Kegiatan
Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel
Kegiatan
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan PTA Palembangl
Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang
Kegiatan PTA Plg
Kegiatan PTWP
PEMBINAAN BUKAN MENCARI KESALAHAN MELAIKAN MEMPERBAIKI KESALAHAN
02.24
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUKAN MENCARI KESALAHAN MELAIKAN MELURUSKAN YANG BENGKOK ATAU MEMPERBAIKI KEKELIRUAN "WAKA PTA PALEMBANG DALAM SAMBUTAN RAPAT EKPOS BAWAS MARI"
18.56
PENERAPAN SISTEM KAMAR DAN ALUR PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG RI
MAHKAMAHAGUNG.GO.ID| 6/25/2012
Berdasarkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, disebutkan pada point kedua bahwa sampai dengan bulan April 2014, atau selama masa transisi, penerapan sistem kamar dilakukan dengan penyesuaian terhadap kondisi dan struktur organisasi Mahkamah Agung saat ini. Sistem Kamar juga di klasifikasikan menjadi 5 kamar : Kamar Pidana, Kamar Perdata , Kamar Tata Usaha Negara , Kamar Agama dan Kamar Militer.
Selanjutnya, untuk Kriteria Penempatan Hakim Agung di masing-masing kamar ditentukan oleh :
- Asal lingkungan peradilan, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur karir.
- Latar belakang pendidikan formal, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur non karir, dan
- Pelatihan yang pernah dilalui.
Sedangkan untuk Alur Penanganan Perkara, dijelaskan :
- Setiap perkara yang masuk dan diterima oleh Biro Umum MA diteruskan kepada Direktur Pranata Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang sesuai;
- Berkas perkara yang telah dinilai lengkap, disampaikan oleh Direktur Pranata Teknis kepada Panitera Muda Perkara setelah diregister kemudian kepada Ketua Kamar, atau Ketua MA untuk perkara-perkara yang pendistribusiannya tidak didelegasikan kepada Ketua Kamar;
- Panitera Muda Kamar di masing-masing kamar mencatatnya dalam buku catatan perkara dan kemudian meneruskan berkas perkara kepada Ketua Kamar;
- Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut dan menyampaikannya kepada Panitera Muda Kamar;
- Panitera Muda Kamar mencatat Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus tersebut dalam buku catatan perkara, kemudian menyampaikannya kepada para Hakim Agung sesuai majelis yang ditetapkan dari Pembaca Pertama (P1) sampai dengan Pembaca Terakhir secara berurutan;
- Majelis Hakim Agung melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut;
- Putusan yang sudah ditandatangani Majelis Hakim dikelompokan per jenis perkara, dilengkapi dengan kata kunci di masing-masing perkara (untuk dimasukan ke dalam database) dan diserahkan oleh Panitera Pengganti kepda Panitera Muda Kamar;
- Panitera Muda Kamar menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan putusan;
- Untuk setiap perkara yang putusannya adalah kabul, Panitera Pengganti wajib menyusun risalah putusan dan memasukannya dalam database elektronik;
- Risalah putusan setidaknya memuat :
a. Ringkasan duduk perkara;
b. Permasalahan hukum yang dirumuskan Majelis Hakim;
c. Penafsiran atau pendapat hukum Majelis Hakim atas permasalahan hukum dalam perkara tersebut;
d. Kaidah hukum yang dilanggar oleh judex factie;
e. Amar putusan Majelis Hakim
- Panitera Muda Tim (Panitera Muda Kamar) bertanggung jawab mengumpulkan dan mendokumentasikan risalah putusan Majelis Hakim Agung di kamar masing-masing, baik dalam bentuk salinan keras (hard copy) maupun elektronik, dan membantu Ketua Kamar mempublikasikannya.
