(ANALISIS PELAKSANAAN RKA PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2013)
IRSYADI,S.Ag.M.Ag
(Wakil Sekretaris PTA. Palembang)
Dikotomi Pola administrasi keuangan Mahkamah Agung RI yang membagi dua kegiatan anggaran yang trend disebut dengan DIPA 01 dan DIPA 04 di Badilag umpama dan 03 di Badilum melahirkan dalam satu Pengadilan tersebut terdapat dua DIPA artinya juga dalam satu Pengadilan tersebut ada dua Satker, bayangkan akibatnya dalam tubuh Mahkamah Agung RI terdapat 1600 lebih satker. Disamping itu di setiap tingkat banding ada dua korwil pula.
Persoalan ini bila tidak dievaluasi akan amat kewalahan untuk mempertahankan penilaian keuangan Mahkamaah agung RI dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diraih dengan cucuran keringat akan mampu bertahan atau akan rebah kembali.
Asumsi ini sah-sah saja atau mungkin terjadi oleh karena kedua DIPA tersebutberbeda nilainya dan berbeda pula sebagian regulasi serta berbeda pula tingkat kerumitannya.
Mekanisme Penanganan Perkara Prodeodan biaya penyelesaian Administrasi Perkara Selesai Tepat Waktu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dan perealisasian anggarannya karena walaupun regulasi ada sebagaimana tercantum dalam SEMA maupun dalam juklak SEMA 10 tahun 2010 disamping terlalu memakan waktu lama bila dikaitkan dengan serapan anggaran dan kurang efisien.
Bagaimanapun juga Penyerapan dana Administrasi penyelesaian perkara tepat prodeo/Sidang keliling dll, tidak dapat tidak mesti dilakukan karena ini program nasional yang sudah dimasukan anggarannya kedalam DIPA masing-masing satker walaupun nilainya masih kecil. Dan mesti pula disosialisasi kepada pejabat teknis dan publik agar pemahaman atas kegiatan prioritas nasional/acces to juctice/justice for all bersinergi.
Sehingga program “PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA” memunculkan kendala dilapangan diantaranya adalah sebagai berikut:Asumsi ini sah-sah saja atau mungkin terjadi oleh karena kedua DIPA tersebutberbeda nilainya dan berbeda pula sebagian regulasi serta berbeda pula tingkat kerumitannya.
Mekanisme Penanganan Perkara Prodeodan biaya penyelesaian Administrasi Perkara Selesai Tepat Waktu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dan perealisasian anggarannya karena walaupun regulasi ada sebagaimana tercantum dalam SEMA maupun dalam juklak SEMA 10 tahun 2010 disamping terlalu memakan waktu lama bila dikaitkan dengan serapan anggaran dan kurang efisien.
Bagaimanapun juga Penyerapan dana Administrasi penyelesaian perkara tepat prodeo/Sidang keliling dll, tidak dapat tidak mesti dilakukan karena ini program nasional yang sudah dimasukan anggarannya kedalam DIPA masing-masing satker walaupun nilainya masih kecil. Dan mesti pula disosialisasi kepada pejabat teknis dan publik agar pemahaman atas kegiatan prioritas nasional/acces to juctice/justice for all bersinergi.
1.Kegamangan dan masalah muncul hampir diseluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA untuk melakukan publikasi perkara prodeo secara terbuka, hal ini disebabkan beberapa faktor:
a.Kekhawatiran alokasi dana prodeo dalam DIPA tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat bila dana predoe ini disosialisasikan atau dipublikasikan.
b. Standar biaya prodeo rata-rata Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) belum memperhitungkan radius pada Pengadilan yang bersangkutan.
c. Proses Putusan Sela dari Majelis menunggu waktu agak lama. Dan tidak pula bisa dipastikan terhadap Putusan tersebut apakah dikabulkan atau tidak.
d. Pada wilayah Pengadilan tertentu hampir dikatakan perkara prodeo tidak ada seperti Pada Pengadilan Agama Baturaja karena ekonomi masyarakat sudah di atas standar miskin.
e. Pengurusan surat keterangan miskin oleh masyarakat membutuhkan waktu lama dan berbelit-belit.
f. Sudah menjadi kelaziman masyarakat miskin tidak mau diberi label miskin
2. Padabeberapa wilayah, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui sidang keliling belum bisa berjalan maksimal karena alokasi anggaran sangat terbatas.
