Slideshow

Satu Hakim Mediator PA Kayuagung Berhasil Mediasi Empat Perkara




Satu Hakim Mediator PA Kayuagung Berhasil Mediasi Empat Perkara
Kayuagung | pa-kayuagung.go.id
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa/perkara dengan lebih cepat serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan para pihak itu sendiri. Melalui proses perundingan/mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Apabila tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian/akta perdamian yang selanjutnya akan diproses kedalam bentuk perjanjian yang mengikat dan jika tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi sehingga proses sengketa/perkara dapat dilanjutkan berdasarkan hukum yang berlaku.
M. Andri Irawan, SHI, merupakan salah satu hakim di PA Kayuagung yang baru dilantik pada pertengahan Januari 2014 lalu, tepatnya tanggal 16 Januari 2014. Sejak pelantikan tersebut M. Andri Irawan, SHI setidaknya telah berhasil memediasi perkara sebanyak 6 Perkara. Perkara yang berhasil di mediasi tersebut yaitu 2 perkara berhasil di mediasi pada bulan Februari dan 4 perkara pada bulan April 2014.
Keberhasilan dalam proses mediasi perkara tersebut tidak terlepas dari kemampuan/kepekaan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan – pendekatan secara persuasif terhadap para pihak sehingga pada akhirnya para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan apa yang menjadi permasalahan yang sedang dihadapi sehingga lebih memudahkan hakim mediator dalam menyelesaikan masalah.
April 2014, merupakan bulan yang penuh sejarah dalam sejarah perjalanan M. Andri Irawan, SHI sebagai Hakim di PA Kayuagung. Di bulan ini, setidaknya terdapat 4 (empat) perkara yang berhasil dimediasi oleh beliau. Adapun perkara yang berhasil dimediasi oleh M. Andri Irawan, SHI antara lain :
No
No. Perkara
Tanggal Daftar
Tanggal Cabut/Damai
Keterangan
Bulan
1
0026/Pdt.G/2014/PA.KAG
10 Januari 2014
18 Februari 2014
CG
Februari
2
0001/Pdt.G/2014/PA.KAG
02 Januari 2014
24 Februari 2014
CT
3
0150/Pdt.G/2014/PA.KAG
17 Maret 2014
08 April 2014
CT
April
4
0154/Pdt.G/2014/PA.KAG
18 Maret 2014
08 April 2014
CT + HB
5
0165/Pdt.G/2014/PA.KAG
24 Maret 2014
14 April 2014
CG
6
0199/Pdt.G/2014/PA.KAG
14 April 2014
29 April 2014
Nafkah Anak + HB
Hakim Mediator : M. Andri Irawan, S.HI
Pelaksanaan proses mediasi ini berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Di Pengadilan. Sejak ditunjuknya penetapan hakim mediator oleh Ketua Majelis masing – masing perkara, M. Andri Irawan, S.HI langsung melaksanakan tugasnya sebagai hakim mediator.  Adapun proses pelaksanaan mediasi masing – masing perkara tersebut bertempat di ruang mediasi PA Kayuagung yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta Keluarga Penggugat dan Keluarga Tergugat.
Ada yang unik dalam proses mediasi di kali ini, yaitu dalam waktu satu hari terdapat dua perkara yang berhasil dimediasi oleh satu hakim mediator, perkara tersebut yaitu perkara dengan register nomor 0150/Pdt.G/2014/PA.KAG dan 0154/Pdt.G/2014/PA.KAG yang kesemuanya berhasil dimediasi pada tanggal 08 april 2014 dan perkara tersebut selesai dengan dicabut oleh para pihak dengan dikeluarkannya akta perdamaian yang berisi poin – poin / kewajiban yang mengikat para pihak untuk melaksanakan kewajiban tersebut dengan sebenarnya.
Saat dimintai keterangan seputar penyelesaian perkara yang berhasil dimediasi, M. Andri Irawan, SHI menjelaskan bahwa para pihak yang berperkara tersebut telah sepakat untuk berdamai yang kemudian hasil kesepakatan tersebut dituangkan kedalam akta perdamaian. Selain itu juga menurut beliau, dalam memediasi suatu perkara agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik maka diperlukan pendekatan secara emosional terhadap para pihak, sehingga para pihak tersebut tidak merasa semakin terbebani dengan adanya masalah yang sedang mereka hadapi, pungkas beliau. Dengan semakin banyaknya perkara yang berhasil dimediasi dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di Pengadilan serta mengurangi beben perkara yang masuk di Pengadilan. Alhamdulillah pakag