Lokakarya yang dilaksanakan Humas MA bekerjasama dengan C4J (Change for Justice) ini dihadiri oleh wartawan dari MNC, Media Indonesia, Antara News, Hukum Online, Kompas, RCTI, Prioritas, dan Jawa Pos, diharapkan lokakarya ini menjadi suatu sarana untuk memperoleh informasi yang tepat baik mengenai bahasa hukum dan alur perkara sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman dalam penulisan berita.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, foto bersama dan ditutup oleh Kassubag Humas dan profesi, Andri Tristianto S, SH, MH. (humas/ats)
MAHKAMAHAGUNG.GO.ID| 6/25/2012
JAKARTA – HUMAS : “ Setelah membahas mengenai Bahasa dan
Terminologi Hukum pada Sesi Sebelumnya, Lokakarya dan Pengembangan
Panduan Untuk Wartawan Dalam Memahami Sistem Hukum Indonesia dan Berita
Mengenai Pengadilan dilanjutkan dengan pembahasan materi seputar
Pengenalan Sistem kamar dan Alur perkara pada Mahkamah Agung oleh
Panitera Muda Pidana Khusus, Bapak Sunaryo SH, MH.
Berdasarkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, disebutkan pada point kedua bahwa sampai dengan bulan April 2014, atau selama masa transisi, penerapan sistem kamar dilakukan dengan penyesuaian terhadap kondisi dan struktur organisasi Mahkamah Agung saat ini. Sistem Kamar juga di klasifikasikan menjadi 5 kamar : Kamar Pidana, Kamar Perdata , Kamar Tata Usaha Negara , Kamar Agama dan Kamar Militer.
Selanjutnya, untuk Kriteria Penempatan Hakim Agung di masing-masing kamar ditentukan oleh :
- Asal lingkungan peradilan, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur karir.
- Latar belakang pendidikan formal, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur non karir, dan
- Pelatihan yang pernah dilalui.
Sedangkan untuk Alur Penanganan Perkara, dijelaskan :
- Setiap perkara yang masuk dan diterima oleh Biro Umum MA diteruskan kepada Direktur Pranata Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang sesuai;
- Berkas perkara yang telah dinilai lengkap, disampaikan oleh Direktur Pranata Teknis kepada Panitera Muda Perkara setelah diregister kemudian kepada Ketua Kamar, atau Ketua MA untuk perkara-perkara yang pendistribusiannya tidak didelegasikan kepada Ketua Kamar;
- Panitera Muda Kamar di masing-masing kamar mencatatnya dalam buku catatan perkara dan kemudian meneruskan berkas perkara kepada Ketua Kamar;
- Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut dan menyampaikannya kepada Panitera Muda Kamar;
- Panitera Muda Kamar mencatat Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus tersebut dalam buku catatan perkara, kemudian menyampaikannya kepada para Hakim Agung sesuai majelis yang ditetapkan dari Pembaca Pertama (P1) sampai dengan Pembaca Terakhir secara berurutan;
- Majelis Hakim Agung melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut;
- Putusan yang sudah ditandatangani Majelis Hakim dikelompokan per jenis perkara, dilengkapi dengan kata kunci di masing-masing perkara (untuk dimasukan ke dalam database) dan diserahkan oleh Panitera Pengganti kepda Panitera Muda Kamar;
- Panitera Muda Kamar menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan putusan;
- Untuk setiap perkara yang putusannya adalah kabul, Panitera Pengganti wajib menyusun risalah putusan dan memasukannya dalam database elektronik;
- Risalah putusan setidaknya memuat :
a. Ringkasan duduk perkara;
b. Permasalahan hukum yang dirumuskan Majelis Hakim;
c. Penafsiran atau pendapat hukum Majelis Hakim atas permasalahan hukum dalam perkara tersebut;
d. Kaidah hukum yang dilanggar oleh judex factie;
e. Amar putusan Majelis Hakim
- Panitera Muda Tim (Panitera Muda Kamar) bertanggung jawab mengumpulkan dan mendokumentasikan risalah putusan Majelis Hakim Agung di kamar masing-masing, baik dalam bentuk salinan keras (hard copy) maupun elektronik, dan membantu Ketua Kamar mempublikasikannya.