3. Alokasi anggaran “ADMINISTRASI PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” hampir diseluruh Pengadilan belum direalisasikan karena juknisnya tidak ada.
Anggaran yang terdapat dalam DIPA tentang“ADM PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” berjumlah 1 (satu) perkara Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dengan rincian kita ambil contoh pada wilayah PTA. Palembang
ADM TEPAT WAKTU
4. Kebanyakan Satker belum mencairkan dana “Adm perkara tepat waktu” yang di dalam DIPA disebut dengan istilah Pemberkasan Perkara hampir 100 % belum terealisasikan. Keterlambatan pencairan dana tersebut masih berkutat pada alasan tidak adanya juknis pencairan anggaran tersebut.
Anggaran ini bila tidak terserap maka akan berdampak buruk terhadap kinerja Peradilan karena isian Aplikasi monev yang dimiliki oleh Menteri keuangan bermakna jumlah penanganan perkara pada hal jumlah uangnya hanya Rp. 5.000,-per perkara. Akibatnya bila uang yang kecil tersebut tidak direalisasikan seolah-olah pejabat peradilan tersebut berkinerja sedikit dan realisasi anggaran besar.
Namun bila satker tersebut melakukan serapan anggaran maka aplikasi tersebut memberikan makna bahwa satker tersebut telah melaksanakan TUPOKSI secara utuh dan dianggap bekinerja baik. Padahal anggaran anggaran ini tidak memberikan manfaat yang signifikan kepada institusi. Menyikapi hal ini perlu langkah-langkah percepatan yang solutif.
Ada beberapa langkah pilihan bagi satker untuk mencairkan anggaran tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Cairkan anggaran tersebut dengan kuitansi biaya rapat atau penjilidan atau rapat sejumlah tersebut di atas dengan tidak terjadi overlap dengan item-item biaya pemberkasan dan ATK perkara.
b. Cairkan anggaran tersebut dengan memberikan reward kepada Panitera Pengganti yang memang secara konsisten atau mereka-mereka yang menyelesaikan berkas perkaranya tepat waktu dengan ada surat Pengajuan pejabat-pejabat tersebut dari Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat pembuat komitmen. Dengan syarat-syarat sebagai berikut
Buatkan SK Pejabat yang menerima reward atas perkara yang selesai tepat waktu (sebagian KPPN tidak mensyaratkan ada SK Penunjukan cukup dengan daaftar nominatif saja)
Buatkan daftar nominatif sejumlah perkara yang tertera dalam DIPA 04
Kwitansi penerimaan dari pejabat keperkaraan .
c. Langkah kedua lakukan percepatan revisi ke PTA atau langsung ke Badilag paling lambat tanggal 15 September 2013 dengan mengirim data dukung, yaitu (Berdasarkan PMK No. 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 batas akhir penerimaan usul revisi anggaran adalah : a. Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; b. Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN)
1. Surat usul revisi anggaran dilampiri dengan matrik perubahan (semula-menjadi) matrik semula-menjadi adalah print out dari aplikasi RKA-KL
2. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA satker
3. DIPA revisi yang sudah ditanda tangani oleh KPA satker
4. ADK RKA-KL revisi per satker yang ada perubahan.(perubahan ADK RKA-KL dilakukan pada ADK RKA-KL terakhir dari aplikasi RKA-KL online
Pilihan langkah pada huruf “c” tidak mungkin lagi dilaksanakan karena telah melampaui waktu. Kalaupun waktu masih ada maka langkah untuk merevisi anggaran ini juga kurang bijak karena dalam aplikasi monevterjadi penurunan perkara yang signifikan dan dianggap kinerja peradilan dalam setahun sangat minim.
Ada statement yang kita cemaskan muncul oleh karena Aplikasi Monev ini dilihat publik khususnya Kementrian Keuangan yaitu “Gaji pejabat peradilan besar tapi penangganan perkara tidak selesai atau sebaliknya perkara tidak ada gaji besar”.Padahal tidak ada kaitan dan hubungannya dengan pejabat kita. Hubungannya hanya dengan operator admin apakah telah diisi aplikasi itu atau belum.
