Slideshow

Kegiatan

Pengadaan CPNS Mahkamah Agung Wilayah Sumsel

Kegiatan

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan PTA Palembangl

Kegiatan Pelantikan Hakim TInggi PTA Plg

Kegiatan PTA Palembang

Kegiatan Pelantikan PNS PTA Palembang

Kegiatan PTA Plg

Kegiatan PTWP

DIKOTOMI DUA DIPA

 (ANALISIS PELAKSANAAN RKA PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2013)
IRSYADI,S.Ag.M.Ag
(Wakil Sekretaris PTA. Palembang)

     Dikotomi Pola administrasi keuangan Mahkamah Agung RI yang membagi dua kegiatan anggaran yang trend disebut dengan DIPA 01 dan DIPA 04 di Badilag umpama dan 03 di Badilum melahirkan dalam satu Pengadilan tersebut terdapat dua DIPA artinya juga dalam satu Pengadilan tersebut ada dua Satker, bayangkan akibatnya dalam tubuh Mahkamah Agung RI terdapat 1600 lebih satker. Disamping itu di setiap tingkat banding ada dua korwil pula.
     Persoalan ini bila tidak dievaluasi akan amat kewalahan untuk mempertahankan penilaian keuangan Mahkamaah agung RI dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diraih dengan cucuran keringat akan mampu bertahan atau akan rebah kembali.
Asumsi  ini sah-sah saja atau mungkin terjadi oleh karena kedua DIPA tersebutberbeda nilainya dan berbeda pula sebagian regulasi serta berbeda pula tingkat kerumitannya.
Mekanisme Penanganan Perkara Prodeodan biaya penyelesaian Administrasi Perkara Selesai Tepat Waktu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dan perealisasian anggarannya karena walaupun regulasi ada sebagaimana tercantum dalam SEMA maupun dalam juklak SEMA 10 tahun 2010 disamping terlalu memakan waktu lama bila dikaitkan dengan serapan anggaran dan kurang efisien.
Bagaimanapun juga Penyerapan dana Administrasi penyelesaian perkara tepat prodeo/Sidang keliling dll, tidak dapat tidak mesti dilakukan karena ini program nasional yang sudah dimasukan anggarannya kedalam DIPA masing-masing satker walaupun nilainya masih kecil. Dan mesti pula disosialisasi kepada pejabat teknis dan publik agar pemahaman atas kegiatan prioritas nasional/acces to juctice/justice for all bersinergi.
Sehingga program “PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA” memunculkan kendala dilapangan diantaranya adalah sebagai berikut:

1.Kegamangan dan masalah muncul hampir diseluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA untuk  melakukan    publikasi perkara prodeo secara terbuka, hal ini disebabkan beberapa faktor:
a.Kekhawatiran alokasi dana prodeo dalam DIPA tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat bila dana predoe ini disosialisasikan atau dipublikasikan.
b.    Standar biaya prodeo rata-rata Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) belum memperhitungkan radius pada Pengadilan yang bersangkutan.
c.    Proses Putusan Sela dari Majelis menunggu waktu agak lama. Dan tidak pula bisa dipastikan terhadap Putusan tersebut apakah dikabulkan atau tidak.
d.    Pada wilayah Pengadilan tertentu hampir dikatakan perkara prodeo tidak ada seperti Pada Pengadilan Agama Baturaja karena ekonomi masyarakat sudah di atas standar miskin.
e.    Pengurusan surat keterangan miskin oleh masyarakat membutuhkan waktu  lama dan berbelit-belit.
f.    Sudah menjadi kelaziman masyarakat miskin tidak mau diberi label miskin

2.    Padabeberapa wilayah, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui sidang keliling belum bisa berjalan maksimal karena alokasi anggaran sangat terbatas.
3.    Alokasi anggaran “ADMINISTRASI PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” hampir diseluruh Pengadilan belum  direalisasikan karena  juknisnya  tidak ada.

