Kegiatan
Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel
Kegiatan
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan PTA Palembangl
Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang
Kegiatan PTA Plg
Kegiatan PTWP
KETUA DAN PARA HAKIM PA MUARA ENIM DISKUSI PERSIAPAN BEDAH BERKAS DI PA LUBUK LINGGAU
08.24
Paparan KPA
Muara Enim, Drs. H. Muchlis, SH., MH. dalam rangka persiapan bedah berkas di PA
Lubuk Linggau akhir Agustus 2014
Menghadapi acara bedah berkas yang
akan diadakan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau sekitar bulan Agustus 2014
nanti, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Drs. H. Muchlis, SH, MH mengadakan rapat
terbatas dengan seluruh hakim di ruang Ketua Pengadilan Agama Muara Enim pada
tanggal 21 Juli 2014.
Acara bedah berkas tersebut
merupakan gelombang kedua dan akan diikuti oleh 4 PA yang berada di lingkungan PTA
Palembang yakni PA Muara Enim, PA Baturaja,
PA Lahat dan PA Lubuk Linggau sebagai tuan rumah, sedangkan PA Palembang, PA
Kayuagung, PA Sekayu telah lebih dahulu melaksanakan acara serupa di PTA
Palembang.
Para hakim dengan seksama mendengarkan
dan memberikan tanggapan dalam rangka persiapan serta teknis pelaksanaaan bedah
berkas di PA Lubuk Linggau.
Dalam rapat tersebut, selain
mendiskusikan berkas perkara yang akan dipresentasikan pada acara bedah berkas
nantinya, KPA Muara Enim juga membentuk tim yang ditugaskan untuk membedah
berkas dari PA-PA lainnya, setiap tim terdiri dari 2 hakim yaitu: PA Baturaja
(Drs. Baridun, SH. dan Dodi Alaska Ahmad Syaiful, SH.), PA Lahat (Waluyo, S.Ag,
MHI. dan Akhyaruddin, Lc) dan PA Lubuk Linggau (Nur Said, SHI., M.Ag. dan Septianah,
SHI., MH.) (Akhyar/Darman).
DHARMAYUKTI KARINI CABANG SUMSEL MENGHADIRI ACARA PERPISAHAN KETUA PT PALENBANG DAN HAKIM TINGGI PT PALEMBANG
02.11
PTA-Palembang, 17 Juni 2014.
Palembang- Selasa 17 Juni 2014 Dharmayukti Karini Cabang SUMSEL dan Pembina DYK Cabang yaitu juga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Manghadiri Acara Perpisahan Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang yang pindah tugas yang betempat di Aula Pengadilan Tinggi Palembang di Jl Jendral Sudirman Km.3.5 Acara Pelepasan Ketua dan Hakim Tinggi PT Palembang di hadiri selain Keluarga besar PT Palembang, Juga di Hadiri Oleh Dharmayukti Karini Daerah, Dharmayukti Karini Cabang, Serta Pembina Dharmayukti Karini yaitu Drs Yasmidi, S.H (Ketua PTA Palembang)
Adapun Nama-Nama yang berpindah tugas adalah :
- BPK. DR.H.MUH.DAMING SANUSI, SH.M.HUM (Ketua PT Palembang) Menjadi Ketua PT SEMARANG
- BPK ADAM HIDAYAT A,SH.MH (Wakil Ketua PT Palembang) Menjadi Keuta PT JAMBI
- BPK.MULIJANTO, SH.MH (Hakim Tinggi PT Palembang) Menjadi Hakim PT SURABAYA
- BPK JOHANES SUHADI, S.H (Hakim Tinggi PT Palembang) Menjadi Hakim Tinggi PT JAKARTA
- BPK.JOHN PITER, SH.,MH (Hakim Tinggi PT Palembang) Menjadi Hakim PT BANDUNG
Acara Pengantar Tugas ini di akhiri dengan ucapan selamat dan pemberian Kenang-kenangan. mewakili dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang ucapan selamat dan pemberian kenang-kenanan di berikan oleh Drs. Yasmidi, SH , sedangkan kenang-kengan dari Dharmayukti Karini Cabang mewakili dari Ketua Pengurus DYK Cabang NY Mudjiani Yasmidi diwakilkan oleh Ny Kartari Hasan Basri.
Acara Perpisahan, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PT Palembang kali ini betepatan dengan Ulang Tahun Kota Palembang ke 1331 Tahun juga bertepatan dengan Hari Lahir Ketua PT Palembang yang Pindah ke PT Semarang Drs.H.Muh. Daming Sanusi, S.H.,M.Hum jatuh pada tanggal 17 Juni 2014. Semoga Yang melaksanakan tugas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan penuh semagat serta sukses di tempat kerja yang baru. dan utuk Kota Palembang semoga selalu jaya.
