Kegiatan
Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel
Kegiatan
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan PTA Palembangl
Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang
Kegiatan PTA Plg
Kegiatan PTWP
PA MUARA ENIM MENDAPATKAN 2 PENGHARGAAN
18.06
Panitera/Sekretaris
PA Muara Enim, Drs. Efendi menerima piagam penghargaan sebagai peringkat kedua dalam penyusunan
LAKIP 2012 dari PTA Palembang yang penyerahan melalui Wakil
Ketua PA Muara Enim, Drs. M. Rasyid, SH. pada apel pagi di halaman PA Muara
Enim
MuaraEnim|pa-muaraenim.go.id
Senin (29/07/2013) Pengadilan Agama Muara Enim seperti biasa
mengadakan apel pagi setiap hari senin yang dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai
serta honorer Pengadilan Agama Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut Wakil
Ketua menyampaikan hasil Rakorda PTA Palembang pada tanggal 25 Juli 2013 di
Palembang, di antaranya Pengadilan Agama Muara Enim mendapatkan 2 piagam
penghargaan dengan kategori Peringkat Kedua dalam Penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2012 dan Peringkat Kedua dalam
Pengelolaan Aplikasi SIMKEP Badilag MARI se-Wilayah PTA Palembang Tahun 2013.
Menurut Wakil Ketua PA Muara Enim, Drs. M. Rasyid, SH., piagam
penghargaan ini merupakan prestasi dan kinerja bersama di jajaran
Kesekretariatan PA Muara Enim, kita berharap kedepannya PA Muara Enim lebih
meningkat lagi kinerja dan dedekasinya untuk kemajuan serta perbaikan sistem
dan budaya kerja dalam pembaharuan di bidang Pelayanan Publik dan Meja
Informasi, Teknologi Informasi dan SIADPA Plus agar tidak ada lagi kolom yang
merah.
Dari kiri Wakil Sekretaris,
Sudarman, S.Ag., MH., Wakil Ketua Drs. M. Rasyid, SH., Wakil Panitera
Musobirin, SH. dan Panitera/Sekretaris Drs. Efendi foto bersama selesai
penyerahan piagam penghargaan dari PTA Palembang
Selanjutnya Wakil
Ketua Drs. M. Rasyid, SH. mengajak kepada seluruh
pegawai Pengadilan Agama Muara Enim agar setelah lebaran nanti
dapat masuk kerja kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Darman)
Ketua PTA Palembang Resmikan Launching Pendaftaran Perkara Online Pengadilan Agama Palembang
22.04
PA-PALEMBANG.GO.ID, Palembang – Program baru yang sudah berjalan
dan akan ditingkatkan hingga ke level nasional adalah pendaftaran
perkara secara online dan arsip digital. Kedua program baru ini mejadi
sebagian program prioritas Badilag 2013-2014, seperti yang diungkapkan
Dirjen Badilag dalam pertemuan dengan para pejabat eselon II, III dan
IV, di ruang rapat Badilag, Jumat (26/7/2013).
Ada berbagai program prioritas baru yang ditawarkan Dirjen Badilag Purwo Susilo. Tetapi masih akan dikelompokan lagi, mana yang termasuk program dan mana yang termasuk kegiatan. Dan salah satu upaya yang kini dilakukan Badilag ialah merumuskan ulang program-program prioritas yang baru.
Sejak pertama dikembangkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pendaftaran perkara secara online mulai menyita perhatian warga peradilan agama. Karena sifatnya yang sesuai dengan azas peradilan agama yaitu cepat, mudah dan biaya ringan, teknologi ini pun kini dikembangkan di Pengadilan Agama Palembang.
Acara launching itu digelar sederhana, di Gedung Pengadilan Agama Palembang, Jalan Pangeran Ratu Jakabaring, dengan dihadiri Ketua PTA Palembang dan jajarannya.
Disaksikan Wakil Ketua PTA Palembang dan Ketua Pengadilan Agama Palembang beserta jajarannya, Ketua PTA Palembang Drs H Yasmidi SH meresmikan pelaunchingan sistem pendaftaran perkara secara online Pengadilan Agama Palembang. Peresmian tersebut ditandai dengan meng-klik perdana alamat pendaftaran online Pengadilan Agama Palembang “www.pa-palembang/daftar_online” oleh Ketua PTA Palembang.
Pendaftaran perkara secara online ini diberikan Pengadilan Agama Palembang untuk mempermudah aksesibiltas masyarakat terhadap pengadilan dan merespons kebutuhan masyarakat kota Palembang yang memiliki kesibukan aktivitas.
Dikarenakan saat ini internet dapat diakses dengan mudah dan sudah menjangkau wilayah manapun. Dan manfaatnya yang dapat memfasilitasi akan kebutuhan informasi bagi masyarakat membuat internet jadi kebutuhan dasar bagi masyarakat kota Palembang. “Cukup menggunakan internet, masyarakat sudah bisa mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Palembang,” ucap Ketua PTA Palembang, saat peluncuran sistem pendaftaran secara online ini, Selasa (30/7/2013).