Mempertahankan penilaian Keuangan Mahkamaah Agung RI dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita bersama. Keberhasilan melakukan serapan anggaran dengan propesional akan melahirkan citra baik terhadap TUSI dan lembaga.
Agaknya menurut hemat penulis ada beberapa hal yang bisa jadi wacana serta antisipasi terhadap kecepatan dan ketepatan realisasi anggaran yaitu :
Anggaran ini bila tidak terserap maka akan berdampak buruk terhadap kinerja Peradilan karena isian Aplikasi monev yang dimiliki oleh Menteri keuangan bermakna jumlah penanganan perkara pada hal jumlah uangnya hanya Rp. 5.000,-per perkara. Akibatnya bila uang yang kecil tersebut tidak direalisasikan seolah-olah pejabat peradilan tersebut berkinerja sedikit dan realisasi anggaran besar.
Namun bila satker tersebut melakukan serapan anggaran maka aplikasi tersebut memberikan makna bahwa satker tersebut telah melaksanakan TUPOKSI secara utuh dan dianggap bekinerja baik. Padahal anggaran anggaran ini tidak memberikan manfaat yang signifikan kepada institusi. Menyikapi hal ini perlu langkah-langkah percepatan yang solutif.
Ada beberapa langkah pilihan bagi satker untuk mencairkan anggaran tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Cairkan anggaran tersebut dengan kuitansi biaya rapat atau penjilidan atau rapat sejumlah tersebut di atas dengan tidak terjadi overlap dengan item-item biaya pemberkasan dan ATK perkara.
b. Cairkan anggaran tersebut dengan memberikan reward kepada Panitera Pengganti yang memang secara konsisten atau mereka-mereka yang menyelesaikan berkas perkaranya tepat waktu dengan ada surat Pengajuan pejabat-pejabat tersebut dari Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat pembuat komitmen. Dengan syarat-syarat sebagai berikut
Buatkan SK Pejabat yang menerima reward atas perkara yang selesai tepat waktu (sebagian KPPN tidak mensyaratkan ada SK Penunjukan cukup dengan daaftar nominatif saja)
Buatkan daftar nominatif sejumlah perkara yang tertera dalam DIPA 04
Kwitansi penerimaan dari pejabat keperkaraan .
c. Langkah kedua lakukan percepatan revisi ke PTA atau langsung ke Badilag paling lambat tanggal 15 September 2013 dengan mengirim data dukung, yaitu (Berdasarkan PMK No. 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 batas akhir penerimaan usul revisi anggaran adalah : a. Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; b. Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN)
1. Surat usul revisi anggaran dilampiri dengan matrik perubahan (semula-menjadi) matrik semula-menjadi adalah print out dari aplikasi RKA-KL
2. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA satker
3. DIPA revisi yang sudah ditanda tangani oleh KPA satker
4. ADK RKA-KL revisi per satker yang ada perubahan.(perubahan ADK RKA-KL dilakukan pada ADK RKA-KL terakhir dari aplikasi RKA-KL online
Pilihan langkah pada huruf “c” tidak mungkin lagi dilaksanakan karena telah melampaui waktu. Kalaupun waktu masih ada maka langkah untuk merevisi anggaran ini juga kurang bijak karena dalam aplikasi monevterjadi penurunan perkara yang signifikan dan dianggap kinerja peradilan dalam setahun sangat minim.
Ada statement yang kita cemaskan muncul oleh karena Aplikasi Monev ini dilihat publik khususnya Kementrian Keuangan yaitu “Gaji pejabat peradilan besar tapi penangganan perkara tidak selesai atau sebaliknya perkara tidak ada gaji besar”.Padahal tidak ada kaitan dan hubungannya dengan pejabat kita. Hubungannya hanya dengan operator admin apakah telah diisi aplikasi itu atau belum.
Mempertahankan penilaian Keuangan Mahkamaah Agung RI dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita bersama. Keberhasilan melakukan serapan anggaran dengan propesional akan melahirkan citra baik terhadap TUSI dan lembaga.
Agaknya menurut hemat penulis ada beberapa hal yang bisa jadi wacana serta antisipasi terhadap kecepatan dan ketepatan realisasi anggaran yaitu :
Persoalan ini bila tidak dievaluasi akan amat kewalahan untuk mempertahankan penilaian keuangan Mahkamaah agung RI dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diraih dengan cucuran keringat akan mampu bertahan atau akan rebah kembali.