Anggaran yang terdapat dalam DIPA tentang“ADM PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” berjumlah 1 (satu) perkara Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dengan rincian kita ambil contoh pada wilayah PTA. Palembang

ADM TEPAT WAKTU



4.    Kebanyakan Satker  belum mencairkan dana “Adm perkara tepat waktu” yang di dalam DIPA disebut dengan istilah Pemberkasan Perkara hampir  100 % belum terealisasikan. Keterlambatan pencairan dana tersebut masih berkutat pada alasan tidak adanya juknis pencairan anggaran tersebut.
Anggaran ini bila tidak terserap maka akan berdampak buruk terhadap kinerja Peradilan karena isian Aplikasi monev yang dimiliki oleh Menteri keuangan bermakna jumlah penanganan perkara pada hal jumlah uangnya hanya  Rp. 5.000,-per perkara. Akibatnya bila uang yang kecil tersebut tidak direalisasikan seolah-olah pejabat peradilan tersebut berkinerja sedikit dan realisasi anggaran besar.
Namun bila satker tersebut melakukan serapan anggaran maka aplikasi tersebut memberikan makna bahwa satker tersebut telah   melaksanakan TUPOKSI secara utuh dan dianggap bekinerja baik. Padahal anggaran anggaran ini tidak memberikan manfaat yang signifikan kepada institusi. Menyikapi hal ini perlu langkah-langkah percepatan yang solutif.
Ada beberapa langkah pilihan  bagi satker untuk mencairkan anggaran tersebut yaitu sebagai berikut:
a.    Cairkan anggaran tersebut dengan kuitansi biaya rapat atau penjilidan atau rapat sejumlah tersebut di atas dengan tidak terjadi overlap dengan item-item biaya pemberkasan dan ATK perkara.
b.    Cairkan anggaran tersebut dengan memberikan reward kepada Panitera Pengganti yang memang secara konsisten atau mereka-mereka yang menyelesaikan berkas perkaranya tepat waktu dengan ada surat Pengajuan pejabat-pejabat tersebut dari Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat pembuat komitmen. Dengan syarat-syarat sebagai berikut
Buatkan SK Pejabat yang menerima reward atas perkara yang selesai tepat waktu (sebagian KPPN tidak mensyaratkan ada SK Penunjukan cukup dengan daaftar nominatif saja)   
Buatkan daftar nominatif sejumlah perkara yang tertera dalam DIPA 04
Kwitansi penerimaan dari pejabat keperkaraan .
c.    Langkah kedua lakukan  percepatan revisi ke PTA atau langsung ke Badilag paling lambat tanggal 15 September 2013 dengan mengirim data dukung, yaitu (Berdasarkan PMK No. 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 batas akhir penerimaan usul revisi anggaran adalah : a. Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; b. Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN)
1.    Surat usul revisi anggaran dilampiri dengan matrik perubahan (semula-menjadi) matrik semula-menjadi adalah print out dari aplikasi RKA-KL
2.    SPTJM yang ditandatangani oleh KPA satker
3.    DIPA revisi yang sudah ditanda tangani oleh KPA satker
4.    ADK RKA-KL revisi per satker yang ada perubahan.(perubahan ADK RKA-KL dilakukan pada ADK RKA-KL terakhir dari aplikasi RKA-KL online
Pilihan langkah pada huruf “c” tidak mungkin lagi dilaksanakan karena telah melampaui waktu. Kalaupun waktu masih ada maka langkah untuk merevisi anggaran ini juga kurang bijak karena dalam aplikasi monevterjadi penurunan perkara yang signifikan dan dianggap kinerja peradilan dalam setahun sangat minim.
Ada statement yang kita cemaskan muncul oleh karena Aplikasi Monev ini dilihat publik khususnya Kementrian Keuangan yaitu “Gaji pejabat peradilan besar tapi penangganan perkara tidak selesai atau sebaliknya perkara tidak ada gaji besar”.Padahal tidak ada kaitan dan hubungannya dengan pejabat kita. Hubungannya hanya dengan operator admin apakah telah diisi aplikasi itu atau belum.