Menyambut hal ini, Ketua PTA Palembang memberikan apresiasi penuh atas keikutsertaan Pengadilan Agama Palembang dalam menghadirkan sistem pendaftaran perkara online ini ditingkat nasional, dan mungkin untuk yang pertama di wilayah Sumatera Selatan.
Fasilitas pendaftaran perkara secara online tersebut telah disediakan di situs resmi Pengadilan Agama Palembang, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke Jakabaring untuk mendaftarkan perkaranya.
Sama seperti yang tersedia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pendaftaran perkara secara online dengan pendaftaran perkara yang dilakukan secara langsung memiliki prosedur yang sama. Surat gugatan/permohonan tetap harus dibuat sendiri dan disediakan sebelumnya, begitu juga dengan surat kuasa bagi yang menggunakan kuasa hukum. Bedanya hanya saja secara online dokumen tersebut cukup diupload saja, sementara itu secara langsung harus diantar ke Pengadilan Agama Palembang.
Dalam hal melayaninya pun hanya dilakukan pada hari dan jam kerja. Bila pendaftaran dilakukan diluar hari kerja, maka petuga akan memprosesnya pada hari kerja berikutnya.
Saat dijumpai Ketua Pengadilan Agama Palembang H Helminizami SH MH menuturkan bahwa, kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan data dan informasi yang sebenarnya saat menggunakan fasilitas ini. "Setiap pendaftarnya tidak akan saling mengetahui perkara masing-masing yang telah didaftarkan, jadi semua data dan informasi yang masuk akan terjaga kerahasiaannya," bebernya usai diresmikannya produk IT tersebut.
Ada berbagai program prioritas baru yang ditawarkan Dirjen Badilag Purwo Susilo. Tetapi masih akan dikelompokan lagi, mana yang termasuk program dan mana yang termasuk kegiatan. Dan salah satu upaya yang kini dilakukan Badilag ialah merumuskan ulang program-program prioritas yang baru.
Sejak pertama dikembangkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pendaftaran perkara secara online mulai menyita perhatian warga peradilan agama. Karena sifatnya yang sesuai dengan azas peradilan agama yaitu cepat, mudah dan biaya ringan, teknologi ini pun kini dikembangkan di Pengadilan Agama Palembang.
Acara launching itu digelar sederhana, di Gedung Pengadilan Agama Palembang, Jalan Pangeran Ratu Jakabaring, dengan dihadiri Ketua PTA Palembang dan jajarannya.
Disaksikan Wakil Ketua PTA Palembang dan Ketua Pengadilan Agama Palembang beserta jajarannya, Ketua PTA Palembang Drs H Yasmidi SH meresmikan pelaunchingan sistem pendaftaran perkara secara online Pengadilan Agama Palembang. Peresmian tersebut ditandai dengan meng-klik perdana alamat pendaftaran online Pengadilan Agama Palembang “www.pa-palembang/daftar_online” oleh Ketua PTA Palembang.
Pendaftaran perkara secara online ini diberikan Pengadilan Agama Palembang untuk mempermudah aksesibiltas masyarakat terhadap pengadilan dan merespons kebutuhan masyarakat kota Palembang yang memiliki kesibukan aktivitas.
Dikarenakan saat ini internet dapat diakses dengan mudah dan sudah menjangkau wilayah manapun. Dan manfaatnya yang dapat memfasilitasi akan kebutuhan informasi bagi masyarakat membuat internet jadi kebutuhan dasar bagi masyarakat kota Palembang. “Cukup menggunakan internet, masyarakat sudah bisa mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Palembang,” ucap Ketua PTA Palembang, saat peluncuran sistem pendaftaran secara online ini, Selasa (30/7/2013).
Menyambut hal ini, Ketua PTA Palembang memberikan apresiasi penuh atas keikutsertaan Pengadilan Agama Palembang dalam menghadirkan sistem pendaftaran perkara online ini ditingkat nasional, dan mungkin untuk yang pertama di wilayah Sumatera Selatan.
Fasilitas pendaftaran perkara secara online tersebut telah disediakan di situs resmi Pengadilan Agama Palembang, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke Jakabaring untuk mendaftarkan perkaranya.
Sama seperti yang tersedia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pendaftaran perkara secara online dengan pendaftaran perkara yang dilakukan secara langsung memiliki prosedur yang sama. Surat gugatan/permohonan tetap harus dibuat sendiri dan disediakan sebelumnya, begitu juga dengan surat kuasa bagi yang menggunakan kuasa hukum. Bedanya hanya saja secara online dokumen tersebut cukup diupload saja, sementara itu secara langsung harus diantar ke Pengadilan Agama Palembang.
Dalam hal melayaninya pun hanya dilakukan pada hari dan jam kerja. Bila pendaftaran dilakukan diluar hari kerja, maka petuga akan memprosesnya pada hari kerja berikutnya.
Saat dijumpai Ketua Pengadilan Agama Palembang H Helminizami SH MH menuturkan bahwa, kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan data dan informasi yang sebenarnya saat menggunakan fasilitas ini. "Setiap pendaftarnya tidak akan saling mengetahui perkara masing-masing yang telah didaftarkan, jadi semua data dan informasi yang masuk akan terjaga kerahasiaannya," bebernya usai diresmikannya produk IT tersebut.