Kegiatan
Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel
Kegiatan
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan PTA Palembangl
Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg
Kegiatan PTA Palembang
Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang
Kegiatan PTA Plg
Kegiatan PTWP
REWARD DAN PUNISHMENT
21.23
REWARD DAN PUNISHMENT
Irsyadi. M.Ag
Wakil Sekretaris PTA Palembang
Menjalankan secara utuh aturan sang pencipta atau
melampui kewajiban (beyond the task load ) akan diberi ganjaran pahala dan
ditempatkan di surga sedangkan bagi mereka yang melalaikan atau menentang
kebijakan diberi ganjaran dosa dan ditempatkan di neraka.
Inilah contoh mudah memahaami Reward
dan punishment. Reward dan punishment merupakan dua bentuk metode
dalam organisasi atau institusi sebagai cara untuk menggiring seseorang termotivasi
menjiwai dan merasa memiliki kepada institusi untuk melakukan kebaikan dan
meningkatkan skill-nya untuk mencapai prestasi diri dan prestasi institusi.
Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep
manajemen, reward bertujuan sebagai:
1.
untuk
peningkatan motivasi para pegawai.
2.
Membentuk
pribadi yang selalu melakukan kebaikan
3.
Mekanisme
dan sistem kerja di Suatu institusi berjalan sesuai aturan dan menjadi lebih
baik, karena adanya SOP yang jelas
4.
Menciptakan
kader yang memiliki insting untuk ber-inovasi
5.
Membentuk
pribadi yang selalu memiliki perasaan bahagia, enjoy serta menikmati
pekerjaannya.
6.
Melahirkan
ketauladanan dalam institusi.
Ketauladan dalan institusi
penting sebagai acuan prilaku yang akan bisa merubah sistim kepada yang lebih
baik. Badilag akhirnya menyatakan bahwa role model perlu diterapkan.
Role model yang didefinisikan sebagai
"person who serves as an example, whose behavior is emulated by
others". Dengan demikian, role
model adalah orang yang menjadi contoh, di mana perilaku orang
tersebut diikuti oleh orang lain. Dalam bahasa agama, role model setara maknanya
dengan uswatun hasanah atau teladan yang baik.
Merujuk kepada Permenpan No 53 Tahun
2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman
Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, role
model merupakan agen perubahan (agent of change).
Tiga role model yang diterapkan Badilag
Badilag juga telah memiliki role model di bidang
pengembangan perilaku dan budaya kerja. Melalui sebuah Surat Keputusan, Dirjen
Badilag menetapkan tiga pejabat eselon II sebagai role model.
Mereka adalah Direktur Pembinaan
Tenaga Teknis Drs. Purwosusilo, SH., MH, yang sekarang sudah menggantikan
posisi bapak Wahyu Widiana, Sekretaris Ditjen Badilag Drs. H. Farid Ismail,
SH., MH, dan Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Drs. H.
Hidayatullah MS, MH.
Ketiga pejabat itu menjadi role model
untuk tiga aspek yang berbeda. Purwosusilo menjadi role model peningkatan profesionalisme, Farid
Ismail menjadi role model
peningkatan integritas, dan Hidayatullah MS menjadi role model peningkatan kejujuran.(hermansyah.
badilag). Perubahan terakhir terhadap role model ini penulis belum tahu persis
dengan pergantian posisi Bapak Dirjen.( hermansyah badilag)
Sementara punishment dimaknai sebagai hukuman atau sanksi. sebagai bentuk
reinforcement yang negatif, bila eksekusi secara tepat dan bijak bisa menjadi
alat motivasi . Tujuan dari metode ini adalah tidak lain hanya untuk menimbulkan
rasa tidak senang pada seseorang atau kamunitas tertentu agar tidak lagi
berbuat kesalahan dan kelalaian. Punisment ini dilakukan mesti mengandung
filosofi edukatif, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ke arah yang lebih
baik.
walaupun pada dasarnya keduanya berbentuk berlawanan namun kedua sistim ini merupakan reaksi pimpinan terhadap kinerja staf atau bawahan demi kelancaran dan kesuksesan sebuah institusi dan juga untuk melahirkan atau merubah karakter bawahan menjadi karakter yang berketauladanan. Oleh karena itu reward yang diberikan haruslah bersifat konkrit dan bermamfaat yang juga melahirkan efek jera, sedang punishment dilaksanakan dan diberikan harus bersifat keras dan tidak pandang bulu.
Untuk
menjadikan strategi ini sebagai cara yang efektif memang membutuhkan judgement
skill tersendiri dan itu tak bisa dicapai dalam sekejap mata seperti sang ulama
yang hanya sekejap mata memindahkan kerajaan ratu bulgis keistananya Nabi
Sulaiman. Mau tak mau, kita memang harus melakukan teknik Thomas Alfa Edison
dengan konsep trial & error . Namun, tentu ada cara agar ’percobaan’ yang
kita lakukan tidak terlalu banyak dan harus meminimilisir kesalahan. Dan
seorang Pemimpin kadangkala memang sulit untuk bertindak dan melakukan pilihan
seperti sulit nya menentukan pemain sepak bola terbaik dimuka bumi ini apakah
Johan Cruyff atau Maradona. Seorang muslim akan mudah menentukannya ketika dia
telah sujud dan melakukan ikhtiar.