Mempertahankan penilaian Keuangan Mahkamaah Agung RI dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita bersama. Keberhasilan melakukan serapan anggaran dengan propesional akan melahirkan citra baik terhadap TUSI dan lembaga.
Agaknya menurut hemat  penulis ada beberapa hal yang bisa jadi wacana serta antisipasi terhadap kecepatan dan ketepatan realisasi anggaran yaitu :



Dikotomi Pola administrasi keuangan Mahkamah Agung RI yang membagi dua kegiatan anggaran yang trend disebut dengan DIPA 01 dan DIPA 04 di Badilag umpama dan 03 di Badilum melahirkan dalam satu Pengadilan tersebut terdapat dua DIPA artinya juga dalam satu Pengadilan tersebut ada dua Satker, bayangkan akibatnya dalam tubuh Mahkamah Agung RI terdapat 1600 lebih satker. Disamping itu di setiap tingkat banding ada dua korwil pula.
Persoalan ini bila tidak dievaluasi akan amat kewalahan untuk mempertahankan penilaian keuangan Mahkamaah agung RI dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diraih dengan cucuran keringat akan mampu bertahan atau akan rebah kembali.
Asumsi  ini sah-sah saja atau mungkin terjadi oleh karena kedua DIPA tersebutberbeda nilainya dan berbeda pula sebagian regulasi serta berbeda pula tingkat kerumitannya.
Mekanisme Penanganan Perkara Prodeodan biaya penyelesaian Administrasi Perkara Selesai Tepat Waktu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dan perealisasian anggarannya karena walaupun regulasi ada sebagaimana tercantum dalam SEMA maupun dalam juklak SEMA 10 tahun 2010 disamping terlalu memakan waktu lama bila dikaitkan dengan serapan anggaran dan kurang efisien.
Bagaimanapun juga Penyerapan dana Administrasi penyelesaian perkara tepat prodeo/Sidang keliling dll, tidak dapat tidak mesti dilakukan karena ini program nasional yang sudah dimasukan anggarannya kedalam DIPA masing-masing satker walaupun nilainya masih kecil. Dan mesti pula disosialisasi kepada pejabat teknis dan publik agar pemahaman atas kegiatan prioritas nasional/acces to juctice/justice for all bersinergi.
Sehingga program “PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA” memunculkan kendala dilapangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1.  Kegamangan dan masalah muncul hampir diseluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA untuk  melakukan publikasi perkara prodeo secara terbuka, hal ini disebabkan beberapa faktor:
  2. Kekhawatiran alokasi dana prodeo dalam DIPA tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat bila dana predoe ini disosialisasikan atau dipublikasikan.
  3. Standar biaya prodeo rata-rata Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) belum memperhitungkan radius pada Pengadilan yang bersangkutan.
  4. Proses Putusan Sela dari Majelis menunggu waktu agak lama. Dan tidak pula bisa dipastikan terhadap Putusan tersebut apakah dikabulkan atau tidak.
  5. Pada wilayah Pengadilan tertentu hampir dikatakan perkara prodeo tidak ada seperti Pada Pengadilan Agama Baturaja karena ekonomi masyarakat sudah di atas standar miskin.
  6. Pengurusan surat keterangan miskin oleh masyarakat membutuhkan waktu  lama dan berbelit-belit.
  7. Sudah menjadi kelaziman masyarakat miskin tidak mau diberi label miskin

  1. Padabeberapa wilayah, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui sidang keliling belum bisa berjalan maksimal karena alokasi anggaran sangat terbatas.
  2. Alokasi anggaran “ADMINISTRASI PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” hampir diseluruh Pengadilan belum  direalisasikan karena  juknisnya  tidak ada.
Anggaran yang terdapat dalam DIPA tentang“ADM PERKARA SELESAI TEPAT WAKTU” berjumlah 1 (satu) perkara Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dengan rincian kita ambil contoh pada wilayah PTA. Palembang
ADM TEPAT WAKTU

No
Satker satuan Rp Jumlah ket
1 2 3 4 5 6
1 PTA  PALEMBANG
6
5.000
30.000
2 PA Palembang
110
5.000
550.000
4 PA Kayuagung
45
5.000
225.000
5 PA Lubuk Linggau
63
5.000
315.000
6 PA Sekayu
40
5.000
200.000
7 PA Baturaja
69
5.000
345.000
8 PA Muara Enim
50
5.000
250.000
Sub Total
324
 2.115.000

