Slideshow

TRANSPARAN ANGGARAN







TRANSPARANSI ANGGARAN
 Irsyadi , M.Ag
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )

Humas-PTA-Palembang.net |23/03/2013



INNA AL MALA HUDHURU AL ‘UYUN
( Sesunguhnya Kemilau Harta Membuat Mata Terbelalak)


Ungkapan di atas disampaikan oleh Drs. H. Matardi. E, SH, MHI ( mantan Ketua PTA Padang ) ketika kami mengikuti pendidikan Panitera Pengganti pada tahun 2004 di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Begitu beliau tekankan sekali agar kita selalu berhati-hati berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan yang selalu menggunakan berbagai cara, kadang kala menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada kita. Disamping itu imbuh beliau masalah anggaran yang ada pada masing-masing satker yang juga rawan dan mudah untuk disalahgunakan bila mana tidak ada filter dan menagemen yang baik serta transparansi sebagai ukuran pertanggungjawaban publik.


Ungkapan tersebut mengingatkan kami ketika dilantik menjadi Wasek PTA Palembang pada  tanggal 8 April 2013 oleh bapak KPTA Palembang Drs. Yasmidi, SH Dalam sambutannya beliau sangat menekankan sekali tentang pentingnya keterbukaan Anggaran dan menggaris bawahi bukan dalam arti anggaran yang selama ini tidak tepat sasaran dan sebagainya dan malah beliau sangat mengapresiasi tentang kelincahan dan kepiawaian dan kecerdasan wasek PTA Palembang serta jajaran dibawahnya dalam meng-adon dan  merealisasikan anggaran.
Memang apa yang disampaikan oleh KPTA Palembang bahwa publikasi anggaran atau keterbukaan anggaran masih banyak terlupakan oleh satker-satker seluruh wilayah Indonesia di bawah Mahkamah Agung RI. Padahal  keterbukaan anggaran ini sebuah kemestian yang diamanahkan dan disampaikanoleh Mahkamah Agung RI dalam setiap kali penyusunan anggaran agar selalu mempublikasikan lewat situs masing-masing. Perkembangan terakhir menunjukan bahwa satker-satker yang berada dibawah Mahkamah Agung RI termasuk tingkat Banding sudah mulai menampilakan di Websnya masing-masing.
Transparansi akan mendorong  institusi lebih ber marwah dan dipercaya oleh publik serta individu-individu yang berada di dalam institusi tersebut menjadi icon terhadap keberhasilan institusi tersebut artinya dari transparansi ada beberapa hikmah yang diperoleh:
1.  Keterbukaan anggaran ke publik memberikan makna sempurna terhadap pelaksanaaan transaksi yang dilakukan. Karena sebaik apapun transaksi atau realisasi anggaran yang dilaksanakan akan tetap mengandung fitnah, bila kita lupa men-eksposnya atau mempublisnya serta bukti pertanggungjawabannya maka ruang-ruang polemik penafsiran serta pemikiran akan selalu menghiasi dan tidak bisa dihindari. Itulah sebabnya mungkin dalam mazhab  Maliki bahwa i’lan dalam walimatur urf (Publikasi akad nikah ) itu wajib hukumnya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. BAB IITentang prinsip prinsip Pengadaan pasal 5 menyebutkan:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a.       Efesien
b.      Efektif
c.       Transparan
d.      Terbuka
e.      Bersaing
f.        Adil/tidak diskriminatif dan
g.       Akuntabel
Efesien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan  dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan  kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu setiap Satker dalam penyusunan anggaran telah menginventarisir dengan seksama terhadap kebutuhan pokok Satker tersebut dan membuat matrik kegiatan hal mana tidak boleh lari dari maktrik yng telah ditetapkan tersebut.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui  secara luas oleh penyedia barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Artinya seluruh belanja Barang/Jasa mesti diketahui oleh publik dalam wilayah Republik Indonesia oleh karena itu seluruh belanja Barang /Jasa Pemerintah wajib dipublikasikan kedalam situs yang disediakan untuk itu, minimal kedalam webs nya satker masing-masing. Dan malah transparansi anggaran ini sudah menjadi penekanan dan kewajiban yang harus dimulai dari PTA Palembang dan diikuti oleh seluruh satker dibawahnya.
Terbuka, berarti pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua peny
Dia Barang/jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehinggaa dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Akuntabel, berarti  harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapatdipertanggung jawabkan.
                Dengan selalu berpegang kepada prinsip-prinsip diatas tidak mustahil cita-cita Mahkamah Agung RI untuk keluar dari penilaian WDP ( wajar dengan Pengecualian ) menuju  WTP ( wajar Tanpa Pengecualian ) akan terwujud. Imam Abu Hanifah pernah mengatakan “ anta rijal wa ana rijal” maksudnya orang bisa kenapa kita tidak...SEMOGA