TRANSPARAN ANGGARAN
23.34
TRANSPARANSI ANGGARAN
Irsyadi , M.Ag
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )
( Wakil Sekretaris PTA Palembang )
INNA AL MALA HUDHURU AL ‘UYUN
( Sesunguhnya Kemilau Harta Membuat Mata Terbelalak)
Ungkapan di atas disampaikan oleh Drs. H. Matardi. E, SH, MHI (
mantan Ketua PTA Padang ) ketika kami mengikuti pendidikan Panitera
Pengganti pada tahun 2004 di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Begitu
beliau tekankan sekali agar kita selalu berhati-hati berhadapan dengan
masyarakat pencari keadilan yang selalu menggunakan berbagai cara,
kadang kala menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada kita. Disamping
itu imbuh beliau masalah anggaran yang ada pada masing-masing satker
yang juga rawan dan mudah untuk disalahgunakan bila mana tidak ada
filter dan menagemen yang baik serta transparansi sebagai ukuran
pertanggungjawaban publik.
Ungkapan
tersebut mengingatkan kami ketika dilantik menjadi Wasek PTA Palembang
pada tanggal 8 April 2013 oleh bapak KPTA Palembang Drs. Yasmidi, SH
Dalam sambutannya beliau sangat menekankan sekali tentang pentingnya
keterbukaan Anggaran dan menggaris bawahi bukan dalam arti anggaran yang
selama ini tidak tepat sasaran dan sebagainya dan malah beliau sangat
mengapresiasi tentang kelincahan dan kepiawaian dan kecerdasan wasek PTA
Palembang serta jajaran dibawahnya dalam meng-adon dan merealisasikan anggaran.
Memang
apa yang disampaikan oleh KPTA Palembang bahwa publikasi anggaran atau
keterbukaan anggaran masih banyak terlupakan oleh satker-satker seluruh
wilayah Indonesia di bawah Mahkamah Agung RI. Padahal keterbukaan
anggaran ini sebuah kemestian yang diamanahkan dan disampaikanoleh
Mahkamah Agung RI dalam setiap kali penyusunan anggaran agar selalu
mempublikasikan lewat situs masing-masing. Perkembangan terakhir
menunjukan bahwa satker-satker yang berada dibawah Mahkamah Agung RI
termasuk tingkat Banding sudah mulai menampilakan di Websnya
masing-masing.
Transparansi akan mendorong institusi
lebih ber marwah dan dipercaya oleh publik serta individu-individu yang
berada di dalam institusi tersebut menjadi icon terhadap keberhasilan
institusi tersebut artinya dari transparansi ada beberapa hikmah yang
diperoleh:
1. Keterbukaan
anggaran ke publik memberikan makna sempurna terhadap pelaksanaaan
transaksi yang dilakukan. Karena sebaik apapun transaksi atau realisasi
anggaran yang dilaksanakan akan tetap mengandung fitnah, bila kita lupa
men-eksposnya atau mempublisnya serta bukti pertanggungjawabannya maka
ruang-ruang polemik penafsiran serta pemikiran akan selalu menghiasi dan
tidak bisa dihindari. Itulah sebabnya mungkin dalam mazhab Maliki bahwa i’lan dalam walimatur urf (Publikasi akad nikah ) itu wajib hukumnya.
Dalam
Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 perubahan atas Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010. BAB IITentang prinsip prinsip Pengadaan
pasal 5 menyebutkan:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Efesien
b. Efektif
c. Transparan
d. Terbuka
e. Bersaing
f. Adil/tidak diskriminatif dan
g. Akuntabel
Efesien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahan dengan menggunakan dana
dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu
yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran
yang telah ditetapkan serta memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya.
Oleh karena itu setiap Satker dalam penyusunan anggaran telah
menginventarisir dengan seksama terhadap kebutuhan pokok Satker tersebut
dan membuat matrik kegiatan hal mana tidak boleh lari dari maktrik yng
telah ditetapkan tersebut.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara
luas oleh penyedia barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada
umumnya. Artinya seluruh belanja Barang/Jasa mesti diketahui oleh
publik dalam wilayah Republik Indonesia oleh karena itu seluruh belanja
Barang /Jasa Pemerintah wajib dipublikasikan kedalam situs yang
disediakan untuk itu, minimal kedalam webs nya satker masing-masing. Dan
malah transparansi anggaran ini sudah menjadi penekanan dan kewajiban
yang harus dimulai dari PTA Palembang dan diikuti oleh seluruh satker
dibawahnya.
Terbuka, berarti pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua peny
Dia Barang/jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang
sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan
memenuhi persyaratan, sehinggaa dapat diperoleh Barang/Jasa yang
ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu
terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
Adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/jasa
dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapatdipertanggung jawabkan.
Dengan
selalu berpegang kepada prinsip-prinsip diatas tidak mustahil cita-cita
Mahkamah Agung RI untuk keluar dari penilaian WDP ( wajar dengan
Pengecualian ) menuju WTP ( wajar Tanpa Pengecualian )
akan terwujud. Imam Abu Hanifah pernah mengatakan “ anta rijal wa ana
rijal” maksudnya orang bisa kenapa kita tidak...SEMOGA