  1. Kebanyakan Satker  belum mencairkan dana “Adm perkara tepat waktu” yang di dalam DIPA disebut dengan istilah Pemberkasan Perkara hampir  100 % belum terealisasikan. Keterlambatan pencairan dana tersebut masih berkutat pada alasan tidak adanya juknis pencairan anggaran tersebut.
Anggaran ini bila tidak terserap maka akan berdampak buruk terhadap kinerja Peradilan karena isian Aplikasi monev yang dimiliki oleh Menteri keuangan bermakna jumlah penanganan perkara pada hal jumlah uangnya hanya  Rp. 5.000,-per perkara. Akibatnya bila uang yang kecil tersebut tidak direalisasikan seolah-olah pejabat peradilan tersebut berkinerja sedikit dan realisasi anggaran besar.
Namun bila satker tersebut melakukan serapan anggaran maka aplikasi tersebut memberikan makna bahwa satker tersebut telah   melaksanakan TUPOKSI secara utuh dan dianggap bekinerja baik. Padahal anggaran anggaran ini tidak memberikan manfaat yang signifikan kepada institusi. Menyikapi hal ini perlu langkah-langkah percepatan yang solutif.
Ada beberapa langkah pilihan  bagi satker untuk mencairkan anggaran tersebut yaitu sebagai berikut:
  1. Cairkan anggaran tersebut dengan kuitansi biaya rapat atau penjilidan atau rapat sejumlah tersebut di atas dengan tidak terjadi overlap dengan item-item biaya pemberkasan dan ATK perkara.
  2. Cairkan anggaran tersebut dengan memberikan reward kepada Panitera Pengganti yang memang secara konsisten atau mereka-mereka yang menyelesaikan berkas perkaranya tepat waktu dengan ada surat Pengajuan pejabat-pejabat tersebut dari Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat pembuat komitmen. Dengan syarat-syarat sebagai berikut
  3. Buatkan SK Pejabat yang menerima reward atas perkara yang selesai tepat waktu (sebagian KPPN tidak mensyaratkan ada SK Penunjukan cukup dengan daaftar nominatif saja)  
  4. Buatkan daftar nominatif sejumlah perkara yang tertera dalam DIPA 04
  5. Kwitansi penerimaan dari pejabat keperkaraan .
  6. Langkah kedua lakukan  percepatan revisi ke PTA atau langsung ke Badilag paling lambat tanggal 15 September 2013 dengan mengirim data dukung, yaitu (Berdasarkan PMK No. 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 batas akhir penerimaan usul revisi anggaran adalah : a. Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; b. Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN)
  7. Surat usul revisi anggaran dilampiri dengan matrik perubahan (semula-menjadi) matrik semula-menjadi adalah print out dari aplikasi RKA-KL
  8. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA satker
  9. DIPA revisi yang sudah ditanda tangani oleh KPA satker
  10. ADK RKA-KL revisi per satker yang ada perubahan.(perubahan ADK RKA-KL dilakukan pada ADK RKA-KL terakhir dari aplikasi RKA-KL online
Pilihan langkah pada huruf “c” tidak mungkin lagi dilaksanakan karena telah melampaui waktu. Kalaupun waktu masih ada maka langkah untuk merevisi anggaran ini juga kurang bijak karena dalam aplikasi monevterjadi penurunan perkara yang signifikan dan dianggap kinerja peradilan dalam setahun sangat minim.
Ada statement yang kita cemaskan muncul oleh karena Aplikasi Monev ini dilihat publik khususnya Kementrian Keuangan yaitu “Gaji pejabat peradilan besar tapi penangganan perkara tidak selesai atau sebaliknya perkara tidak ada gaji besar”.Padahal tidak ada kaitan dan hubungannya dengan pejabat kita. Hubungannya hanya dengan operator admin apakah telah diisi aplikasi itu atau belum.
Mempertahankan penilaian Keuangan Mahkamaah Agung RI dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita bersama. Keberhasilan melakukan serapan anggaran dengan propesional akan melahirkan citra baik terhadap TUSI dan lembaga.
Agaknya menurut hemat  penulis ada beberapa hal yang bisa jadi wacana serta antisipasi terhadap kecepatan dan ketepatan realisasi anggaran yaitu :
  1. Perlu evaluasi ulang terhadap dua DIPA Mahkamah Agung RI, bila perlu sebaiknya kembali dilebur menjadi satu DIPA karena lebih efisien secara administrasi dan efisien pula dari segi anggaran.
  2. Bila dua DIPA tetap ada maka sebaiknya korwil berada di Pengadilan tingkat banding.
  3. Buat kalender Pelaporan kegiatan supaya setiap kegiatan bisa dikontrol sampai kejajaran pimpinan. Di dalam Kalender  setiap tahun tersebut beri lingkaran-lingkaran warna agar bisa dilihat setiap hari. Sebagai contoh:
JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN
NO
URAIAN
Tanggal Penyampaian
Keterangan
Deadline
1
2
3
4
1
REMUNERASI
3
Setiap Bulan
2
LRA Manual
7
Setiap Bulan
3
SAKPA ke KORWIL dengan Hardcopy
7
Setiap Triwulan
4
BMN, Persediaan
10
Per Semester, Semester I tgl 10 Juli, dan Semeseter II tgl 10 Januari
5
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Barang Milik Megara (CrBMN)
20
Tiap Semester, semester I tgl 20 Juli, dan Tahunan Tgl 20 Januari
6
Laporan PNBP
5
Setiap Bulan langsung ke MA RI
(5 hari kerja sejak bulan berakhir)
7
PP 39
7
Setiap Bulan
8
Aplikasi Monev Setiap ada realisasi output
9
KOMDANAS
- Absensi Pegawai
2
Setiap bulan
- upload backup SAKPA
2
Setiap bulan, setelah rekon dengan KPPN
- Saldo Terakhir Rekening Perkara
2
- Saldo Treakhir Rekening Bendahara
2

