pta-palembang.net|03/10/2014
Palembang- Undang-Undang Peradilan Agama telah berusia seperempat abad. Pada tahun
1989 atau 25 tahun lalu, untuk kali pertama, peradilan agama diatur
dalam Undang-Undang tersendiri, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989. Dalam Meriahkan Ulang Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Dirjen Badan Perdadilan Agama Mahkamah Agung RI melakukan berbagai macam kegiatan lomba, diantaranya Lomba kelengkapan aplikasi SIMPEG dan Implementasi SIADPA.
Hasil yang diumumkan di Bandung di Hotel Grand Permata pada tanggal 25 September 2014 yang menghasilkan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang PA Palembang menjadi Juara Nasional peringkat III dalam kelengkapan data dan dokumen elektronik (aplikasi Simpeg) terbaik untuk kategori pengadilan tingkat
pertama, sedangkan PA Muara Enim Peringkat terbaik I Implementasi SIADPA Plus dan Nilai 100% data Simpeg dan E-DoC.
Dalam sambutan wakil Ketua PTA Palembang Drs. H. Hasan Basri Harahap,
SH., MH.pada hari Rabu tanggal 1 oktober 2014 di PA Muara Enim saat melakukan pembinaan ke Pengadilan Agama Muara Enim, dan beliau
juga akan menghadiri pelaksanaan sidang isbat terpadu di Pagaralam yang
dilaksanakan atas kerjasama Pengadilan Agama Lahat, Dukcapil dan KUA setempat. Dalam
kesempatan pembinaan tersebut Waka PTA Palembang menyampaikan beberapa hal
tentang hasil pertemuan rapat koordinasi seluruh Ketua dan Wakil Ketua
Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia di Jakarta tanggal 24 s.d. 25
September 2014 yang lalu.
Dalam
penyampaian hasil Rapat Koordinasi tersebut Waka PTA Palembang memberikan bekal
dan dorongan serta harapan kepada para hakim yang muda-muda, agar dapat
melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi seperti pendidikan S2 dan S3.
Selamat atas prestasi yang di dapat semoga menjadi contoh dan teladan.