Satu Hakim Mediator PA Kayuagung Berhasil Mediasi Empat Perkara
04.48
Satu Hakim Mediator PA
Kayuagung Berhasil Mediasi Empat Perkara
Kayuagung | pa-kayuagung.go.id
Mediasi merupakan salah satu proses
penyelesaian sengketa/perkara dengan lebih cepat serta dapat memberikan akses
yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan
dan memenuhi rasa keadilan para pihak itu sendiri. Melalui proses
perundingan/mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh
mediator. Apabila tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan
menandatangani sebuah dokumen penyelesaian/akta perdamian yang selanjutnya akan
diproses kedalam bentuk perjanjian yang mengikat dan jika tidak tercapai suatu
kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran
diri dari proses mediasi sehingga proses sengketa/perkara dapat dilanjutkan
berdasarkan hukum yang berlaku.
M. Andri Irawan,
SHI, merupakan salah satu hakim di PA Kayuagung yang baru dilantik pada
pertengahan Januari 2014 lalu, tepatnya tanggal 16 Januari 2014. Sejak pelantikan
tersebut M. Andri Irawan, SHI setidaknya telah berhasil memediasi perkara
sebanyak 6 Perkara. Perkara yang berhasil di mediasi tersebut yaitu 2 perkara
berhasil di mediasi pada bulan Februari dan 4 perkara pada bulan April 2014.
Keberhasilan
dalam proses mediasi perkara tersebut tidak terlepas dari kemampuan/kepekaan
seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan – pendekatan secara
persuasif terhadap para pihak sehingga pada akhirnya para pihak secara terbuka
dalam mengungkapkan apa yang menjadi permasalahan yang sedang dihadapi sehingga
lebih memudahkan hakim mediator dalam menyelesaikan masalah.
April 2014,
merupakan bulan yang penuh sejarah dalam sejarah perjalanan M. Andri Irawan,
SHI sebagai Hakim di PA Kayuagung. Di bulan ini, setidaknya terdapat 4 (empat)
perkara yang berhasil dimediasi oleh beliau. Adapun perkara yang berhasil
dimediasi oleh M. Andri Irawan, SHI antara lain :
|
No
|
No. Perkara
|
Tanggal
Daftar
|
Tanggal
Cabut/Damai
|
Keterangan
|
Bulan
|
|
1
|
0026/Pdt.G/2014/PA.KAG
|
10 Januari 2014
|
18 Februari 2014
|
CG
|
Februari
|
|
2
|
0001/Pdt.G/2014/PA.KAG
|
02 Januari 2014
|
24 Februari 2014
|
CT
|
|
|
3
|
0150/Pdt.G/2014/PA.KAG
|
17 Maret 2014
|
08 April 2014
|
CT
|
April
|
|
4
|
0154/Pdt.G/2014/PA.KAG
|
18 Maret 2014
|
08 April 2014
|
CT + HB
|
|
|
5
|
0165/Pdt.G/2014/PA.KAG
|
24 Maret 2014
|
14 April 2014
|
CG
|
|
|
6
|
0199/Pdt.G/2014/PA.KAG
|
14 April 2014
|
29 April 2014
|
Nafkah Anak + HB
|
|
|
Hakim Mediator
: M. Andri Irawan, S.HI
|
|||||
Pelaksanaan proses mediasi ini
berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Di Pengadilan. Sejak
ditunjuknya penetapan hakim mediator oleh Ketua Majelis masing – masing
perkara, M. Andri Irawan, S.HI langsung melaksanakan tugasnya sebagai hakim
mediator. Adapun proses pelaksanaan
mediasi masing – masing perkara tersebut bertempat di ruang mediasi PA
Kayuagung yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta Keluarga Penggugat
dan Keluarga Tergugat.
Ada yang unik dalam proses mediasi
di kali ini, yaitu dalam waktu satu hari terdapat dua perkara yang berhasil
dimediasi oleh satu hakim mediator, perkara tersebut yaitu perkara dengan
register nomor 0150/Pdt.G/2014/PA.KAG dan 0154/Pdt.G/2014/PA.KAG
yang kesemuanya berhasil dimediasi pada tanggal 08 april 2014 dan perkara
tersebut selesai dengan dicabut oleh para pihak dengan dikeluarkannya akta
perdamaian yang berisi poin – poin / kewajiban yang mengikat para pihak untuk
melaksanakan kewajiban tersebut dengan sebenarnya.
Saat dimintai keterangan seputar
penyelesaian perkara yang berhasil dimediasi, M. Andri Irawan, SHI menjelaskan
bahwa para pihak yang berperkara tersebut telah sepakat untuk berdamai yang
kemudian hasil kesepakatan tersebut dituangkan kedalam akta perdamaian. Selain
itu juga menurut beliau, dalam memediasi suatu perkara agar perkara tersebut
dapat diselesaikan dengan baik maka diperlukan pendekatan secara emosional
terhadap para pihak, sehingga para pihak tersebut tidak merasa semakin
terbebani dengan adanya masalah yang sedang mereka hadapi, pungkas beliau. Dengan
semakin banyaknya perkara yang berhasil dimediasi dapat mempercepat proses
penyelesaian perkara di Pengadilan serta mengurangi beben perkara yang masuk di
Pengadilan. Alhamdulillah pakag

