PA MUARA ENIM DIKUNJUNGI TIM SUPERVISI BIRO PERLENGKAPAN BUA MARI


Tim Supervisi/Koordinasi Pembangunan Renovasi dan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Rumah Dinas BUA MARI bapak Burdadi, SH. (Kasubbag Evaluasi Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan BUA MARI) beserta ibu Yulis Trisyawati dan bapak David Achmad Wijaya, A.Md (Staf Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan BUA MARI sedang berdialog dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Drs. M. Rasyid, SH.

MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Kamis (12/09) Pengadilan Agama Muara Enim kedatangan Tim Supervisi/Koordinasi Pembangunan Renovasi dan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Rumah Dinas Biro Perlengkapan BUA MARI dalam rangka mengkroscek Pembangunan Renovasi dan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Rumah Dinas pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Muara Enim, Lahat beserta Baturaja.
Wakil Ketua PA Muara Enim Drs. M. Rasyid, SH. menyambut baik tim monitoring dari Biro Perlengkapan BUA MARI tersebut, karena ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Biro Perlengkapan BUA MARI dalam mendukung program-program pembangunan gedung kantor dan rumah dinas sesuai proto type Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut Tim Supervisi/Koordinasi menjelaskan bahwa keberadaan Pengadilan Agama Muara Enim sangat kondusif dan nyaman ketika berada dilingkungannya dengan didukung berbagai macam fasilitas yang ada di pelayanan publik dan meja informasi sehingga masyarakat pencari keadilan merasa tenang serta dapat dilayani dengan baik oleh petugas pelayanan Pengadilan Agama Muara Enim.



Wakil Ketua PA Muara Enim, Panitera/Sekretaris dan Wakil Sekretaris berpose dengan Tim Supervisi/Koordinasi Biro Perlengkapan BUA MARI

Pesan Tim Supervisi/Koordinasi sebelum bertolak ke Lahat, memberikan apreasi yang sangat besar kepada Pengadilan Agama Muara Enim agar tetap dijaga keadaan lingkungan dan suasana yang kondusif serta asri tersebut. (Darman).

MONITORING DAN EVALUASI DATA PERKARA SEWILAYAH PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PTA PALEMBANG

Humas|pta-palembang.net|160913
Palembang - Untuk memvalidkan data perkara peradilan agama di propinsi sumatera selatan , badilag  membentuk tim Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan surat Surat Dirjen An. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 1391/DJA.3/HM.00/VIII/2013 Hal : Monitoring Evaluasi Data Perkara di wilayah hukum PTA Palembang di mulai dari 16 s/d 18 September 2013.
Tim ME dari Badilag yang di ketuai oleh Mahrus, LC, dan anggotanya Rusmadi dan Maimun, SH..



