Hakim Agung Dr. Edi Riaydi, S.H.M.H Menjadi
Narasumber Diskusi Teknis Yurstisial Tahap III
di Pengadilan Tinggi Agama Palembang
Palembang, 20|12|2019
Jum,at 20 Desember 2019 bertempat
di Ruang Pinus Hotel Beston di Jalan
Jendral Sudirman No.43, Kegiatan Diskusi Teknis Yustisial Tahap III (tiga) di
lakasanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan 12 (dua belas)
Pengadilan Agama (PA) di bawahnya (PA Palembang, PA Lubuklinggau, PA Lahat, PA
Baturaja, PA Muara Enim, PA Kayuagung, PA Sekayu, PA Pangkalan Balai, PA
Prabumulih, PA Muara Dua, PA Martapura dan PA Pagaralam). Dan Narasumber YM. Dr.
H. EDI RIADI, S.H., M.H Hakim Agung
Mahkamah Agung RI
Dalam laporanKetua Panitia Drs.
H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa kegiatan diskusi tahap III inidilaksanakan berdasarkan instruksi
Dirjen Badilag dalam Surat Nomor 1324/DjA/OT.01.1/IV/2019, tanggal 12 April
2019. Peserta terdiri dari tenaga teknis
Pengadilan Tingkat Pertama, yakni seluruh hakim berikut ketua dan wakil ketua,
panitera, para panitera muda, dan jurusita dan jurusita pengganti pun wajib
mengikutinya. Selain itu peserta juga berasal dari tenaga teknis pada
Pengadilan Tingkat Banding. Sehingga
jumlah peserta berjumlah sebanyak 149
orang, yang nama-namanya sudah terdaftar di kepanitiaan. Dan Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara swadaya
dari Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembandg. Sedangkan untuk
tema ialah “Eksekusi dan Permasalahannya”
, tujuan kegiatan diharapkan diskusi
ilmiah ini dapat meningkatkan kualitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan
Agama dalam hal penguasaan hukum materil, hukum formil, dan administrasi
yustisial.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Palembang Prov Sumsel Drs.
H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H mengatakan dirinya ingin menyampaikan
ucapan terima kasih. “Saya sangat mengucapkan terima kasih, pertama, kepada YM. Dr. H. Ed Riadi, S.H., M.H.,
Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang telah berkenan hadir bersama kita
ditengah-tengah acara untuk menjadi narasumber Diskusi Hukum Teknis Yustisial
dengan fokus pembahasan tentang Eksekusi dan Permasalahannya. Dan mengucapkan
terima kasih kepada peserta dan Panitia karena bisa menyelenggarakan kegiatan
di hotel berbintang secara swadaya dengan tanpa didanai oleh DIPA. Serta para Ketua
PA yang telah berpartisipasi secara aktif dalam menggalang kekuatan dan
finansial untuk mendukung terlaksananya kegiatan ini..
Usai menyampaikan sambutannya tersebut, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kemudian YM. Ketua PTA Palembang Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H., resmi membuka kegiatan Diskusi Hukum Teknis Yustisial Tahap III Wilayah Hukum PTA Palembang Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini, ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 4 kali..
Kemudian acara dilanjutkan dengan Tari Tanggai yang disajikan oleh Srijjayanasa Dance Shool Ttari tanggai ini merupakan sebuah tarian tradisional yang disajikan untuk menyambut tamu istimewa yang telah memenuhi undangan. Tari tanggai menggambarkan keramahan, dan rasa hormat masyarakat Palembang atas kehadiran sang tamu dan dalam tari ini tersirat sebuah makna ucapan selamat datang dari orang yang mempunyai acara kepada tamu yang diistimewakan
Selanjutnya dilakukan pengalunga tanda peserta oleh Ketua Pegadilan Tinggi Agama Palembang dari masing masing perwakilan yaitu
1. Ketua : Suryadi, S.Ag, S.H.M.H ( Ketua Pengadilan Agama Prabumulih)
2 .Hakim : Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I ( Hakim PA Lubuk Linggau)
3. Panitera : Dra.Khadijah, S.H.,M.H ( Panitera PA Kayuagung)
4, Jurusita : Lukman Halim, S.H (Jurusita PA Sekayu)
Kemudian diskusi pun berlangsung dengan dimoderatori oleh Dr. H. Abd. Latif, S.H., M.H., sedangkan narasumber Hakim Agung Dr. H. Ed Riadi, S.H., M.H.. selain beliau mengisi materi Wakil Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Drs.H.R.M.Zaini, S.H.M.H.I) dan .Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H.(Hakim Tinggi PTA Palembang) juga mengisi Materi.
Usai menyampaikan sambutannya tersebut, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kemudian YM. Ketua PTA Palembang Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H., resmi membuka kegiatan Diskusi Hukum Teknis Yustisial Tahap III Wilayah Hukum PTA Palembang Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini, ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 4 kali..
Kemudian acara dilanjutkan dengan Tari Tanggai yang disajikan oleh Srijjayanasa Dance Shool Ttari tanggai ini merupakan sebuah tarian tradisional yang disajikan untuk menyambut tamu istimewa yang telah memenuhi undangan. Tari tanggai menggambarkan keramahan, dan rasa hormat masyarakat Palembang atas kehadiran sang tamu dan dalam tari ini tersirat sebuah makna ucapan selamat datang dari orang yang mempunyai acara kepada tamu yang diistimewakan
Selanjutnya dilakukan pengalunga tanda peserta oleh Ketua Pegadilan Tinggi Agama Palembang dari masing masing perwakilan yaitu
1. Ketua : Suryadi, S.Ag, S.H.M.H ( Ketua Pengadilan Agama Prabumulih)
2 .Hakim : Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I ( Hakim PA Lubuk Linggau)
3. Panitera : Dra.Khadijah, S.H.,M.H ( Panitera PA Kayuagung)
4, Jurusita : Lukman Halim, S.H (Jurusita PA Sekayu)
Kemudian diskusi pun berlangsung dengan dimoderatori oleh Dr. H. Abd. Latif, S.H., M.H., sedangkan narasumber Hakim Agung Dr. H. Ed Riadi, S.H., M.H.. selain beliau mengisi materi Wakil Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Drs.H.R.M.Zaini, S.H.M.H.I) dan .Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H.(Hakim Tinggi PTA Palembang) juga mengisi Materi.
Adapun Tim Perumus Yaitu :
1. Dr.H.Abdul Latif, .M.H.
1. Dr.H.Abdul Latif, .M.H.
2. Dr.H.Muslikin, M.H
3.Suryadi, S.Ag, S.H.,M.H
4.Drs. Cik Basir, S.H.M.H.I
5.Edy Syafiq, S.H
6.Dra.Khodijah, S.H.,M.H.
Semoga Tim Perumus dapat memberikan kesimpulan dari Diskusi Teknis Yustisial sehingga menjdai pedoman bagi Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan Eksekusi.