TRANSPARANSI ANGGARAN
Irsyadi , M.Ag
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )
INNA AL MALA HUDHURU AL ‘UYUN
( Sesunguhnya Kemilau Harta Membuat Mata Terbelalak)
Ungkapan di atas disampaikan oleh Drs. H. Matardi. E, SH, MHI (
mantan Ketua PTA Padang ) ketika kami mengikuti pendidikan Panitera
Pengganti pada tahun 2004 di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Begitu
beliau tekankan sekali agar kita selalu berhati-hati berhadapan dengan
masyarakat pencari keadilan yang selalu menggunakan berbagai cara,
kadang kala menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada kita. Disamping
itu imbuh beliau masalah anggaran yang ada pada masing-masing satker
yang juga rawan dan mudah untuk disalahgunakan bila mana tidak ada
filter dan menagemen yang baik serta transparansi sebagai ukuran
pertanggungjawaban publik.
Ungkapan
tersebut mengingatkan kami ketika dilantik menjadi Wasek PTA Palembang
pada tanggal 8 April 2013 oleh bapak KPTA Palembang Drs. Yasmidi, SH
Dalam sambutannya beliau sangat menekankan sekali tentang pentingnya
keterbukaan Anggaran dan menggaris bawahi bukan dalam arti anggaran yang
selama ini tidak tepat sasaran dan sebagainya dan malah beliau sangat
mengapresiasi tentang kelincahan dan kepiawaian dan kecerdasan wasek PTA
Palembang serta jajaran dibawahnya dalam meng-adon dan merealisasikan anggaran.
Memang
apa yang disampaikan oleh KPTA Palembang bahwa publikasi anggaran atau
keterbukaan anggaran masih banyak terlupakan oleh satker-satker seluruh
wilayah Indonesia di bawah Mahkamah Agung RI. Padahal keterbukaan
anggaran ini sebuah kemestian yang diamanahkan dan disampaikanoleh
Mahkamah Agung RI dalam setiap kali penyusunan anggaran agar selalu
mempublikasikan lewat situs masing-masing. Perkembangan terakhir
menunjukan bahwa satker-satker yang berada dibawah Mahkamah Agung RI
termasuk tingkat Banding sudah mulai menampilakan di Websnya
masing-masing.
Transparansi akan mendorong institusi
lebih ber marwah dan dipercaya oleh publik serta individu-individu yang
berada di dalam institusi tersebut menjadi icon terhadap keberhasilan
institusi tersebut artinya dari transparansi ada beberapa hikmah yang
diperoleh:
1. Keterbukaan
anggaran ke publik memberikan makna sempurna terhadap pelaksanaaan
transaksi yang dilakukan. Karena sebaik apapun transaksi atau realisasi
anggaran yang dilaksanakan akan tetap mengandung fitnah, bila kita lupa
men-eksposnya atau mempublisnya serta bukti pertanggungjawabannya maka
ruang-ruang polemik penafsiran serta pemikiran akan selalu menghiasi dan
tidak bisa dihindari. Itulah sebabnya mungkin dalam mazhab Maliki bahwa i’lan dalam walimatur urf (Publikasi akad nikah ) itu wajib hukumnya.
Dalam
Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 perubahan atas Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010. BAB IITentang prinsip prinsip Pengadaan
pasal 5 menyebutkan:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Efesien
b. Efektif
c. Transparan
d. Terbuka
e. Bersaing
f. Adil/tidak diskriminatif dan
g. Akuntabel
Efesien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahan dengan menggunakan dana
dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu
yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran
yang telah ditetapkan serta memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya.
Oleh karena itu setiap Satker dalam penyusunan anggaran telah
menginventarisir dengan seksama terhadap kebutuhan pokok Satker tersebut
dan membuat matrik kegiatan hal mana tidak boleh lari dari maktrik yng
telah ditetapkan tersebut.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara
luas oleh penyedia barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada
umumnya. Artinya seluruh belanja Barang/Jasa mesti diketahui oleh
publik dalam wilayah Republik Indonesia oleh karena itu seluruh belanja
Barang /Jasa Pemerintah wajib dipublikasikan kedalam situs yang
disediakan untuk itu, minimal kedalam webs nya satker masing-masing. Dan
malah transparansi anggaran ini sudah menjadi penekanan dan kewajiban
yang harus dimulai dari PTA Palembang dan diikuti oleh seluruh satker
dibawahnya.
Terbuka, berarti pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua peny
Dia Barang/jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang
sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan
memenuhi persyaratan, sehinggaa dapat diperoleh Barang/Jasa yang
ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu
terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
Adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/jasa
dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapatdipertanggung jawabkan.
Dengan
selalu berpegang kepada prinsip-prinsip diatas tidak mustahil cita-cita
Mahkamah Agung RI untuk keluar dari penilaian WDP ( wajar dengan
Pengecualian ) menuju WTP ( wajar Tanpa Pengecualian )
akan terwujud. Imam Abu Hanifah pernah mengatakan “ anta rijal wa ana
rijal” maksudnya orang bisa kenapa kita tidak...SEMOGA