Kegiatan bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang Jl Jendlral Sudirman No.43 Km.3.5 Palembang. TIM ME yang berkolaborasi dengan TIM Nas SIADPA Wilayah Sumatera Selatan Mohd Anton Dwi Putra dan Admin SIADPA/SIADPTA PTA Palembang Drs.Maskur Kaswi,SH. memberikan pencerahan kepada Pengadilan Agama sewilayah pta palembang, yang kebetulan yang hadir adalah Pansek, Wapan, Pandmud dan Admin SIADPA Pengadilan Agama sewilayah PTA Palembang

 Diselah selah memberikan arahan kepada para peserta Ketua TIM Monitoring dan Evaluasi Data Perkara Mahrus, LC berpesan bahwa dengan Aplikasi Siadpa plus sangatlah memberikan kemudahan, beliau juga berpesan sering sering melakukan DDTK baik Hakim, PP dan operator sehingga tugas administrator SIADPA dapat fokus memvalidasi mana perkara yang belum lengkap, dengan berjalannya aplikasi SIADPA maka kinerja pegawai dapat di ukur.




 Kegiatan Monitoring dan Evaluasi data perkara berlangsung sangat tertib dan penuh antusias dari para operator dan admin siadpa karena ini merupakan ajang pencerahan karena banyak sekali informasi yang di dapat dari kegiatan ini baik bertukar pikiran antara pengadilan agama sewilayah pta palembang juga kepada tim dari badilag dan TIM Nas SIADPA. Pengadilan Agama sewilayah PTA Palembang terdiri dari:7pengadilan Agama yaitu :
  1. Pengadilan Agama Palembang
  2. Pengadilan Agama Lahat
  3. Pengadilan Agama Baturaja
  4. Pengadilan Agama Lubuk Linggau
  5. Pengadilan Agama Kayuagung
  6. Pengadilan Agama Sekayu
  7. Pengadilan Agama Muaraenim
Maju terus tim Siadpa Plus PTA Palembang, dan sukses selalu.
















SELEKSI PENERIMAAN CPNS MAHKAMAH AGUNG RI 2013


Sample Image





Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya Nomor: 389-1/SEK/KU.01/9/2013 Tanggal 13 September 2013 mengumumkan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a untuk diangkat sebagai Calon Panitera Pengganti dan Calon Jurusita.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada Pengumuman dan lampirannya dibawah ini. (SAI/YKU)


Pengumuman
Formasi CPNS MA-RI 2013 
Surat Bersedia Ditempatkan di NKRI 
Daftar Riwayat Hdup 
Surat Pernyataan Pengunduran Diri

MONITORING DAN EVALUASI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG, BATURAJA DAN PALEMBANG OLEH TIM M&E PTA PALEMBANG



Humas|pta-palembang.net|110913
Palembang- Untuk menilai Kinerja Pengadilan dibawahnya, PTA Palembang mengadakan Monitoring dan Evaluasi baik di bidang keperkaraan dan kesekretariatan. sesuai dengan Surat Ketua PTA Palembang No. W6-A/1163/Kp.01.1/IX/2013   Tim yang terdiri dari
  1. Drs.H.Hasan Basri Harahap,SH,MH, (Waka PTA Palembang)
  2. Drs.H.Muri ,SH,MH (Hakim Tinggi PTA Palembang)
  3. Irsyadi,S.Ag,M.Ag (Wasek PTA Palembang)
  4. Drs.Imron (Panmud Hukum PTA Palembang)
  5. Salamudin, SP.,SH (Staf Kepegawaian PTA Palembang)
  6. M.Abdul Aziz,SH (Staf Umum PTA Palembang)
    


Monitoring dan Evaluasi Data kali ini di mulai dari tanggal 8 s/d 11 September 2013 Pengadilan Agama yang di Monitoring adalah Pengadilan Agama Kayuagung, Pengadilan Agama Baturaja dan Pengadilan Agama Palemmbang. Monitoring kali ini lebih memfokuskan kelengkapan berkas di aplikasi Simkep badilag, karena metode kenaikan pangkat sekarang ini sudah memakai paperless dimana data-data tersebut disimpan dan diupload ke aplikasi simkep,sehingga kenaikan pangkat nanti sudah berjalan otomatis. Apabila data pegawai belum lengkap, maka kenaikan pangkat pegawai tersebut tidak dapat diproses, ditunda  sampai kelengkapan berkasnya lengkap.

sedangkan untuk di keuangan di titikberarkan kepada aplikasi keuangan monev dan Komdanas sebagai aplikasi untuk mempermudah monitor dan pelaporan. sedangkan di keperkaraan adalah memerikasa berkas perkara baik register dan aplikasi siadpa plus.
Untuk pengadilan Agama Sekayu, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Pengadilan Agama Lahat dan Penadilan Agama Muaraenim Tim Monitring dan Evaluasi PTA Palembang  menjadwalkan dari tanggal 16 s/d 19 September 2013. Semoga dengan adanya TIM ME dapat membuat pengadilan agama di wilayah PTA Palembang dapat menigkatkan kinerja sehingga mendapatkan output yang lebih baik lagi.