Lokakarya yang dilaksanakan Humas MA bekerjasama dengan C4J (Change for Justice) ini dihadiri oleh wartawan dari MNC, Media Indonesia, Antara News, Hukum Online, Kompas, RCTI, Prioritas, dan Jawa Pos, diharapkan lokakarya ini menjadi suatu sarana untuk memperoleh informasi yang tepat baik mengenai bahasa hukum dan alur perkara sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman dalam penulisan berita.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, foto bersama dan ditutup oleh Kassubag Humas dan profesi, Andri Tristianto S, SH, MH. (humas/ats)
DENGAN ISRA MIRAJ KITA TINGKATKAN KUALITAS IMAN DAN TAQWA KEPADA ALLAH SWT
21.41
HUMAS | pta-palembang.net 15/06/2012
Palembang-
Kegiatan Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu kegiatan
untuk meningkatkan keimanan kita dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, untuk
meningkatkan kualitas iman dan taqwa PTA Palembang mengadakan peringatan Isra Mi’raj
Nabi Muhammad SAW yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2012
bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang di Jl. Jendral Sudirman no.43 Km,3.5
Palembang dengan tema “Dengan Isra Mi’raj 1433 H kita tingkatan Kualitas Iman
Dan Taqwa Kepada Allah SWT.” .
Acara Peringatan
Isro Mi'raj di mulai pukul 10.00 WIB, sebagai penceramah al mukarom Bpk
Drs.H.Muksin Asyrof,SH,MH beliau adlah seorang mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Dalam
laporan Ketua Panitia oleh Drs.Payadho Abbas,SH mengatakan bahwa kegiatan ini di hadiri oleh seluruh pegawai PTA Palembang baik Hakim Tinggi sampai Staff,dan dana kegiatan isro miraj ini
bersumber dari tabungan mushola al mizan pta Palembang. Di tambah sedekah satu ekor kambing dari Bpk Drs.H.A.Muksin
Asyrof,SH,MH
Acara
ini berlangsung dengan khidmat mendengarkan ceramah Drs.H.A.Muksin Asyrof,SH,MH
betapa penting isra mir aj ini di peringati dimana kita umat Rosulullah di
wajibkan atas perintah Sholat..
PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2013 PADA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN AGAMA SE SUMATERA SELATAN
01.13
PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2013 PADA PERADILAN UMUM DAN
PERADILAN AGAMA SE SUMATERA SELATAN
Humas | PTA-Palembang.net 13/06/2012
Palembang-
Pada hari Senin Tanggal 11 Juni 2012
bertempat di Hotel Djayakarta Daira Hotel & Resort Palembang di adakan Penyusunan
Pagu Indikatif Tahun 2013 pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama Se-Sumaterta
Selatan. Kegiatan ini merupakan Agenda Tahunan dari Peradilan Umum dan
Peradilan Agama Se Sumatera Selatan, Kegiatan ini di hadiri oleh Peradilan Umum
dan Agama Semuatera Selatan, Dirjen Badilun, Dirjen Badilag dan Biro
Perencanaan. Kegiatan ini dibiayai yang berumber dari DIPA Pengadilan Tinggi Palembang
dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang
Kegiatan
ini di buka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang H. Sugeng Achmad Yudhi, SH yang di dampingi oleh Waka Pengadilan
Tinggi Agama Palembang Drs.H.A.Dahlan, SH.,MH pada tamggal 11 Juni 2012 pukul
16.00 WIB.
Kegiatan
yang berlangsung dari tanggal 11 Juni 2012 sampai dengan 13 Juni 2012 di akhiri
dengan penyerahan pagu indikatif oleh
Pansek Pengadilan Tinggi Palembang dan Pansek Pengadilan Tinggi Agama Palembang
kepada Biro Perencanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.