Asumsi ini sah-sah saja atau mungkin terjadi oleh karena kedua DIPA tersebutberbeda nilainya dan berbeda pula sebagian regulasi serta berbeda pula tingkat kerumitannya.
Mekanisme Penanganan Perkara Prodeodan biaya penyelesaian Administrasi Perkara Selesai Tepat Waktu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dan perealisasian anggarannya karena walaupun regulasi ada sebagaimana tercantum dalam SEMA maupun dalam juklak SEMA 10 tahun 2010 disamping terlalu memakan waktu lama bila dikaitkan dengan serapan anggaran dan kurang efisien.
Bagaimanapun juga Penyerapan dana Administrasi penyelesaian perkara tepat prodeo/Sidang keliling dll, tidak dapat tidak mesti dilakukan karena ini program nasional yang sudah dimasukan anggarannya kedalam DIPA masing-masing satker walaupun nilainya masih kecil. Dan mesti pula disosialisasi kepada pejabat teknis dan publik agar pemahaman atas kegiatan prioritas nasional/acces to juctice/justice for all bersinergi.
Sehingga program “PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA” memunculkan kendala dilapangan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kegamangan dan masalah muncul hampir diseluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA untuk melakukan publikasi perkara prodeo secara terbuka, hal ini disebabkan beberapa faktor:
- Kekhawatiran alokasi dana prodeo dalam DIPA tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat bila dana predoe ini disosialisasikan atau dipublikasikan.
- Standar biaya prodeo rata-rata Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) belum memperhitungkan radius pada Pengadilan yang bersangkutan.
- Proses Putusan Sela dari Majelis menunggu waktu agak lama. Dan tidak pula bisa dipastikan terhadap Putusan tersebut apakah dikabulkan atau tidak.
- Pada wilayah Pengadilan tertentu hampir dikatakan perkara prodeo tidak ada seperti Pada Pengadilan Agama Baturaja karena ekonomi masyarakat sudah di atas standar miskin.
- Pengurusan surat keterangan miskin oleh masyarakat membutuhkan waktu lama dan berbelit-belit.
- Sudah menjadi kelaziman masyarakat miskin tidak mau diberi label miskin
- Padabeberapa wilayah, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui sidang keliling belum bisa berjalan maksimal karena alokasi anggaran sangat terbatas.
- Alokasi anggaran “ADMINISTRASI PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” hampir diseluruh Pengadilan belum direalisasikan karena juknisnya tidak ada.
ADM TEPAT WAKTU
No |
Satker | satuan | Rp | Jumlah | ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | PTA PALEMBANG |
6
|
5.000
|
30.000
|
|
2 | PA Palembang |
110
|
5.000
|
550.000
|
|
4 | PA Kayuagung |
45
|
5.000
|
225.000
|
|
5 | PA Lubuk Linggau |
63
|
5.000
|
315.000
|
|
6 | PA Sekayu |
40
|
5.000
|
200.000
|
|
7 | PA Baturaja |
69
|
5.000
|
345.000
|
|
8 | PA Muara Enim |
50
|
5.000
|
250.000
|
|
Sub Total
|
324
|
2.115.000
|
- Kebanyakan Satker belum mencairkan dana “Adm perkara tepat waktu” yang di dalam DIPA disebut dengan istilah Pemberkasan Perkara hampir 100 % belum terealisasikan. Keterlambatan pencairan dana tersebut masih berkutat pada alasan tidak adanya juknis pencairan anggaran tersebut.
Namun bila satker tersebut melakukan serapan anggaran maka aplikasi tersebut memberikan makna bahwa satker tersebut telah melaksanakan TUPOKSI secara utuh dan dianggap bekinerja baik. Padahal anggaran anggaran ini tidak memberikan manfaat yang signifikan kepada institusi. Menyikapi hal ini perlu langkah-langkah percepatan yang solutif.
Ada beberapa langkah pilihan bagi satker untuk mencairkan anggaran tersebut yaitu sebagai berikut:
- Cairkan anggaran tersebut dengan kuitansi biaya rapat atau penjilidan atau rapat sejumlah tersebut di atas dengan tidak terjadi overlap dengan item-item biaya pemberkasan dan ATK perkara.
