Slideshow

43 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Palembang Dalam Memeriahkan Nikah Massal Yang Di Gelar Pemerintah Kota Palembang

 

PA-PALEMBANG.GO.ID, Palembang - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili di Kota Palembang mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Palembang, Jum’at (06/11/2015).
Isbat nikah ini merupakan program Pemerintah Kota Palembang yang dimohonkan ke Pengadilan Agama Palembang, setiap tahunnya.
Namun, tahun ini Walikota Palembang H. Harnojoyo, dalam suratnya Nomor 424/002074/X  Tanggal 23 Oktober 2015 mendaftarkan sebanyak 43 pasutri kurang mampu untuk dinyatakan sah pernikahannya ke Pengadilan Agama Palembang.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Agama (“PA”) Palembang Dr. H. Syamsulbahri, SH., MH. berpendapat, seharusnya tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Untuk itu, ia membeberkan, isbat nikah sendiri dilakukan sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UUP yaitu nikah tanpa dicatat yang berakibat tidak punya akta nikah.
Kalau sudah demikian, pernikahan yang tidak dicatat tersebut harus dilakukan pengesahan nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar dinyatakan sah pernikahannya dan diperintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama tersebut dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk dan Pasal 7 KHI.
Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan isbat nikah, Ketua PA Palembang menjelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a.       Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian.
b.      Hilangnya Akta Nikah.
c.       Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d.      Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UUP dan
e.       Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UUP.
Sedangkan mengenai yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah sendiri berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI, antara lain : pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu, katanya melanjutkan.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan itsbat nikah, sebaiknya pihak yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah perlu memastikan bahwa pengajuan isbat nikah itu dilakukan hanya karena alasan-alasan di atas.” Pungkasnya mengingatkan.
Ditemui di ruang kerjanya, Panitera/Sekretaris PA Palembang Hendriansyah, SH., MH melaporkan bahwa ada 43 jumlah perkara isbat nikah yang dimohonkan Pemerintah Kota Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Agama Palembang. “Sejauh ini, sebanyak 43 perkara tersebut, statusnya telah terdaftar di Kepaniteraan PA Palembang,” katanya.   
Selanjutnya pada hari ini, Rabu (11/11/2015), Panitera/Sekretaris dan Ketua PA Palembang akan menghadiri acara Nikah Massal Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palembang. Sebanyak 43 pasutri yang telah disahkan nikahnya beserta 5 pasangan yang nikah baru akan menyemarakkan pelaksanaan nikah massal tersebut.