Slideshow

sosialisasi

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NO 7 TAHUN 2016, PERMA NO 8 TAHUN 2016NDAN PERMA NO 9 TAHUN 2016 DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG




pta-palembang-net| 03/08/2016
Palembang- Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016, Nomor 8 Tahun 2016 dan Nomor 9 Tahun 2016 di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang  dilaksanakan pada hari  Rabu tanggal  03 Agustus 2016 bertempat di Hotel Grand Duta Syariah Palembang Jl Radial No 1 Palembang di hadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang.




Ketua  (Drs.H.Abdurrahman HAR,S.H) dan Wakil Ketua ( Dr. Bunyamin Alamsyah, S.H.M.H) di dampingi Wakil Panitera (H. M Pajri, S.H.,M.H) dan Sekretaris (Drs. Edison, M.A) Pengadilan Tinggi Agama Palembang mensosialiasasikan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) yaitu :

  1. PEMA No 7 TAHUN 2016 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA,
  2. PERMA NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
  3. PERMA NO 9 TAHUN 2016  TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

 Dalam Sosilaisasi ini di sampaiakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang agar Peraturan Mahkamah Agung tersebut dapat di Pedomani dan dapat di terapkan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Juga Menghimbau Agar Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang dapat mensosialisasikannya lagi ke daerah masing-masing.