PA-PALEMBANG.GO.ID,
Palembang - Puluhan pasangan suami istri
(pasutri) yang berdomisili di Kota Palembang mengikuti sidang isbat nikah di
Pengadilan Agama Palembang, Jum’at (06/11/2015).
Isbat
nikah ini merupakan program Pemerintah Kota Palembang yang dimohonkan ke
Pengadilan Agama Palembang, setiap tahunnya.
Namun,
tahun ini Walikota Palembang H. Harnojoyo, dalam suratnya Nomor
424/002074/X Tanggal 23 Oktober 2015
mendaftarkan sebanyak 43
pasutri kurang mampu untuk dinyatakan sah pernikahannya ke Pengadilan Agama
Palembang.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan
Agama (“PA”) Palembang
Dr. H. Syamsulbahri, SH., MH. berpendapat, seharusnya tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”)
dan
Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam
(“KHI”) yang berlaku berdasarkan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Untuk itu, ia
membeberkan, isbat nikah sendiri dilakukan
sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UUP yaitu nikah tanpa dicatat yang berakibat tidak
punya akta nikah.
Kalau sudah demikian, pernikahan yang tidak dicatat tersebut harus dilakukan
pengesahan nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar
dinyatakan sah pernikahannya dan diperintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan
setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan
Penetapan Pengadilan Agama tersebut dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan
Nikah, Talak dan Rudjuk dan
Pasal 7 KHI.
Terkait dengan alasan dilakukannya
pengajuan isbat nikah, Ketua PA
Palembang menjelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat
nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a.
Adanya perkawinan dalam rangka
penyelesaian Perceraian.
b.
Hilangnya Akta Nikah.
c.
Adanya keraguan tentang sah atau
tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d.
Adanya perkawinan yang terjadi
sebelum berlakunya UUP dan
e.
Perkawinan yang dilakukan oleh
mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UUP.
Sedangkan
mengenai yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah sendiri berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI, antara lain : pihak suami atau istri, anak-anak
mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu, katanya melanjutkan.
“Oleh karena itu, sebelum mengajukan itsbat nikah, sebaiknya pihak yang berhak mengajukan
permohonan isbat nikah perlu memastikan bahwa pengajuan isbat nikah itu
dilakukan hanya karena alasan-alasan di atas.” Pungkasnya mengingatkan.
Ditemui di
ruang kerjanya, Panitera/Sekretaris PA Palembang Hendriansyah, SH., MH
melaporkan bahwa ada 43 jumlah perkara isbat nikah yang dimohonkan Pemerintah
Kota Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Agama Palembang. “Sejauh ini, sebanyak
43 perkara tersebut, statusnya telah terdaftar di Kepaniteraan PA Palembang,” katanya.
Selanjutnya
pada hari ini, Rabu (11/11/2015), Panitera/Sekretaris dan Ketua PA Palembang
akan menghadiri acara Nikah Massal Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kota Palembang. Sebanyak 43 pasutri yang telah disahkan nikahnya beserta 5
pasangan yang nikah baru akan menyemarakkan pelaksanaan nikah massal tersebut.