 60 peserta sosialisai.
Sementara,
menurut hemat narasumber, Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik ini
diharapkan akan mampu menghimpun data tunggal aparatur sipil negara secara
akurat, terpercaya dan terintegrasi.
Ia
menjelaskan, database Aparatur Sipil Negara yang akurat diperlukan untuk
mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi.
Narasumber
menambahkan, proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi ini
meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi
data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
“Data
PNS yang dimaksud adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data
riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan
kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat
pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan,
daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi,” paparnya
lebih lanjut.
Berikut
prosedur pendaftaran e-PUPNS :
Setiap
PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai
otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang
bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk
mendapatkan nomor register.
Nomor
register sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai usename yang digunakan
bersamaan dengan kata sandi untuk login
ke dalam sistem e-PUPNS. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran
PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan/atau dicetak dan
digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
Langkah
selanjutnya adalah pengisian formulir e-PUPNS, PNS harus login terlebih dahulu
sesuai dengan nomor register yang telah didapat. Formulir e-PUPNS terdiri dari
data utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, sementara Data untuk PNS Guru (hanya
diisi oleh PNS Guru) sedangkan Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS
Dokter), dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan,
Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
Apabila
data sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk
dilakukan proses verifikasi data, apabila terdapat data yang tidak akurat
atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan
sebenarnya.
Dalam
pemutakhiran data, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan
kepada user verifikator pada jenjang terendah. Setelah melakukan pemutakhiran
data, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Lalu setelah
dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS, PNS
dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progres datanya
masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selanjutnya
kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang yaitu Unit Kerja yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama
Palembang/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis atau sejenisnya. Selanjutnya Unit Kerja yang bertanggung jawab
di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat, dan terakhir oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Apabila
PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS pada periode yang telah
ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian
nasional, dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan, maka pelayanan mutasi
kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pengisian
formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015, sedangkan
proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Untuk
kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku
petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik
tahun 2015 dalam format softcopy
yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.