Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

KETUA PTA PALEMBANG MELANTIK 3 HAKIM TINGGI PTA PALEMBANG, KETUA PENGADILAN AGAMA BATURAJA, KETUA PENGADILAN LAHAT DAN KETUA PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM



Pta-palembang.net | 30/01/2014

Palembang- Pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 bertepatan dengan 28 Rabiul Awal 1435 H pukul 10.00 Wib bertempat di  Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama Palembang di Jalan Demang Lebar Daun Macan Kumbang No.4436 Palembang Ketua PTA Palembang Drs.Yasmidi, S.H melantik  3 Hakim Tinggi PTA Palembang dan 3 orang Ketua Pengadilan Agama yaitu Ketua Pengadilan Agama  Lahat, Ketua Pengadilan Agama Baturaja dan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim.

Acara pelantikan di hadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Ketua, Wakil Ketua, Pansek dan Wasek Pengadilan Agama Sewilayah Propinsi Sumatera Selatan serta di hadiri juga oleh Ketua PTA Bangka Belitung, Waka PTA Padang, Hakim Tinggi PTA Lampung, Pansek PTA Jambi dan Kepala Diklat Kementerian Agama Palembang.

Ketua PTA Palembang Melantik 3 Hakim Tinggi Yaitu :
  1. Drs.H. Baizar Burhan
  2. Drs.M. Nasir, S.H., M.H.
  3. Drs. H. Usman S, S.H
dan 3 orang ketua Pengadilan Agama yaitu
  1. Drs. Achmad Arifin Ketua Pengadilan Agama Lahat
  2. Dra. Hanayetti M, M.A Ketua Pengadilan Agama Baturaja
  3. Drs.H. Muchlis, S.H., M.H Ketua Pengadilan Agama Muaa Enim
Acara Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua Penadilan Agama ini berlangsung sangat tertib dan khidmat karena acara pelantikan merupakan acara yang sangat sakral. Semoga yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga dapat  pengadilan agama di wilayah Sumatera Selatan  dapat lebih maju dan lebih baik lagi.

KETUA PTA PALEMBANG MEMBUKAN RAPAT KOORDINASI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG DAN PENGADILAN AGAMA SE WILAYAH SUMATERA SELATAN



Pta-palembang.net | 29/01/2013
Palembang- Dalam upaya menyamakan langkah dan persepsi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dengan mensosialisasikan kebijakan serta melakukan sinergisitas sesama Pengadilan Agama Sewilayah Sumatera Selatan maka Pengadilan Tinggi Agama Palembang selaku kawal depan Mahkamah Agung RI  mengadakan Rapat Koordinasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu pada tanggal 29 Januari 2014 bertempat di Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama Palembang di Jalan Demang Lebar Daun Macan Kumbang No.4436 Palembang.

Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi agama Palembang dan Pengadilan Agama Sewilayah Sumatera Selatan dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Palembang Drs.Yasmidi,S.H pada hari  Rabu Tanggal 29 Januari 2014 pada pukul 16.00 WIB. Dalam Acara Pembukaan rakor Ketua PTA Di dampingi oleh Wakil Ketua PTA Palembang Drs.H. Hasan Basri Harahapm SH,.MH dan Panitera Sekretaris PTA Palembang Ahmad Zaini, SH.,MH.  Kegiatan Acara ini di hadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera Sekretaris, Wakil Panitera, Panmud Hukum, Panmud Banding,Wakil Sekretaris, Kasubbag Umum, Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Kuangan PTA Palembag serta Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama Sewilayah Sumatera Selatan.


Kegiatan Rapat koordinasi merupakan kegiatan rutin di Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berguna untuk menyamakan  langkah dan persepsi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat berjalan dengan baik.

TASYAKURAN GEDUNG BARU PENGADILAN AGAMA BATURAJA

















AUDIT PA BATURAJA




PENYUSUNAN SKP DI PENGADILAN TINGGI PTA PALEMBANG

PTA-PALEMBANG.NET| 06/01/2014
Bertempat di Ruang sidang PTA Palembang kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kegiatan ini di pimpin oleh Drs. H. M. NAHIRUDDIN, S.H.,M.H. Hakim Tinggi PTA Palembang dan sebagai Sekretaris IRSYADI, S.Ag.,M.Ag. Wakil Sekretaris PTA Palembang. Kegiatan ini di bantu oleh semua baik Hakim Tinggi PTA Palembang maupun Pegawai Fungsional dan Kesekretariatan.

Dasar hukum sistem penilaian SKP adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan.
Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. 

 
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.