Perjanjian Kerjasama (MoU) Litigasi antara Pengadilan Agama dan STIH Serasan Muara Enim


Dari kiri Panitera/Sekretaris Drs. Efendi dan Wakil Sekretaris Surdarman, S.Ag., MH., Ketua STIH Serasan Riasan Syahri, SH., MH. didampingi Sekretaris Yayasan Perguruan Serasan Ir. Yandra Iskandar, MSI. dan Pembantu Ketua I Salmudin, SH., MH. menyerahkan surat perjanjian dan piagam kerjasama kepada Wakil Ketua PA Muara Enim Drs. M. Rasyid, SH. di ruangan Wakil Ketua PA Muara Enim.

MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Rabu (4/09/2013) Pengadilan Agama Muara Enim untuk kesekian kalinya melakukan terobosan dan pembaharuan pelayanan publik yaitu meningkatkan hubungan kemitraan antara STIH Serasan Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim yang bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan diawali penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Enim dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serasan Muara Enim yang mengambil tempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dibidang Praktek Acara Persidangan (Litigasi) dalam rangka meningkatkan pengetahuan bidang peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.  Kemudian bentuk kerjasama ini juga membantu para pencari keadilan yang beracara di Pengadilan Agama Muara Enim, khususnya memberikan pelayanan hukum berupa membantu membuat surat gugatan atau permohonan bagi pencari keadilan melalui Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serasan Muara Enim (BKBH – STIH Serasan).

Turut hadir Sekretaris Yayasan Perguruan Serasan Ir. Yandra Iskandar, MSi yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktunya menerima pihak Yayasan Pengurusan Serasan untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi. Kerjasama ini juga dapat menambah wawasan mahasiswa di bidang hukum dan litigasi serta dapat bersaing sehat dengan kampus-kampus hukum lainnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Drs. M. Rasyid, SH., menandatangani surat perjanjian dan piagam kerjasama dengan STIH Serasan Muara Enim
Oleh karena itu menurut Ketua STIH Serasan Riasan Syahri, SH., MH. kegiatan litigasi di Pengadilan Agama Muara Enim selain mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi, juga merupakan tempat belajar dan mengabdi kepada masyarakat yang dapat langsung dipraktekkan di lapangan. Dimasa mendatang akan semakin sering diadakan kuliah praktek lapangan maupun penelitian-penelitian baik PA Muara Enim dalam rangka menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah didapat oleh para mahasiswa dibangku kuliah. (Darman)

Hakim PA Muara Enim berhasil Mediasi Perkara Waris Milyaran Rupiah



Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Enim Waluyo, S.Ag., MHI.

MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Kamis (22/08/2013) Pengadilan Agama Muara Enim untuk kesekian kalinya berhasil mendamaikan perkara pembagian harta waris. Kali ini perkara yang diketuai oleh Drs. M. Rasyid, SH., dengan Mediator Waluyo, S.Ag., M.Ag. Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Dalam perkara tersebut seorang anak perempuan menggugat ibu kandungnya atas harta warisan dari ayahnya berupa dua buah rumah beserta tanahnya dan tanah kamplingan yang luasnya mencapai puluhan ribu persegi serta uang tunai jumlahnya lebih dari tiga milyar rupiah.

Setelah beberapa kali pertemuan di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Enim, dan dengan berbagai teknik dan gaya khasnya, bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2013 mediator berhasil meyakinkan perkaranya diselesaikan secara damai. Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator Waluyo, S.Ag., MHI. Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak  disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai.

Setelah perdamaian tersebut dituangkan di dalam putusan pada hari itu juga diadakan penyerahan uang melalui rekening masing-masing dan penyerahan sertifikat tanah sesuai dengan isi putusan perdamaian. (Darman)