- Cairkan anggaran tersebut dengan memberikan reward kepada Panitera Pengganti yang memang secara konsisten atau mereka-mereka yang menyelesaikan berkas perkaranya tepat waktu dengan ada surat Pengajuan pejabat-pejabat tersebut dari Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat pembuat komitmen. Dengan syarat-syarat sebagai berikut
- Buatkan SK Pejabat yang menerima reward atas perkara yang selesai tepat waktu (sebagian KPPN tidak mensyaratkan ada SK Penunjukan cukup dengan daaftar nominatif saja)
- Buatkan daftar nominatif sejumlah perkara yang tertera dalam DIPA 04
- Kwitansi penerimaan dari pejabat keperkaraan .
- Langkah kedua lakukan percepatan revisi ke PTA atau langsung ke Badilag paling lambat tanggal 15 September 2013 dengan mengirim data dukung, yaitu (Berdasarkan PMK No. 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 batas akhir penerimaan usul revisi anggaran adalah : a. Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; b. Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN)
- Surat usul revisi anggaran dilampiri dengan matrik perubahan (semula-menjadi) matrik semula-menjadi adalah print out dari aplikasi RKA-KL
- SPTJM yang ditandatangani oleh KPA satker
- DIPA revisi yang sudah ditanda tangani oleh KPA satker
- ADK RKA-KL revisi per satker yang ada perubahan.(perubahan ADK RKA-KL dilakukan pada ADK RKA-KL terakhir dari aplikasi RKA-KL online
Ada statement yang kita cemaskan muncul oleh karena Aplikasi Monev ini dilihat publik khususnya Kementrian Keuangan yaitu “Gaji pejabat peradilan besar tapi penangganan perkara tidak selesai atau sebaliknya perkara tidak ada gaji besar”.Padahal tidak ada kaitan dan hubungannya dengan pejabat kita. Hubungannya hanya dengan operator admin apakah telah diisi aplikasi itu atau belum.
Mempertahankan penilaian Keuangan Mahkamaah Agung RI dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita bersama. Keberhasilan melakukan serapan anggaran dengan propesional akan melahirkan citra baik terhadap TUSI dan lembaga.
Agaknya menurut hemat penulis ada beberapa hal yang bisa jadi wacana serta antisipasi terhadap kecepatan dan ketepatan realisasi anggaran yaitu :
- Perlu evaluasi ulang terhadap dua DIPA Mahkamah Agung RI, bila perlu sebaiknya kembali dilebur menjadi satu DIPA karena lebih efisien secara administrasi dan efisien pula dari segi anggaran.
- Bila dua DIPA tetap ada maka sebaiknya korwil berada di Pengadilan tingkat banding.
- Buat kalender Pelaporan kegiatan supaya setiap kegiatan bisa dikontrol sampai kejajaran pimpinan. Di dalam Kalender setiap tahun tersebut beri lingkaran-lingkaran warna agar bisa dilihat setiap hari. Sebagai contoh:
JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN
|
|||
NO
|
URAIAN
|
Tanggal Penyampaian
|
Keterangan
|
Deadline
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
REMUNERASI |
3
|
Setiap Bulan |
2
|
LRA Manual |
7
|
Setiap Bulan |
3
|
SAKPA ke KORWIL dengan Hardcopy |
7
|
Setiap Triwulan |
4
|
BMN, Persediaan |
10
|
Per Semester, Semester I tgl 10 Juli, dan Semeseter II tgl 10 Januari |
5
|
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) | ||
Catatan atas Barang Milik Megara (CrBMN) |
20
|
Tiap Semester, semester I tgl 20 Juli, dan Tahunan Tgl 20 Januari | |
6
|
Laporan PNBP |
5
|
Setiap Bulan langsung ke MA RI |
(5 hari kerja sejak bulan berakhir) | |||
7
|
PP 39 |
7
|
Setiap Bulan |
8
|
Aplikasi Monev | Setiap ada realisasi output | |
9
|
KOMDANAS | ||
- Absensi Pegawai |
2
|
Setiap bulan | |
- upload backup SAKPA |
2
|
Setiap bulan, setelah rekon dengan KPPN | |
- Saldo Terakhir Rekening Perkara |
2
|
||
- Saldo Treakhir Rekening Bendahara |
2
|
||